Strategi Keberlanjutan Manajemen Talenta Nasional Membentuk Wadah Sistemis dan Rangkul Berbagai Pihak, Memastikan Talenta tetap Bersinar

Halaman : 25
Edisi 68/November2024

Manajemen talenta nasional memerlukan keterlibatan banyak pihak, utamanya untuk menjaga keberlanjutan program. Tak hanya menjadi tanggung jawab Puspresnas, pelibatan unit kerja lain di Kemendikbudristek dan lembaga lain menjadi kunci keberlangsungan. Apalagi jika ada sistem informasi yang menyatukannya. Langkah-langkah tersebut digambarkan dalam agenda manajemen talenta 2021-2024.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam pengembangan karier berkelanjutan manajemen talenta, mulai dari rekrutmen, analisa pengembangan, hingga retensi dan fasilitas karier. Ketiga fokus tersebut masuk dalam desain besar manajemen talenta nasional. Di tahap rekrutmen, yang pertama dilakukan adalah identifikasi talenta dan menyiapkan ajang talenta yang relevan bagi pengembangan karier. Di tahap ini juga dilakukan kurasi untuk memastikan talenta yang direkrut bisa berkembang ke jenjang kompetisi internasional.

Dalam pengembangan desain besar manajemen talenta nasional, juga dikembangkan mekanisme identifikasi talenta. Selain itu, Puspresnas juga menghitung biaya investasi untuk memastikan keberlanjutan desain tersebut. Biaya-biaya tersebut mulai dari pengembangan sistem hingga pemberian beasiswa.

Setelah diidentifikasi, talenta-talenta ini kemudian dipetakan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Dari peta tersebut kemudian dibuat statistik dan indeks dari talenta-talenta yang ada. Dengan modal peta dan statistik talenta, Puspresnas melakukan pengembangan dan pembinaan talenta.

Talenta-talenta yang dibina oleh Puspresnas setelah berhasil di ajang kompetisi nasional maupun internasional, tidak lantas dilepas begitu saja. Riwayat hidup yang mereka miliki menjadi modal untuk bersaing dalam peningkatan karier belajar maupun dunia kerja. Ada ekosistem yang menaunginya, yaitu pangkalan data dalam sistem informasi talenta.

Penyiapan Operasionalisasi Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI)

Pada Agustus 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI). Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa BPTI merupakan unit pelaksana teknis Kemendikbudristek di bidang pengembangan talenta peserta didik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puspresnas.

BPTI merupakan unit pelaksana teknis Kemendikbudristek di bidang pengembangan talenta peserta didik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puspresnas

Dalam menjalankan tugasnya, BPTI juga menjalankan beberapa fungsi penting, seperti penyusunan program pengembangan talenta peserta didik pelaksanaan asesmen bagi peserta didik, hingga pelaksanaan ajang talenta itu sendiri. BPTI juga berfungsi untuk melaksanaan kemitraan pengembangan talenta dan mamastikan kapasitas peserta didik dan pemandu talenta terus berkembang.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPTI berkoordinasi dengan unit utama maupun unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbudristek, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, perguruan tinggi negeri maupun swasta, maupun unit organisasi lain di luar kementerian.

BPTI menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja dan mengembangankan program berdasarkan rencana strategis. Kepala BPTI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BPTI maupun ke instansi lain.

BPTI menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja dan mengembangankan program berdasarkan rencana strategis

Salah satu tugas besar dari BPTI adalah untuk sosialisasi manajemen talenta nasional dan mengembangkan ekosistem akuisisi dan kapitalisasi talenta. Untuk itu, Puspresnas mengembangkan sebuah aplikasi yang mengakomodasi registrasi dan integrasi hasil ajang talenta yang terhubung dengan kolam talenta dan lokapasar.

Di dalam sistem informasi tersebut juga mencakup aplikasi untuk memproses riwayat hidup secara digital serta program kurasi talenta. Dan yang tak kalah penting, sistem ini juga berisi statistik prestasi dan pemetaan talenta.

Berbagi Tugas

Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan talenta dan prestasi peserta didik tidak hanya dapat dilakukan oleh Puspresnas sendiri. Perlu kolaborasi antarunit kerja di lingkungan Kemendikbudristek untuk melakukan hal tersebut.