SIPLah, Platform Elektronik untuk Transparasi Penggunaan Dana BOS

Halaman : 10
Edisi 66/Mei 2024

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah menjadi salah satu komitmen Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

SIPLah merupakan katalog elektronik sekolah di bawah kewenangan dan pengelolaan Kemendikbud, yang bekerja sama dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan. SIPLah dapat diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pada Pedoman Umum Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Sekolah.

Pada tanggal 11 Juli 2019, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6810/A.A6.3/LK/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Melalui SIPLah. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dengan nulai transaksi paling banyak Rp50 juta harus dilaksanakan dengan mekanisme daring melalui SIPLah.

Selain itu, pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks pendamping melalui dana BOS dilakukan dengan mekanisme daring melalui SIPLah sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 2942/D/PB/2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Nonteks Melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2019. Sementara itu jika dalam pengadaan barang/jasa sekolah tidak dapat melaksanakannya secara daring, maka pengadaan barang/jasa sekolah dilakukan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembuatan SIPLah tidak hanya dikembangkan oleh Kemendikbud, melainkan ada pihak lain yang terlibat dalam pengembangan platform itu. Beberapa pihak yang terlibat antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, jajaran internal Kemendikbud, dan para mitra penyedia. Saat ini terdapat 17 mitra penyedia penerbit buku nonteks dan enam penyedia calon mitra operator pasar daring SIPlah yang bekerja sama dengan Kemendikbud.

Saat acara peluncuran SIPLah di Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, Selasa (25/6/2019), Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, inovasi dan elektronifikasi sektor PBJ merupakan suatu keniscayaan. Apalagi hal ini juga sesuai dengan amanat dan kebijakan pemerintah untuk penguatan tata kelola keuangan pendidikan melalui Perpres PBJ Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Kemendikbud juga mengeluarkan peraturan sendiri mengenai pengadaan barang/jasa di sekolah melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Berdasarkan Permendikbud tersebut, pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Karena itulah Kemendikbud lalu merancang SIPLah untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud. BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, inovasi dan elektronifikasi sektor PBJ merupakan suatu keniscayaan. Apalagi hal ini juga sesuai dengan amanat dan kebijakan pemerintah untuk penguatan tata kelola keuangan pendidikan melalui Perpres PBJ Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

SIPLah merupakan suatu ekosistem, bukan aplikasi tersendiri. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan lokapasar (marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Lokapasar yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.

Di dalam SIPLah, ada empat jenis layanan yang disediakan Kemendikbud. Pertama, Layanan Identitas, berupa layanan log in untuk verifikasi data sekolah, kepala sekolah, bendahara sekolah. Log in dilakukan dengan menggunakan SSO Dapodik, dan lokapasar tidak perlu melakukan verifikasi pembeli. Kedua, Layanan Anggaran, yaitu menggunakan fasilitas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), sehingga ketika sekolah melakukan belanja, harus terlebih dahulu merencanakan pembelanjaan mereka di RKAS.

Ketiga, Layanan Realisasi, di mana pelaporan transaksi yang terjadi di lokapasar akan secara otomatis dimasukkan ke dalam RKAS, sehingga sekolah tidak perlu melakukan dua kali entry laporan. Keempat, Layanan Pengawasan, yang memungkinkan Kemendikbud dapat mengakses dashboard pelaporan untuk seluruh transaksi yang terjadi di lokapasar sehingga pihak-pihak tertentu dapat melakukan pengawasan pelaporan sekolah. Dengan SIPLah, Kemendikbud tidak mengatur mekanisme pembayaran. Sekolah menggunakan rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD), kemudian lokapasar diperbolehkan menggunakan mekanisme pembayaran sendiri, misalnya dengan transfer, virtual account, kartu kredit, e-money, dan sebagainya. (DES)