Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru baik pedagogik maupun profesional telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten Sidoarjo sejak 2013. Melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, para pendidik di daerah ini diajak untuk melakukan kegiatan pengembangan diri, melakukan publikasi ilmiah, dan memiliki karya inovatif.
Kegiatan pengembangan diri bagi para guru di Sidoarjo meliputi diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi pedagogik maupun profesionalnya. Tidak hanya itu, para guru juga dituntut untuk memublikasikan karya tulis ilmiah kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusinya terhadap peningkatan proses pembelajaran di sekolah maupun dunia pendidikan pada umumnya. Publikasi karya ilmiah yang dilakukan dapat berupa presentasi pada forum ilmiah, hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal serta membuat buku pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman bagi guru.
Para guru di Sidoarjo juga diajak berlomba-lomba untuk memiliki karya inovatif yang bersifat pengembangan atau modifikasi bahkan penemuan baru dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran. Hal tersebut sematamata merupakan kontribusi mereka minimal terhadap sekolahnya bahkan dunia pendidikan, sains dan teknologi serta seni. Karya inovatif yang dibuat dapat berupa karya teknologi tepat guna, karya seni, membuat atau memodifikasi alat pembelajaran untuk praktikum serta mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan anggaran untuk Program PKB ini di wilayahnya melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Anggaran tersebut digunakan untuk memfasilitasi sarana dan prasarana penyelenggaraan Program PKB bagi pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya. Bahkan guru penerima tunjangan profesi pendidik diwajibkan untuk mendanai secara mandiri kegiatan PKB bagi dirinya minimal lima persen dari tunjangan yang telah diterima tersebut.
Baca Juga: Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Hal tersebut diamini oleh Subagyo, Pengawas Sekolah Kecamatan Taman Sidoarjo, yang memberdayakan secara optimal kebijakan pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu. “Mereka (guruguru) supaya sadar bahwa itu adalah untuk pengembangan dirinya,” ujanya saat memaparkan pengalamannya menghidupkan Kelompok Kerja Guru (KKG) di acara Kopi Darat Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) Indonesia di Kantor Kemendikbud beberapa bulan lalu.
Dengan adanya kebijakan itu, Subagyo langsung mengambil langkah strategis menyosialisasikan Program PKB kepada guru-guru di daerahnya. Dia bersama guru dan kepala sekolah kemudian mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan mereka dalam rangka pengembangan kompetensi. Setelah itu, dia berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk mengadakan pelatihan-pelatihan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Program PKB tersebut.
Subagyo juga melakukan bimbingan atau pendampingan terhadap guru-guru yang telah dilatih tersebut saat proses pembelajaran bersama siswa di ruang kelas. Hal ini dilakukan agar mengetahui seberapa besar perkembangan kompetensi guru-guru menerapkan materi yang telah diterima dalam pelatihan-pelatihan.
Baca Juga: Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Tidak hanya itu, Subagyo juga menindaklanjuti hasil pendampingannya dengan melakukan evaluasi bersama dengan guru-guru di KKG. Berbagai masalah kompetensi guru dipetakan untuk dicarikan solusi bersama seperti membuat rencana pelaksanaan pembelajaran bersama, memilih guru panutan yang dianggap kompeten, melakukan simulasi belajar di ruang kelas dihadapan teman-teman seprofesi, saling melakukan observasi sesama guru untuk saling memperbaiki, dan sebagainya.
Pada dasarnya Program PKB dilaksanakan berbasis komunitas guru. Misalnya, Pusat Kegiatan Gugus, KKG, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan lainnya. Komunitaskomunitas ini merupakan wadah bagi guru-guru yang mendapat tugas tambahan untuk mengikuti Program PKB tersebut. Mereka secara resmi harus terdaftar terlebih dahulu di melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. (*)