Luaskan Semangat Zona Integritas Bebas dari Korupsi Hingga ke Sekolah

Halaman : 6
Edisi 65/Juni 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen penuh dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Komitmen itu tidak hanya ditujukan bagi unit kerja di bawah Kemendikbud, tetapi menyebarkan semangat itu hingga ke satuan pendidikan. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan sekolah yang transparan dan akuntabel.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk mewujudkan zona integritas yaitu dengan memperkuat tata kelola keuangan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam taklimat Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 pada Januari 2019 lalu menjelaskan, usaha untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi harus selalu dibudayakan. “Berbagai cara telah kita lakukan seperti melakukan reformasi birokrasi, melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar dapat melayani dengan lebih baik. Juga membangun zona-zona integritas,” tutur Mendikbud.

Penguatan tata kelola keuangan untuk satuan pendidikan adalah melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Aplikasi ini diluncurkan sebagai salah satu bentuk komitmen Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel. SIPLah bertujuan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah yang dananya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

Baca Juga: Pengelolaan Keuangan di Sekolah Wujudkan Sekolah yang Transparan dan Akuntabel

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, PBJ di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. Kemendikbud lalu merancang SIPLah untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. Aplikasi ini memungkinkan sekolah untuk tidak lagi direpotkan dengan dokumen administratif fisik karena semua data pembelian terekam dalam sistem SIPLah.

Selain SIPLah, bentuk perwujudan ZI-WBK yang dilakukan Kemendikbud di lingkungan sekolah adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelenggarakan program edukasi antikorupsi bagi warga sekolah di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai pendidikan menengah, yaitu “Saya Anak Antikorupsi” (SAAK) dan “Saya Guru Antikorupsi” (SGAK). Program edukasi ini dilaksanakan langsung di sekolah-sekolah dan membentuk agen-agen di daerah.

Pada kegiatan ini Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin mengemukakan bahwa program SAAK merupakan salah satu program Penguatan Pendidikan Karakter dengan membangun budaya antikorupsi, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. “Kemendikbud bersama-sama dengan KPK mulai memasyarakatkan secara massal, terutama dibantu oleh para siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk bersama-sama membangun budaya antikorupsi di satuan pendidikan,” jelas Muchlis, pada peluncuran program SAAK, yang dihadiri 720 siswa SMA dan SMK, Maret 2019 lalu. (INT)