Jendela Kemdikbud
  • home
  • fokus
  • kebudayaan
  • kajian
  • bahasa
  • resensi buku
  • indeks
  • Video
  • Perfilman
Edisi 68/November2024
Edisi 68/November2024

Menyongsong Generasi Unggul Indonesia Emas


Sejak diumumkan oleh Presiden Prabowo pada 20 Oktober 2024 malam, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi terbagi menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan. Restrukturisasi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Sejak diumumkan oleh Presiden Prabowo pada 20 Oktober 2024 malam, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi terbagi menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan. Restrukturisasi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

IKUTI KAMI

  Majalah Jendela Dikbud

UNDUH APLIKASI

 
Tentang Kami
Redaksi
Kontak

Edisi Terakhir Jendela
© Copyright Kemendikbud.go.id 2019 Majalah Jendela-BKLM Kemendikbud