Anak yang berasal dari keluarga ekonomi lemah namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap dapat memeroleh manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Caranya dengan mendaftarkan diri ke sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lainnya. Dengan mendaftar, maka sekolah akan memasukkan data anak tersebut ke dalam daftar usulan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data pada Dapodik menjadi dasar penyaluran dana PIP kepada penerima manfaat.
Orang tua dari golongan ekonomi lemah yang memiliki anak usia sekolah, namun tidak menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu khawatir terhadap kelanjutan pendidikan anaknya. Cukup daftarkan diri anak ke sekolah atau lembaga pendidikan nonformal untuk kemudian diseleksi dan sekolah menyusun peserta didik yang masih aktif sebagai calon penerima dana PIP.
Sekolah berhak menyeleksi calon penerima PIP berdasarkan prioritas seperti yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan PIP tahun 2016. Prioritas tersebut yaitu, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Baca Juga: Ayo Cairkan Dana PIP!
Sekolah kemudian menandai status kelayakan peserta didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima PIP. Selanjutnya dinas pendidikan setempat mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP dan berdasarkan data hasil verifikasi pada aplikasi inilah, dinas pendidikan memberikan persetujuan tertulis. Kemudian, menyampaikan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan nonformal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
Data tersebut kemudian diverifikasi dan kementerian terkait menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat PIP. Selanjutnya, dinas pendidikan setempat mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Sekolah inilah yang menginformasikan kepada siswa mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan PIP. Dana bantuan ini dapat dicairkan dengan membawa surat keterangan dari sekolah. (*)