Berdasarkan grand design yang dirancang oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, tahun pelajaran 2016/2017 sekolah pelaksana Kurikulum 2013 bertambah sebanyak 19 persen, dari enam persen menjadi 25 persen atau 38.472 sekolah. Namun demikian, dari seluruh sekolah target tersebut, penerapannya tidak untuk semua kelas. Di jenjang sekolah dasar, baru kelas 1 dan kelas 4 yang akan menerapkan. Begitu pula dengan jenjang SMP dan SMA/SMK, kelas yang menerapkan adalah kelas 7 dan kelas 10 untuk semua mata pelajaran.
Persiapan penerapan untuk 25 persen sekolah ini telah masuk pada tahap pelatihan instruktur, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Bagi guru yang ingin menjadi Instruktur Kurikulum 2013 tentunya harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk mengikuti pelatihan adalah adanya rekomendasi dari salah satu unsur ini: kepala dinas pendidikan, pengawas sekolah, perguruan tinggi, LPMP, maupun lembaga-lembaga keagamaan seperti Ma'arif, Muhammadiyah, Konghucu, dan lain sebagainya.
Disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Thamrin Kasman, sekolah yang dipilih untuk menerapkan Kurikulum 2013 adalah sekolah yang siap. Kesiapan tersebut antara lain, sekolah yang telah terakreditasi minimal B, memiliki guru yang pernah mendapatkan pelatihan K13 pada tahun 2014/2015, atau sekolah-sekolah yang dibina oleh direktorat.
Baca Juga: Kisah Sukses Ujian Nasional 2016
Tidak ada perbedaan kriteria bagi sekolah negeri atau swasta. Tidak ada pula sistem kuota bagi setiap kabupaten/kota dalam menentukan sekolah mana saja yang menerapkan K13. Prinsip pemilihan sekolah adalah keterwakilan untuk setiap kabupaten/kota, dan juga mengacu pada grand design yang telah ditetapkan. "Jadi di satu kabupaten/kota itu ada SD, SMP, dan SMA yang menerapkan," katanya.
Bagi sekolah yang belum masuk dalam target 25 persen di tahun pelajaran 2016/2017 ini tapi ingin melaksanakan K13, dapat menyelenggarakan secara mandiri. Tapi tentu ada konsekuensi biaya yang harus ditanggung, baik anggaran untuk pelatihan guru, manajemen sekolah, maupun pendampingan.
"Pelaksanaan K13 secara mandiri kementerian tidak pernah melarang. Tapi implikasinya itu biaya," kata Thamrin. Berdasarkan peta jalan yang telah disusun oleh Balitbang, implementasi K13 di seluruh sekolah akan terlaksana pada tahun 2019/2020. Semua sekolah baik negeri atau swasta akan melaksanakan K13 yang terpadu dengan data pokok pendidikan (dapodik).(*)