Anggaran fungsi pendidikan di 2017 tetap dipertahankan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fokusnya pada peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan. Besaran anggaran fungsi pendidikan ini mencapai Rp 416,09 triliun. Dari total anggaran tersebut, 64,4 persennya ditransfer langsung ke daerah untuk membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan di daerah-daerah seluruh Indonesia. Harapannya agar pendidikan merata, berkeadilan, dan berkualitas.
Anggaran pendidikan tahun ini memang turun dibandingkan tahun lalu. Jika pada 2016, anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 419,2 triliun, tahun ini turun menjadi Rp 416,09 triliun. Meski turun, namun anggaran yang ditransfer ke daerah justru naik 0,12 persen atau sebesar Rp 268,18 triliun. Besarnya anggaran yang ditransfer ke daerah ini guna memperkuat implementasi Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.
Anggaran tersebut terbagi dalam delapan bagian, yaitu Rp 147,8 triliun untuk dana alokasi umum (DAU); Rp 1,4 triliun untuk tambahan penghasilan guru; Rp 55,6 triliun untuk tunjangan profesi guru; Rp 3,5 triliun untuk Bantuan Operasional Pendidikan
Anak Usia Dini (BOP); Rp 45,1 triliun untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Rp 1,7 triliun untuk tunjangan guru daerah khusus; Rp 6,1 triliun untuk dana alokasi khusus (DAK), dan sisanya Rp 6,8 triliun digunakan untuk pembiayaan lainnya.
Meskipun daerah menerima anggaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengingatkan agar pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran pendidikan di daerahnya sekurang-kurangnya 20 persen dari Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana amanat undang-undang.
“Yang terjadi di lapangan, banyak daerah yang mendapat transfer dana berupa DAU dan DAK
kemudian dimasukan dalam postur pendidikan anggaran daerah yang 20 persen itu. Padahal seharusnya anggaran 20 persen itu berasal dari APBD murni,” jelasnya.
Hal ini bisa dikecualikan bagi daerah-daerah tertentu yang memang dalam kondisi darurat sehingga tidak bisa mengalokasikan minimal 20 persen untuk anggaran pendidikan. Bagi daerahdaerah ini, Kemendikbud bisa melakukan program afirmatif. “Nanti dilihat kabupaten mana yang alokasi untuk bidang pendidikannya rendah. Tapi kalau semua mengaku rendah tidak ada satu pun yang mengalokasikan, ini kan bikin repot,” ujarnya.
Mendikbud menambahkan, dana yang diberikan melalui transfer daerah itu bersifat stimulan. Pihaknya ingin ini dijadikan sebagai kontraprestasi untuk daerah yang telah memberikan komitmen pada pembangunan sektor pendidikan, terutama dalam pemanfaatan DAU dan DAK pendidikan. “Jadi nanti kalau bentuknya kontraprestasi, ada semacam penghargaan untuk mereka yang betul-betul komitmen dan kita kenai penalti untuk mereka yang tidak memiliki komitmen,” tutur Mendikbud.
Desentralisasi Pendidikan Mendikbud mengungkapkan, sejak lama telah diberlakukan otonomi daerah, sehingga pendidikan menjadi kewenangan daerah. Namun, masyarakat awam masih berpikir bahwa apapun yang terkait dengan pendidikan, maka menjadi tanggung jawab Kementerian. “Masyarakat banyak yang belum paham bahwa sebenarnya urusan pendidikan itu sudah didelegasikan atau dilimpahkan ke daerah, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota,” kata Mendikbud.
Contohnya untuk penanganan sekolah-sekolah yang rusak. Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan Kemendikbud. Anggaran transfer daerah inilah yang salah satunya bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki sekolah-sekolah rusak itu. (*)