Belum Dapat Tunjangan Profesi, Guru PNS Daerah Dapat Diusulkan Menjadi Penerima Tambahan Penghasilan

Halaman : 18
Edisi 68/November2024

Setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi. Salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi ini adalah harus memiliki sertifikat pendidik. Namun bagaimana jika sang guru belum memiliki sertifikat pendidik? Seorang guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.

Belum dapat tunjangan profesi, Guru PNS daerah dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi. Salah satu syarat untuk menerima tunjangan profesi ini adalah harus memiliki sertifikat pendidik. Namun bagaimana jika sang guru belum memiliki sertifikat pendidik? Seorang guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.

TAMBAHAN PENGHASILAN :

  • Sejumlah uang yang diterimakan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Besarnya senilai Rp 250.000 per bulan
  • Disalurkan setiap triwulan.
  • Diberikan kepada guru PNSD yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki NUPTK.
  • Guru PNSD mengajar pada sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Perhatian Lain Pemerintah Untuk Guru Insentif Diberikan Kepada Tiga Guru Ini