Merdeka Belajar dalam Enam Episode Kebijakan

Halaman : 16
Edisi 68/November2024

Kebijakan Merdeka Belajar pertama kali diluncurkan pada Desember 2019. Kala itu, ada empat kebijakan yang menjadi fokus di episode pertama ini. Seiring berjalannya waktu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus menyusun berbagai kebijakan pendidikan dan kebudayaan yang dikemas dalam kelompok yang sesuai.

Hingga akhir 2020, sebanyak enam episode Merdeka Belajar telah dirumuskan. Keenam episode tersebut diluncurkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Berikut kilas balik perjalanan setiap episode kebijakan Merdeka Belajar.

Merdeka Belajar Episode Pertama
Episode pertama Merdeka Belajar diluncurkan pada 11 Desember 2019. Ada empat kebijakan yang diumumkan saat itu, yaitu tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Empat pokok program kebijakan tersebut menjadi arah pembelajaran sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Episode Kedua: Kampus Merdeka
Tak lama setelah meluncurkan empat pokok kebijakan di Merdeka Belajar pertama, tepat pada 24 Januari 2020, episode kedua diluncurkan. Kali ini tema besar yang diusung adalah Kampus Merdeka. Di dalamnya terdapat empat pokok kebijakan terkait pendidikan tinggi.

Pertama, tentang otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Kerja sama mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

Kedua, program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Dengan mekanisme ini, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

Ketiga, terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Dalam hal ini, Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi. Dan yang keempat, perguruan tinggi memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi satuan kredit semester (sks).

Empat kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Kebijakan ini juga menjadi tahap awal untuk melepaskan belenggu dunia pendidikan tinggi agar lebih mudah bergerak. Walaupun masih belum menyentuh aspek kualitas, namun ada beberapa matriks yang digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai target.

Episode Ketiga: Penyesuaian Dana BOS
Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 10 Februari 2020 dalam peluncuran Merdeka Belajar ketiga. Peluncuran yang dilakukan di Kementerian Keuangan dan berkolaborasi juga dengan Kementerian Dalam Negeri ini, mendorong penggunaan dana BOS yang fleksibel. Salah satu tujuannya adalah sebagai langkah awal peningkatan kesejahteraan guru-guru honorer, dengan porsi hingga 50 persen.

Kebijakan ini didasari pada kondisi setiap sekolah yang berbeda dan menyebabkan kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS. Namun demikian, penyesuaian juga diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Kondisi setiap sekolah yang berbeda menyebabkan kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas bagi sekolah dalam mengunakan dana BOS.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. Selain itu, sekolah juga wajib memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Episode Keempat: Organisasi Penggerak
Program Organisasi Penggerak (POP) diluncurkan pada 10 Maret 2020. Kebijakan ini muncul dengan kesadaran bahwa selama ini begitu banyak organisasi masyarakat yang peduli terhadap mutu pendidikan namun tumbuh dan bergerak sendiri-sendiri. Banyak dari offragnisasi masyarakat yang sukarela membiayai berbagai inisiasi di bidang pendidikan tanpa mengandalkan bantuan dari pemerintah.

Organisasi Penggerak diharapkan menjadi salah satu elemen penting terciptanya Sekolah Penggerak, tempat menuangkan seluruh konsep Merdeka Belajar. Saat peluncuran, tercatat sudah 3.300 organisasi dan 12.159 relawan yang mendaftar pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id. Namun dalam perjalanannya, kebijakan POP mendapat sorotan publik dengan mundurnya tiga organisasi besar dari program ini. Dengan kondisi tersebut, Kemendikbud memutuskan untuk menunda pelaksanaan program organisasi penggerak dan melakukan evaluasi menyeluruh.

Episode Kelima: Guru Penggerak
Merdeka Belajar Guru Penggerak diluncurkan secara virtual pada 3 Juli 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia yang dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik. Ujungnya, diharapkan siswa dapat menjadi pelajar yang memiliki karakter Pelajar Pancasila.

Arah program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik. Sedangkan pelatihan yang didapatkan para guru, menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching, pendekatan formatif dan berbasis pengembangan, serta kolaboratif dengan pendekatan sekolah menyeluruh.

Terdapat tiga modul pelatihan dalam Guru Penggerak. Pertama, Paradigma dan Visi Guru Penggerak, dengan materi refleksi filosofi pendidikan Indonesia – Ki Hadjar Dewantara, nilai-nilai dan visi Guru Penggerak, dan membangun budaya positif di sekolah. Kedua, Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid dengan materi pembelajaran berdiferensiasi, pembelajaran sosial dan emosional, dan pelatihan (coaching).

Ketiga, Kepemimpinan Pembelajaran dalam Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah, berisi materi tentang pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumber daya, dan pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid.

Guru Penggerak diharapkan mampu mendorong transformasi pendidikan Indonesia dan mendorong peningkatan prestasi akademik murid, serta mengajar dengan kreatif, dan mengembangkan diri secara aktif, sehingga guru bisa berperan lebih dari peran guru saat ini.

Episode Keenam: Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi
Merdeka Belajar Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual pada 3 November 2020. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mendukung visi Presiden untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul. Dengan transformasi ini, pendidikan tinggi diharapkan mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia.

Transformasi ini juga fokus pada pengembangan perguruan tinggi bukan hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas. Melihat sisi pendanaan per mahasiswa Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara lain, maka pada kebijakan ini ada peningkatan anggaran dalam konteks kinerja untuk mencapai mutu yang diinginkan. Dana pemerintah untuk pendidikan tinggi berada pada angka Rp2,9 triliun di 2020 dan akan ditingkatkan sebanyak 70% pada 2021 menjadi Rp4,95 triliun.

Merdeka Belajar Episode Keenam mencakup tiga terobosan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia, yaitu 1). insentif berdasarkan capaian indikator kinerja utama untuk PTN, 2). dana penyeimbang atau matching fund untuk kerja sama dengan mitra untuk PTN dan PTS, dan 3). program kompetisi Kampus Merdeka atau competitive fund untuk PTN dan PTS. (ALN)