Karena Pendidikan adalah Hak Setiap Anak Bangsa

Halaman : 4
Edisi 65/Juni 2023

Kebutuhan akan pendidikan tidak hanya bagi mereka yang mampu, baik secara materi, fisik, kondisi sosial budaya, dan lainnya. Pendidikan menjadi hak setiap anak bangsa yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), diharapkan semakin banyak anak usia sekolah yang memeroleh pendidikan, tidak hanya di jalur formal namun juga di jalur nonformal. Tahun 2016 ini, PIP menyasar 17,9 juta anak.

Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Nawacita sebagai program prioritas pemerintah diluncurkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 lalu. Sasarannya adalah anak-anak usia 6-21 tahun yang memenuhi kriteria. PIP sendiri adalah program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak atau kurang mampu membiayai pendidikan anaknya. Mereka yang menerima manfaat program ini ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program ini mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Program ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikannya agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun lembaga kursus lainnya.

Baca Juga: Aktivasi Kartumu untuk Dapatkan Manfaat PIP

Untuk anak-anak putus sekolah, sasaran program ini juga mengarahkan agar mereka kembali bersekolah melalui program pendidikan kesetaraan atau yang biasa dikenal dengan nama Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA.

Sementara itu bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu, namun tidak memiliki KIP, dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah, SKB, PKBM, atau lembaga kursus/pelatihan. Jika usulan dari lembaga pendidikan disetujui dinas pendidikan setempat, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui direktorat teknis terkait menetapkan surat keputusan (SK) penerima dana PIP sesuai data pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan). (*)

Program ini bertujuan untuk

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah Universal/Rintisan wajib belajar 12 tahun
  2. Meingankan biaya personal pendidikan
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  4. Menarik siswa putuss sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkn layanan pendidikan di sekolah/Sanggar kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.