Mari Mengenal Tanda Hubung

Halaman : 33
Edisi 68/November2024

Ada sejumlah jenis kesalahan penggunaan tanda hubung, antara lain, penggunaan tanda hubung untuk menulis kata ulang; untuk memisahkan tanggal, bulan, dan tahun; untuk memisahkan huruf kecil dengan huruf besar dalam sebuah kata; atau untuk memisahkan angka dan huruf dalam satu kata.

Perhatikan contoh di bawah ini!
1) Undang-Undang Nomor 43 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2) Rapat akan dilaksanakan tanggal 12-9-2014 di Jakarta.
3) Pertandingan itu diikuti peserta se-Jawa dan Bali.
4) Dia dikenal sebagai penulis sastra angkatan 70- an.
5) Kegiatan itu di-back up oleh pejabat setempat.

Menurut kaidah, semua kata ulang ditulis dengan tanda hubung, baik kata ulang dasar maupun kata ulang berimbuhan. Ketentuan itu berlaku dalam penulisan judul karangan atau judul dokumen resmi. Dalam praktiknya penulisan kata ulang seperti makan-makan, pagi-pagi, besar-besar, atau baik-baik hampir tidak masalah.

Masalah kadang-kadang muncul dalam penulisan kata ulang berimbuhan. Kadang-kadang orang menulis kata ulang berimbuhan sacara salah, misalnya, menyia nyiakan, memata matai, atau kepura puraannya. Penulisan yang benar adalah menyia-nyiakan, memata-matai, atau kepurapuraan.

Kesalahan lain yang kadang-kadang muncul adalah penulisan judul karangan atau dokumen seperti pada kalimat (1). Contoh penulisan kata ulang pada kalimat (1) sudah benar. Namun, penulisannya sering salah menjadi kata Undang-undang dan Pokok-pokok.

Menurut kaidah, semua kata ulang ditulis dengan tanda hubung, baik kata ulang dasar maupun kata ulang berimbuhan. Ketentuan itu berlaku dalam penulisan judul karangan atau judul dokumen resmi. Dalam praktiknya penulisan kata ulang seperti makan-makan, pagi-pagi, besar-besar, atau baik-baik hampir tidak masalah.

Penggunaan tanda seperti pada kalimat (2) sudah benar. Akan tetapi, dalam praktiknya kadang-kadang salah, misalnya, tanggal 12-September-2014. Jika nama bulan ditulis lengkap, tanda hubung tidak lagi digunakan. Penulisan yang benar adalah tanggal 12 September 2014.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa meskipun tanggal, bulan, dan tahun yang ditulis dengan angka itu benar, untuk surat dinas digunakan nama bulan, bukan dengan angka. Alasannya adalah bahwa nama bulan lebih mencerminkan keresmian. Di samping itu, untuk jenis surat tertentu pencantuman nama bulan lebih aman.

Pengaturan kaidah tanda hubung selanjutnya adalah penggunaan tanda hubung pada pertemuan huruf kecil dengan huruf kapital atau huruf dengan angka dalam sebuah kata. Contoh pada kalimat (3) dan (4) sudah benar.

Dalam praktiknya penerapan kaidah tanda hubung jenis ini juga kadang-kadang salah. Penulisan seperti HUT ke 67 RI, se DKI Jakarta, atau tahun 50an merupakan contoh penulisan yang salah. Seharusnya, yang benar adalah HUT ke-67 RI, se-DKI Jakarta, atau tahun 50-an.

Ada satu kaidah tanda hubung lagi, yaitu tanda hubung di antara imbuhan bahasa Indonesia yang diikuti kata asing atau kata daerah. Contoh penulisan pada kalimat (5) merupakan contoh penulisan yang benar. Sejalan dengan itu, penulisan yang benar adalah dipeusijuk (Aceh/‟ditepungtawari‟), di-sowan-i (Jawa/‟didatangi‟), atau ber-pariban (Batak/‟bersaudara sepupu‟). (LAN)

Sumber: Ejaan Terbitan Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2014