Apresiasi untuk Peraih Medali di Tingkat Nasional dan Internasional Bisa Melanjutkan Pendidikan ke Jenjang yang Lebih Tinggi dengan Beasiswa Prestasi Talenta

Halaman : 22
Edisi 65/Juni 2023

Beasiswa prestasi talenta merupakan bentuk apresiasi bagi peserta didik yang berprestasi, baik di ajang kompetisi tingkat nasional atau internasional. Pemberian beasiswa ini menjadi bagian dari desain besar olahraga nasional. Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mengelola mekanisme pemberian beasiswa tersebut.

Peserta didik yang meraih medali di kompetisi tingkat nasional dan internasional berkesempatan untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi pilihan. Ada empat lini kecerdasan dan keteladanan yang menjadi kelompok bidang pengembangan talenta, yaitu sains, riset, teknologi, dan inovasi; seni, bahasa, dan literasi; vokasi dan kewirausahaan; dan olahraga dan kesejahteraan jasmani.

Beasiswa Prestasi Talenta merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar episode 10 yang diberikan untuk jenjang sarjana, magister, dan doktoral. Program beasiswa talenta ini menyasar kepada peraih medali emas, medali perak, atau medali perunggu; atau juara satu, juara dua, atau juara tiga olimpiade atau kompetisi dengan ketentuan untuk bidang sains dan teknologi sekurang-kurangnya tingkat internasional dan untuk bidang ekonomi sekurang-kurangnya tingkat nasional. Medali atau penghargaan olimpiade atau kompetesi internasional ini diperoleh dari institusi yang kredibel dan bereputasi internasional.

 

Skema Program Beasiswa

Calon penerima program beasiswa talenta dapat memilih tiga perguruan tinggi tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan baik di dalam maupun luar negeri dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun. Pendaftar beasiswa talenta yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa, wajib menyerahkan satu surat buktu diterima (letter of acceptance) tanya syarat dari perguruan tinggi tujuan.

Adapun komponen biaya yang ditanggung pada beasiswa ini ada dua, yaitu dana Pendidikan dan dana pendukung. Dana pendidikan diberikan untuk biaya pendaftaran, SPP, tunjangan buku, bantuan penelitian, dana seminar internasional, publikasi jurnal internasional. Sedangkan biaya pendukung merupakan biaya yang dikeluarkan sebagai pendukung studi, yaitu untuk transportasi ke negara/kota tujuan, aplikasi visa/residence permit, asuransi kesehatan, dana hidup bulanan, dana kedatangan, tunjangan keluarga, dan dana darurat.

Untuk mendapatkan beasiswa ini, calon penerima beasiswa sebelumnya harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan c.q Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (untuk kejuaraan yang diperoleh pada saat sekolah menengah), Kementerian Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi c.q Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (untuk kejuaran yang diperoleh pada saat mahasiswa), atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Calon penerima perlu melampirkan bukti prestasi atau penghargaan olimpiade atau kompetisi nasional dan/atau internasional dalam bentuk sertifikat atau bentuk lainnya.

Saat mendaftar, calon penerima beasiswa juga diwajibkan menandatangani berbagai surat, di antaranya adalah pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kembali ke Indonesia setelah selesai studi dan mengabdi ke daerah asal. Pendaftar juga harus berusia paling tinggi 32 tahun untuk jenjang magister dan 37 tahun untuk jenjang doktoral. Pendaftar wajib memiliki sertifikat resmi kemampuan Bahasa inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS atau IELTS atau Lembaga Bahasa Arab TOAFL dengan nilai yang telah ditentukan. Sertifikat TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi Islam.

Beasiswa talenta diberikan pada peserta didik peraih medali di program magister dan doktoral. Pada program magister satu gelar, studi maksimal dilakukan dalam 24 bulan. Sedangkan untuk program doktor, paling lama diselesaikan dalam waktu 48 bulan. Apabila penerima beasiswa melebihi waktu tersebut, maka wajib melapor kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP. (DVY)