Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan merevitalisasi 338 desa adat dalam rangka melestarikan kebudayaan dan menguatkan identitas budaya masyarakat setempat. Tahun 2015 Kemendikbud berhasil merevitalisasi 132 desa adat, 2016 merevitalisasi 139 desa, dan 2017 sebanyak 67 desa adat sehingga total hingga saat ini menjadi 338 desa adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengungkapkan, tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali merevitalisasi desa adat dan komunitas budaya di masyarakat. Revitalisasi ini merupakan upaya untuk tetap mempertahankan keberagaman budaya yang dimiliki Indonesia. Karena menurut Hilmar, seringkali ada kecenderungan masyarakat Indonesia untuk menghapus keberagaman demi mengikuti perkembangan modernisasi. Program ini dilatarbelakangi oleh keberadaan desa adat yang berfungsi sebagai pewaris, pelestari, sekaligus pelaku aktif kearifan lokal, berpotensi dalam mempertahankan identitas budaya, serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya Indonesia.
Revitalisasi desa adat pada tahun 2017 mengusung tema kegotongroyongan. Gotong royong dimana masyarakat saling bekerja sama baik tenaga maupun dana untuk kepentingan bersama. Kemendikbud dalam hal ini memfasilitasi dukungan kebijakan agar desa adat sebagai suatu kesatuan hidup setempat dapat terus melestarikan kebudayaan. Revitalisasi yang diberikan digunakan untuk perbaikan bangunan, lingkungan, serta sarana dan prasarana ritual adat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan dan meningkakan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan serta penguatan karakter sebagai jati diri bangsa.
Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam melestarikan kebudayaan yang ada. “Kita ingin menguatkan masyarakat. Karena itu di dalamnya ada unsur pemberdayaan. Kita ingin masyarakat bisa mempertahankan adat dan memberlakukannya kembali,” ujar Hilmar Farid.
Sasaran dari program ini adalah masyarakat hukum adat yang memiliki kekuatan identitas budaya, memiliki kegiatan budaya yanng khas dan dilaksanakan secara rutin, serta memiliki pola, aktivitas hidup yang khas dan diperoleh secara turun menurun.
Baca Juga: Pengiriman Sastrawan Berkarya ke Daerah 3T Residensi untuk Hasilkan Karya Sastra bagi Negeri
Desa adat yang menerima bantuan program revitalisasi antara lain Komunitas Adat Huta Lumban Nahulae di Kabupaten Toba Samosir, Lembaga Adat Budaya Batak Huta Manda Desa Sialanguan di Kabupaten Samosir, Lembaga Adat Sinju di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kasepuhan Kampung Urug Lebak, Kaolotan Cibadak Banten, Desa Pekraman Padangan di Bali, dan Desa Adat Sungai Sengiak di Kalimantan Barat.
Wilayah Papua pun tak luput mendapatkan bantuan dari program ini, antara lain Masyarakat Adat Akudligagal di Kabupaten Mamberamo Tengah, Masyarakat Adat Yelipele – Elopere di Kabupaten Jayawijaya, dan Kampung Adat Swayab Kangokko di Kabupaten Jayapura.
Alokasi anggaran revitalisasi desa adat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud dengan rincian sebanyak Rp 400 juta untuk masing-masing desa adat penerima bantuan revitalisasi, dan sejumlah Rp 100 juta bagi masing-masing komunitas budaya masyarakat. Program ini dapat berjalan dengan lancar adanya kerja sama Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) dan Taman Budaya.
Setelah kegiatan revitalisasi dilaksanakan, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi melalukan monitoring dan evaluasi kepada desa adat yang menerima bantuan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara proposal dengan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, hal tersebut juga menjadi dasar peningkatan program serupa di tahun berikutnya. (*)
Baca Juga: Pemetaan Vitalitas Bahasa Daerah Perjuangan Menjaga dari Kepunahan
INFOGRAFIS :
REVILITASI DESA ADAT
Sumber: Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat Tahun 2018