Kebijakan Manajemen Talenta Pelajar di Kemendikbudristek Pembentukan Pusat Prestasi Nasional sebagai Wadah Pengembangan Talenta

Halaman : 9
Edisi 65/Juni 2023

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025 yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 menyebut pendidikan sebagai bagian dari upaya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Guna mewujudkan SDM yang berkualitas, Kemendikbudristek membentuk Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) sebagai katalisator yang mewadahi berbagai upaya pembangunan tersebut.

Peran pendidikan paling menonjol adalah untuk menciptakan manusia yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia, serta masyarakat yang makin sejahtera dalam pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan ini didorong juga oleh perekonomian yang maju, mandiri, dan merata di seluruh wilayah, serta didukung oleh penyediaan infrastruktur yang memadai.

Sebagai sebuah kesatuan sistem dalam perencanaan pembangunan nasional, arah pembangunan jangka panjang pembangunan SDM kemudian menjadi arah bagi perumusan isu strategis di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Di dalam dokumen RPJMN yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, kelembagaan dan pengelolaan talenta nasional sudah tertulis dan terjabarkan pada salah satu agenda yaitu “Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing”.

Dalam Perpres tersebut dijabarkan bahwa arah kebijakan dan strategi tentang Pengelolaan Manajemen Talenta Nasional terdiri dari lima poin penting. Pertama, pemetaan kebutuhan dan persediaan telenta berdasarkan bidang keahlian dan profesi; kedua, pengelolaan database persediaan dan kebutuhan talenta; ketiga, peningkatan keahlian, kapasitas, dan kinerja serta pengembangan karir dan prestasi talenta; keempat, penciptaan lingkungan yang kondusif sebagai daya tarik untuk mengakuisisi talenta, serta bagi pengembangan potensi, minat, keahlian, dan prestasi talenta, dan; kelima, pembentukan Lembaga Manajemen Talenta Indonesia.

Menindaklanjuti amanat RPJMN ini, melalui visi, misi, tujuan dan sasaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), lahirlah pendekatan baru dalam penyelenggaraan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, yaitu kebijakan ‘Merdeka Belajar’. Melalui kebijakan ini, Kemendikbudristek berupaya merangkul semua pemangku kepentingan, keluarga, pendidik dan tenaga kependidikan, satuan dan lembaga pendidikan, industri dan pemberi kerja, serta masyarakat untuk menghela semua potensi bangsa dalam menyukseskan pemajuan pendidikan dan kebudayaan yang bermutu tinggi bagi semua rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Dan salah satu bentuk konkretnya, Kemendikbudristek membentuk unit kerja yang disebut Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Puspresnas menjadi instrumen organisasi yang mengimplementasikan kebijakan Manajemen Talenta Nasional (MTN) di Kemendikbudristek.

Melalui Puspresnas, Kemendikbudristek mengembangkan program dan kegiatan-kegiatan MTN yang bertujuan untuk memberikan motivasi, stimulasi, dan aksi-aksi langsung kepada peserta didik dan satuan pendidikan. Puspresnas bekerja sama dengan berbagai pihak mendorong satuan pendidikan melakukan identifikasi potensi talenta peserta didik dan mengembangkannya untuk mencapai prestasi puncak sesuai dengan minat dan bakatnya.

Kebijakan Program Talenta Kemendikbudristek

Misi program Manajemen Talenta Kemendikbudristek melalui Puspresnas adalah mengupayakan diperolehnya ‘pasukan’ calon SDM unggul Indonesia, yang terdiri dari para talenta berprestasi. Talenta-talenta ini merupakan hasil dari serangkaian proses pelaksanaan program, mulai dari identifikasi (dengan asesmen), pemetaan talenta, pembinaan, yang kemudian melalui kegiatan ajang talenta mereka diuji untuk menghasilkan capaian (prestasi) tertentu hingga “layak” untuk dipromosikan mendapatkan “red carpet” atau fasilitas lainnya yang akan lebih menjamin karir belajar atau karir profesional mereka.

Sejumlah pasukan yang jumlahnya relatif jauh lebih kecil itu merupakan hasil ekstraksi (rekrutmen dan pengembangan) melalui program Manajemen Talenta Puspresnas. Mereka merupakan kelompok peserta didik terpilih yang telah membuktikan prestasinya hingga ke tingkatan tertentu pada jenjang dan bidang masing-masing, serta diharapkan akan menjadi generasi emas Pelajar Pancasila yang dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional, menjadi akselerator perkembangan ekonomi menuju Indonesia Maju 2045.

Program Manajemen Talenta menjadi program yang dirancang untuk bersinergi dengan kebijakan Merdeka Belajar dengan memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk lebih mengembangkan kemampuan atau prestasinya sesuai dengan talentanya (minat dan bakatnya). Pendekatan pembelajaran atau pengalaman belajar berbasis talenta akan lebih mengoptimalkan pencapaian hasil belajar mereka. (SEN/ Sumber: Desain Besar Pengembangan Talenta dan Prestasi Peserta Didik dan Satuan Pendidikan, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020)