ePPID Kemendikbud, Ujung Tombak Keterbukaan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan

Halaman : 24
Edisi 66/Mei 2024

Salah satu wujud penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah hadirnya layanan informasi publik secara daring (online) agar masyarakat dapat mengakses informasi tersebut dengan efektif dan efisien.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) berupaya membuat dan mengembangkan sistem pelayanan informasi yang mudah dijangkau dan dipahami oleh masyarakat. Kemudahan itu disajikan melalui layanan digital ePPID berupa laman dengan alamat http://eppid.kemdikbud.go.id.

ePPID Kemendikbud itu menjadi salah satu ujung tombak dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Selama Agustus hingga Oktober 2017 sudah sekitar 4.077 pengunjung yang mengakses laman tersebut.

Pada dasarnya setiap orang berhak memperoleh informasi terkait penyelenggaraan negara khususnya di lingkungan Kemendikbud. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Baca Juga: Bantu Orangtua Memilih Rumah Kedua Anak

 

Melalui layanan digital ePPID Kemendikbud, masyarakat dapat memperoleh daftar informasi publik yang di lingkungan Kemendikbud. Mulai dari informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang disediakan dan diumukan secara berkala hingga informasi yang diumukan secara serta merta.

Masyarakat juga dapat mengetahui profil PPID Kemendikbud dan regulasi-regulasi terkait keterbukaan informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan. Selain itu, masyarakat juga bias menghubungi narahubung apabila ingin mengetahui lebih jauh mengenai informasi publik di lingkungan Kemendikbud.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan cukup menekan tautan Permohonan Informasi untuk memperolehnya. Permohonan informasi tersebut akan dipenuhi oleh PPID Kemendikbud jika telah sesuai dengan prosedur permohonan informasi yang berlaku. (*)