Jalan Panjang Menuju Pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan

Halaman : 8
Edisi 65/Juni 2023

Pembahasan tentang perlunya sebuah undang-undang mengenai kebudayaan telah dimulai sejak 1982. Setelah berjalan selama 35 tahun, peraturan perundang-undangan itu akhirnya disetujui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan. Perjalanan yang cukup panjang untuk sebuah undang-undang. Bagaimana perjalanan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ini hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang? JENDELA hadirkan informasinya berikut ini.

Undang-undang (UU) tentang Pemajuan Kebudayaan akhirnya disahkan dalam rapat paripura Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Meski awalnya melewati diskusi dan pembahasan yang cukup panjang, UU ini hadir untuk menjawab berbagai tantangan di bidang kebudayaan yang tengah dihadapi.

Dokumentasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut, pembahasan tentang perlunya sebuah undang-undang mengenai kebudayaan sudah dimulai sejak 1982. Sayangnya, tidak ditemukan catatan mengenai kelanjutan inisiatif tersebut. Namun, sebuah naskah akademik yang disusun pada 2005 menyebut bahwa naskah tersebut merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari Naskah Akademik Bahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kebudayaan Nasional yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1985. Itu artinya, setelah inisiatif dari pemerintah itu datang, naskah akademik RUU tentang kebudayaan pun kemudian disusun. Namun kemudian tanggapan mengenai hadirnya RUU kebudayaan menguat. Terjadi diskusi di kalangan budayawan, para praktisi, dan akademisi di bidang kebudayaan yang mengkritisi definisi kebudayaan itu sendiri.

Namun, semangat pemerintah dan DPR untuk menghadirkan payung hukum yang mengatur tentang kebudayaan nasional itu tetap ada. Inisiatif untuk terus melanjutkan pembahasan mengenai RUU kebudayaan nasional itu kemudian datang dari para anggota dewan. Disusunlah naskah akademik RUU tentang kebudayaan pada 2005 yang kemudian direvisi hingga disusunlah naskah akademik RUU tentang kebudayaan pada 2008.

Baca Juga: Empat Langkah Strategis Pemajuan Kebudayaan

 

Perbaikan dan penyempurnaan terus dilakukan berdasarkan pemikiran para pakar di dalam rapat-rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tujuannya untuk menghimpun berbagai masukan pemikiran dan landasan bagi perumusan dan penyusunan RUU tentang kebudayaan. Hingga akhirnya naskah akademik yang telah diperbaiki itu disusun kembali pada 2011.

Berdasarkan dokumentasi yang ada, draf RUU yang berhasil dibuat adalah pada 1999 dan 2011. Namun saat itu perkembangan mengenai definisi kebudayaan terus mengemuka, hingga akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk memusatkan perhatian pada upaya memajukan kebudayaan. Ini seperti yang diamanatkan oleh pasal 32 ayat (1) pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

DPR dan pemerintah samasama memandang penting untuk mengatur peran negara untuk memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia, sehingga kemudian melahirkan konsep baru yang menjadi judul UU ini, yaitu "Pemajuan Kebudayaan". Kesepakatan itu dicapai setelah melalui diskusi yang mendalam dan semangat untuk mencari jalan keluar agar tidak terbentur pada masalah yang sama, yaitu definisi kebudayaan itu sendiri. Dari kesepakatan itu akhirnya disusunlah naskah akademik pada 2015 yang isinya mulai mengerucut pada pentingnya upaya pemajuan kebudayaan nasional. Draf RUU Pemajuan Kebudayaan juga disusun.

Untuk menghimpun masukan dari sejumlah pakar kebudayaan, hukum, dan terkait lainnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan menggelar beberapa kali diskusi RUU kebudayaan. Diskusi mengenai RUU kebudayaan juga dilakukan bersama redaktur kebudayaan berbagai media massa.

Dua Tahun Menjelang Disahkan
Direktorat Jenderal Kebudayaan terus bergerak dengan menggelar berbagai rapat, seperti rapat penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM). Masukan dalam rapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengisian DIM RUU Kebudayaan yang kemudian dibahas dalam rapat kerja dengan DPR. Tidak hanya itu, Ditjen Kebudayaan juga mengadakan agenda dengar pendapat dan masukan dari perwakilan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penentuan penyusunan RUU Kebudayaan.

Di bulan September 2016, Ditjen Kebudayaan juga menggelar Seminar Nasional Kebudayaan yang agendanya adalah membahas tentang RUU Kebudayaan. Hasil dari seminar ini dijadikan sebagai referensi dalam membuat UU Kebudayaan dan menggali makna lebih dalam dari pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Tidak berhenti di situ, pembahasan mengenai RUU Kebudayaan terus bergulir. Bahkan memasuki tahun 2017, pembahasan mengenai rancangan peraturan perundang-undangan ini semakin gencar dilakukan. Pada Januari 2017, Kemendikbud menggelar rapat pembahasan RUU Kebudayaan lintas kementerian dan lembaga pemerintah yang terlibat dalam penentuan penyusunan RUU. Sebulan kemudian, seminar nasional yang khusus membahas RUU Kebudayaan juga diselenggarakan.

Baca Juga: Unsur Kebudayaan yang Jadi Sasaran Utama Pemajuan Kebudayaan

Pembahasan RUU bersama DPR juga digelar. Setidaknya pembahasan RUU ini dimulai pada 12 April 2016. Pembahasan dimulai dengan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Menteri Pariwisata (Menpar) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Menteri Agama (Menag) RI, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, untuk menerima Daftar Isian Masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah.

Panja pun telah melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain Rapat Panja, Rapat Dengar Pendapat, hingga uji publik ke beberapa daerah.

"Setelah melalui berbagai rapat tersebut, proses pembahasan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan sudah berjalan selama tujuh kali masa sidang, karena terdapat materi krusial yang menjadi pembahasan panja, sehingga membutuhkan tiga kali perpanjangan waktu," jelas Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya.

Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2017, Panja menyepakati perubahan judul RUU dari RUU tentang Kebudayaan menjadi RUU tentang Pemajuan Kebudayaaan. "Panja menyadari betul bahwa RUU tentang Pemajuan Kebudayaan ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis serta bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa" imbuhnya.

Baca Juga: Pemajuan Kebudayaan Sambut Baik UU Pemajuan Kebudayaan, Ini Harapan Budayawan

Selanjutnya, dalam Rapat Kerja yang dilakukan pada tanggal 18 April 2017 seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyetujui terhadap RUU tentang Pemajuan Kebudayaan untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Akhirnya pada Kamis, 27 April 2017, dalam rapat paripurna DPR RI, anggota dewan yang hadir menyetujui pengesahan RUU Pemajuan Kebudayaan menjadi UU. (*)