Salam Mas Mendikbud

TIDAK seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini harus berhadapan dengan pandemi Covid-19. Karena keselamatan menjadi faktor paling penting saat ini, maka setiap penyelenggara PPDB perlu menyiapkan mekanisme yang mengikuti protokol kesehatan, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Hal ini kami perkuat melalui surat edaran yang ditujukan bagi pimpinan daerah di seluruh Indonesia.

Kondisi pandemi ini menjadi perhatian kami di Kemendikbud. Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan PPDB secara daring. Kami mempertimbangkan, PPDB daring ini selain untuk menjaga transparasi dan akuntabilitas, juga memudahkan koordinasi antara orangtua/wali dan sekolah, juga mencegah risiko terpapar Covid-19.

Namun, kami paham, tidak semua daerah mampu melakukan PPDB secara daring karena infrastruktur dan kondisi wilayah yang penuh tantangan. Bagi daerah yang tidak dapat menggelar PPDB secara daring, pelaksanaan luring tetap dapat dilakukan, tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya dengan membuat jadwal antrean, ketentuan menggunakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan alat-alat kebersihan serta kesehatan untuk petugas dan orangtua.

Kami juga paham, karena kondisi setiap daerah berbeda-beda, kebijakan PPDB zonasi yang mulai diterapkan sejak 2018, membuat beberapa daerah mengalami kesulitan dalam penerapannya. Tidak semua daerah siap untuk menerapkan kebijakan zonasi. Di sisi lain, kami ingin ada kebijakan yang bisa melaksanakan semangat zonasi, yaitu pemerataan bagi semua murid untuk bisa mendapat kualitas pendidikan yang baik, tetapi juga mengakomodasi perbedaan situasi di daerah-daerah yang beragam.

Maka, PPDB tahun ini dibuat beberapa kelonggaran. Yang tadinya jalur prestasi maksimal lima persen, kini diperbolehkan sampai paling banyak 30 persen. Sebelumnya jalur zonasi 80 persen, tahun ini menjadi minimal 50 persen. Demikian juga jalur yang lain, yaitu afirmasi dan perpindahan orangtua. Tujuannya agar daerah dapat lebih fleksibel menerapkan zonasi.

Dan karena kondisi setiap daerah berbeda-beda, maka petunjuk teknis (juknis) mengenai pelaksanaan PPBD di daerah harus ditetapkan dan disosialisasikan dengan baik oleh pemda kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kepada pemda yang sudah menetapkan juknis berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Juknis ini penting karena menjadi pedoman bagi orang tua dan wali calon murid baru di daerah dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah.

Mari kita sama-sama memberikan yang terbaik bagi generasi penerus bangsa ini. Harapan besar ada di tangan mereka dan tugas kita saat ini adalah memastikan agar para calon pemimpin ini mendapat kualitas pendidikan yang baik dan ditempa hanya dengan hal yang positif pula. Tentu saja pemerataan pendidikan tidak cukup hanya dengan zonasi. Peran guru juga menjadi penting untuk mewujudkan hal ini. Untuk itu, pemerataan kuantitas dan kualitas guru perlu untuk dilakukan dan hal ini membutuhkan dukungan dari para pimpinan daerah. Semoga ikhtiar ini dapat membuahkan hasil yang kita harapkan. (*)