Penyelarasan untuk Ruang Kreativitas Guru
Perbaikan Kurikulum 2013 dilakukan dengan bersifat evaluatif formatif, salah satunya dengan melakukan perbaikan pada dokumen Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD), silabus, serta buku teks pelajaran. Perbaikan tersebut dilakukan berdasarkan masukan-masukan yang diberikan masyarakat, seperti guru, pegiat pendidikan, praktisi, pemerhati pendidikan, serta masyarakat umum).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan, perbaikan Kurikulum 2013 akan dilakukan secara terus menerus, seiring dengan implementasi yang berlangsung di lapangan. Perubahan dokumen Kurikulum 2013 yang telah dilakukan juga berdampak pada paradigma, yaitu kerangka berpikir dalam proses pembelajaran.
Keselarasan KI dan KD
Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan adanya pemahaman yang kurang tepat oleh masyarakat yang disebabkan oleh format penyajian dan nomenklatur dalam Kurikulum 2013, di antaranya Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI) yang dianggap kurang logis dikaitkan dengan karakteristik mata pelajaran. Selain itu juga ditemukan indikasi adanya inkonsistensi antara Kompetensi Dasar (KD) dengan silabus dan buku teks.
Baca Juga: Perbaikan Kurikulum 2013 Pemberian Ruang Kreatif pada Guru
Silabus Inspiratif
Salah satu prinsip perbaikan silabus untuk memudahkan guru memahaminya sehingga mudah diimplementasikan. Perbaikan silabus dilakukan antara lain dengan melakukan penataan penulisan dan format sehingga mudah dipahami oleh guru; penyajian yang efisien (dari sebelumnya yang lebih dari 100 halaman menjadi rata-rata 20 halaman per mata pelajaran), tanpa mengurangi substansi dan tetap konsisten memerhatikan lingkup serta urutan tatanan pengetahuannya; serta pemberian eksplanasi yang lebih jelas terhadap karakteristik mata pelajaran, lingkup kompetensi dan materi pembelajaran.
Silabus yang disiapkan merupakan salah satu model untuk memberikan inspirasi kepada guru. Silabus bersifat inspiratif, sehingga guru masih dapat melakukan pengembangan atau improvisasi dalam memberikan pembelajaran kepada siswa.
"Jadi ada pemberian ruang kreatif kepada guru. Silabus tidak bersifat mutlak. Sifatnya inspiratif, tidak wajib digunakan guru. Yang wajib dipenuhi adalah kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai siswa. Sedangkan silabus itu menyangkut cara bagaimana siswa mencapai kompetensi itu," ujar Kepala Balitbang Kemendikbud, Totok Suprayitno.
Sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi Kurikulum 2013, silabus yang telah disiapkan dikeluhkan guru karena dianggap cukup membelenggu kreativitas dalam mengelola dan mengembangkan pembelajaran. "Padahal guru tidak boleh statis. Setiap saat harus merefleksikan diri bagaimana memperbaiki diri dalam pembelajaran. Guru harus menjadi inspirator. Menginspirasi anak-anak untuk mencapai, bahkan melampaui cita-cita," ujar Totok.
Salah satu yang dianggap membelenggu adalah pencantuman 5M, yaitu Mengamati, Menanya, Mengumpulkan informasi/Mencoba, Mengasosiasi, dan Mengomunikasikan) dalam kolom pembelajaran pada silabus. Akibat pencantuman itu, guru menganggap bahwa 5M adalah prosedur pembelajaran yang baku dan harus diikuti secara persis. Perbaikan metode pembelajaran dengan proses berpikir 5M ini lebih jauh dilakukan dalam bentuk pemberian ruang kreatif kepada guru.(*)