Implementasi Kurikulum untuk Kondisi Khusus Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kejuruan

Halaman : 22
Edisi 68/November2024

Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka dalam Seminggu Dikecualikan

Di tengah keterbatasan proses pembelajaran tatap muka akibat Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggagas kurikulum yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Kurikulum yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 tersebut, disusun untuk memastikan agar seluruh peserta didik dapat terus mendapatkan pendidikan dalam kondisi darurat sekalipun.

Terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, secara serta merta mendasari penyesuaian proses pembelajaran. Kurikulum yang sering disebut sebagai kurikulum darurat ini merupakan upaya Kemendikbud untuk tetap hadir dalam setiap fase pendidikan anak negeri di segala kondisi.

Bagaimana tidak, bentang geografis Indonesia yang berada di antara dua lempeng besar bumi dan deretan gunung api, sudah tentu mengakrabkan warga negara ini dengan bencana alam. Bahkan, pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia pun mampir di Indonesia dan menghentikan hampir semua lini kehidupan, termasuk pendidikan.

Kurikulum dalam kondisi khusus atau yang sering disebut sebagai kurikulum darurat mengamanatkan terpenuhinya kebutuhan siswa akan pembelajaran. Namun di sisi guru, untuk ketentuan pemenuhan 24 jam pelajaran tatap muka dikecualikan. Karena yang dituntut kepada siswa saat sedang berada dalam kondisi khusus bukanlah ketuntasan capaian kurikulum, melainkan pembelajaran yang mendorong keterlibatan siswa secara aktif.

Ketika suatu daerah ditetapkan dalam kondisi khusus, satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari tiga kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga kurikulum tersebut adalah, kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan, kurikulum yang disederhanakan untuk kondisi khusus dan ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud (untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berbentuk SMA) atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (untuk jenjang pendidikan menengah yang berbentuk SMK), atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh satuan pendidikan masing-masing.

Implementasi kurikulum yang disederhanakan untuk kondisi khusus didasarkan pada prinsip aktif, yaitu pembelajaran yang mendorong keterlibatan penuh peserta didik dalam setiap proses belajar mengajar. Dalam kondisi ini, guru diharapkan dapat mempelajari bagaimana siswa dapat belajar, lalu merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh. Sekolah, sebagai media penghubung guru dan siswa juga perlu memastikan adanya relasi sehat antarpihak yang terlibat, untuk menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang peserta didik.

Prinsip lain dalam pembelajaran pada kondisi khusus adalah inklusif, yaitu bebas dari diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), serta tidak meninggalkan peserta didik manapun, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas. Di sini, peserta didik diberi ruang pengembangan untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan belajarnya. Dan yang tidak kalah penting, perlu melihat keragaman budaya yang mencerminkan Indonesia dan menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebinekaan, serta menghargai nilai dan budaya bangsa.

Selama pembelajaran pada kondisi khusus, pendidik perlu menekankan adanya orientasi sosial, di mana siswa didorong untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan yang melibatkan keluarga dan masyarakat. Pembelajaran juga dilakukan dengan berorientasi pada masa depan, yaitu adanya dorongan bagi peserta didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya.

Tidak kalah penting, pembelajaran di kondisi khusus mestinya disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan siswa. Adanya penguasaan kompetensi yang membangun kepercayaan dan harga diri perlu diutamakan. Pun dalam semua kondisi, pembelajaran didorong untuk menyenangkan dan menumbuhkan rasa tertantang bagi diri peserta didik, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.

Pembelajaran yang menggunakan kurikulum pada kondisi khusus diawali dengan asesmen diagnostik. Tujuannya, untuk mengidentifikasi apabila terdapat peserta didik yang perkembangan atau hasil belajarnya tertinggal dari teman-temannya, agar dapat diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.

Pelaksanaan pembelajaran pun dilakukan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai kebutuhan dan kondisi siswa, satuan pendidikan, dan daerah dengan memenuhi prinsip yang telah dikemukakan.

Asesmen yang dilakukan dalam kondisi khusus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip valid, reliabel, adil, fleksibel, otentik, dan terintegrasi. Valid, yaitu asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian peserta didik. Reliabel, yaitu asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian peserta didik. Adil, yaitu asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan peserta didik tertentu. Fleksibel, yaitu asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.

Kemudian otentik, yaitu asesmen yang terfokus pada capaian belajar peserta didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari. Dan terintegrasi, yaitu asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk  memperbaiki proses dan hasil belajar peserta didik. Hasil asesmen ini digunakan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

Di level PAUD, pelaksanaan kurikulum kondisi khusus harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan setiap peserta didik. Dan untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan, capaian yang diperoleh terkait dengan kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran.

Kurikulum dalam kondisi khusus digunakan selama status kondisi khusus ditetapkan. Dalam hal status kondisi khusus dicabut, maka kurikulum ini dapat tetap digunakan hingga akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung.

Ketika suatu daerah ditetapkan dalam kondisi khusus, satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari tiga kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan Layanan Pendidikan untuk SMK

Pendidikan menengah di SMK menjadi salah satu jenjang yang kesulitan beradaptasi selama pandemi Covid-19. Hal tersebut dikarenakan pelajaran di SMK mengedepankan praktik yang memerlukan peralatan dan perlengkapan yang di sebagian besar kasus hanya tersedia di sekolah. Oleh karena itu, salah satu poin yang direvisi dalam SKB Empat Menteri, merupakan hasil pertimbangan dan evaluasi yang menemukan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti di SMK. Dan dengan terbitnya revisi SKB ini, SMK di semua zona dapat melakukan pembelajaran praktik dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Balam revisi yang ditandatangani pada Agustus 2020, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dalam pembelajaran tatap muka di SMK. Mulai dari kondisi kelas yang mengakomodir adanya jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, dan kapasitas maksimal kelas sebanyak 18 siswa. Sedangkan jumlah hari dan jam pembelajaran dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh SMK.

Sebelum memulai pembelajaran, guru harus memastikan kondisi medis siswanya dalam keadaan sehat, dan jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.  Siswa dan guru juga diharuskan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk juga orang-orang yang serumah dengan warga SMK.

Ada perilaku wajib yang harus ditaati selama pembelajaran berlangsung, yaitu menggunakan masker 3 lapis/2 lapis yang disisipkan tisu, serta diganti selama 4 jam/lembar. Sekolah juga menyediakan fasilitas untuk cuci tangan pakai sabun di lokasi yang mudah terjangkau, atau menggunakan cairan pembersih (hand sanitizer). Dan yang tidak kalah penting adalah tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta enerapkan etika batuk/bersin.

Kurikulum yang sering disebut sebagai kurikulum darurat ini merupakan upaya Kemendikbud untuk tetap hadir dalam setiap fase pendidikan anak negeri di segala kondisi. 

Praktik Kerja Lapangan

Salah satu tugas yang harus dilakukan oleh siswa SMK sebelum dinyatakan lulus dari sekolah adalah mengerjakan praktik kerja lapangan (PKL). Di masa pandemi ini, kegiatan PKL wajib mengikuti prosedur dan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Apabila ada peserta didik yang diberhentikan sebelum selesai waktunya, ada beberapa langkah yang dapat dipilih, yaitu diberikan penilaian dan atau uji kompetensi oleh perusahaan dan pembimbing untuk dapat dinyatakan selesai melaksanakan PKL; diberikan tugas tambahan BDR berupa project work berbasis industri oleh guru pembimbing dari SMK dan IDUKA, atau diberikan kesempatan menyelesaikan waktu PKL di tempat lain.

Pembelajaran praktik adalah keahlian inti di SMK. Maka pelaksanaannya untuk mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Bagi siswa yang saat pandemi Covid 19 berlangsung belum melaksanakan PKL, maka dapat diberikan penugasan BDR oleh guru pembimbing dari SMK dan IDUKA dalam bentuk project work berbasis industri dan atau kewirausahaan. Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi bagi lulusan SMK terdapat beberapa tahapan, yaitu pertama, uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP-P1 berlangsung sampai dengan akhir Agustus 2020; kedua, uji kompetensi oleh sekolah yang bekerja sama dengan DUDI, LSP-P3, atau lembaga lain dilaksanakan sampai dengan November 2020; ketiga, dalam hal uji kompetensi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidak dapat dilaksanakan, maka uji kompetensi dilaksanakan paling lambat November 2021; dan keempat, apabila point a, b, dan c dilaksanakan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka uji kompetensi wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemda.