Pendidikan Tanggap Bencana Minimalkan Risiko Bencana Melalui Program SPAB

Halaman : 20
Edisi 65/Juni 2023

Secara geografis, wilayah Indonesia rentan terkena bencana alam. Saat bencana terjadi, tidak hanya masyarakat yang menjadi korban. Rumah dan bangunan fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, gedung perkantoran, gedung perdagangan, dan lainnya juga terancam rusak.  

Akibatnya sektor perekonomian dan pendidikan terganggu, bahkan lumpuh dalam kurun waktu tertentu. Dampak bencana di sektor pendidikan sebenarnya dapat diminimalkan, salah satunya melalui penerapan satuan pendidikan aman bencana (SPAB).   

Berdasarkan hasil pemetaan bencana yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Bank Dunia, ternyata sekitar 75 persen sekolah-sekolah di Indonesia teridentifikasikan berada di kawasan berisiko bencana seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, dan lainnya. Menurut penelitian ini juga, frekuensi dari terjadinya bencana tersebut terus meningkat, serta banyak memakan korban dan merusak bangunan termasuk gedung-gedung sekolah.

Sejak tragedi gempa dan tsunami di Aceh pada 2004 hingga bencana alam yang sama di Sulawesi Tengah pada 2018, diperkirakan hampir 50 ribu satuan pendidikan terdampak bencana. Sebagian besar di antaranya dalam kondisi rusak berat, sehingga memerlukan rehabilitasi maupun pembangunan unit sekolah baru yang membutuhkan waktu dalam pengerjaannya.

Sekolah yang rentan terhadap bencana tidak saja meningkatkan risiko keamanan terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lain, namun juga dapat mempengaruhi keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Oleh karena itu, sekolah-sekolah yang terletak di daerah rawan bencana perlu dibekali dengan kesiapsiagaan bencana, baik dari segi pengetahuan bencana dalam mata pelajaran, simulasi evakuasi, dan juga dari segi struktur bangunan sekolah untuk mengurangi risiko bencana tersebut.  

Pendekatan Tiga Pilar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pihak lainnya menyusun program untuk mewujudkan satuan pendidikan aman bencana di Indonesia. Pendekatan dilakukan secara komprehensif melalui tiga pilar, yaitu pilar fasilitas sekolah aman, pilar manajemen bencana di sekolah, serta pilar pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana. Ketiga pilar ini saling beririsan untuk memperkuat tujuan yang ingin dicapai, yaitu mewujudkan satuan pendidikan aman bencana.

Pilar pertama, yaitu fasilitas sekolah aman merupakan fasilitas sekolah dengan gedung, isinya, dan halaman sekitarnya yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kemudahan termasuk kelayakan bagi anak berkebutuhan khusus, kenyamanan, dan keamanan. Fasilitas sekolah aman ini di antaranya meliputi pemilihan lokasi dan desain bangunan yang aman terhadap bencana.

Sementara itu, pilar kedua yaitu manajemen bencana merupakan proses pengkajian yang diikuti oleh perencanaan terhadap perlindungan fisik, perencanaan pengembangan kapasitas dalam melakukan respons/tanggap darurat, dan perencanaan kesinambungan pendidikan. Kerja sama dengan berbagai mitra di bidang manajemen bencana diperlukan untuk menjaga lingkungan belajar yang aman serta merencanakan kesinambungan pendidikan, baik saat terjadi bencana maupun tidak terjadi bencana sesuai standar internasional.

Pilar terakhir, yaitu Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana (PRB), dilakukan dengan menyelenggarakan serangkaian kegiatan seperti pelatihan atau pembekalan tentang penanggulangan bencana, mengenali risiko bencana di sekitar lingkungan sekolah, merencanakan integrasi kurikulum ke dalam rencana belajar, menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan PRB, dan memadukan pendidikan kesiapsiagaan bencana ke dalam kebijakan sekolah. Pendidikan PRB dilakukan agar mencapai sasaran yang lebih luas dan dapat mengenalkan secara lebih dini kepada seluruh peserta didik. PRB dirancang untuk membangun budaya aman dan komunitas yang tangguh.

Mewujudkan sekolah aman yang komprehensif sangat penting karena dapat melindungi warga sekolah dari risiko kematian dan cedera di sekolah, merencanakan kesinambungan pendidikan dalam menghadapi bahaya yang sudah diperkirakan, memperkuat ketangguhan warga komunitas terhadap bencana melalui pendidikan, serta melindungi investasi di sektor pendidikan. (RAN)

Infografis:

Prinsip-prinsip utama yang mesti diterapkan saat menjalankan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) adalah:

  • Berpusat pada anak, di mana anak dilibatkan sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta seluruh tindakan berdasarkan kebutuhan spesifik anak.
  • Kegiatan dimulai dengan melakukan kajian risiko yang melibatkan seluruh pihak sekolah, termasuk anak-anak.
  • Sejalan dengan kebijakan dan perencanaan sektor pendidikan serta selaras dengan rencana di daerah setempat.

Sumber: Buku Pendidikan Tangguh Bencana, 2017, Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud