Aksesibilitas Memeroleh Pendidikan Untuk Anak-anak di Indonesia

Halaman : 28
Edisi 65/Juni 2023

Novrian Satria Perdana, M.E

Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang-Kemdikbud E-mail: novrian.satria@kemdikbud.go.id

Indonesia adalah contoh negara berkembang dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi namun tingkat pertumbuhan ekonomi masih rendah. Rendahnya pertumbuhan ekonomi salah satunya disebabkan oleh rendahnya kualitas pendidikan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 menyebut, hingga tahun 2015 angka partisipasi kasar (APK) jenjang sekolah menengah/sederajat masih di bawah 80 persen. Ini mengindikasikan partisipasi mengakses pendidikan masih kurang.

Selain itu, masih terdapat kesenjangan yang tinggi terkait partisipasi anak untuk bersekolah antar wilayah (perdesaan dan perkotaan) hingga mencapai 30,14 persen. Masalah lainnya adalah masih banyaknya siswa putus sekolah. Jenjang SD pernah mengalami kenaikan putus sekolah hingga mencapai 25,75 persen, untuk jenjang SMP/sederajat jumlah angka putus sekolah hingga mencapai 270.296 siswa pada periode tahun 2011/2012-2012/2013, untuk jenjang SMA dan SMK mengalami kenaikan angka putus sekolah hingga mencapai 127.452 siswa SMA dan 171.605 siswa SMK pada periode tahun 2011/2012-2012/2013. Berbagai indikator tersebut menunjukkan masih rendahnya aksesibilitas memperoleh pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Masih rendahnya aksesibilitas memperoleh pendidikan itu dapat berpengaruh terhadap peringkat Human Development Index (HDI) tau Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia, karena salah satu indikator HDI adalah pendidikan. Jika berbagai masalah tersebut tidak segera diselesaikan dikhawatirkan dapat menurunkan peringkat HDI Indonesia. Padahal Indonesia sedang memasuki awal dari era bonus demografi dan diharapkan pada tahun 2020-2030 merupakan tahun istimewa karena mendapatkan bonus demografi tersebut.

Peringkat HDI Indonesia mengalami pergerakan yang fluktuatif, yaitu dari tahun 2004 mendapatkan ranking 108, tahun 2005 di ranking 107, tahun 2010 di ranking 108, tahun 2012 ranking 124, dan tahun 2015 ranking 110. Peringkat HDI sering dipakai sebagai pertimbangan oleh negara-negara lain dalam pengambilan keputusan, misalnya terkait penanaman investasi. Oleh karena itu, apabila era bonus demografi Indonesia telah tiba, tidak segera dilakukan perbaikan berbagai bidang seperti masalah bidang pendidikan, maka akan berdampak pada rendahnya produktivitas pekerja dan rendahnya investasi asing untuk Indonesia karena peringkat HDI yang rendah.

Melalui penelitian ini, penulis ingin mencari faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap aksesibilitas memperoleh pendidikan bagi anak-anak di Indonesia untuk mencari alternative kebijakan agar aksesibilitas memperoleh pendidikan terus meningkat hingga jenjang berikutnya.

Aksesibilitas pendidikan adalah kemudahan yang diberikan kepada setiap warga masyarakat untuk menggunakan kesempatannya memasuki suatu program pendidikan. Akses tersebut dapat berupa sikap sosial yang nondiskriminatif, kebijakan politik dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mendukung dan mencegah diskriminasi, tersedianya fasilitas pendidikan yang aksesibel, tersedianya alat bantu belajar/mengajar yang sesuai, dan biaya pendidikan yang terjangkau, yang memungkinkan setiap warga masyarakat menggunakan kesempatannya untuk mengikuti proses belajar/mengajar pada program pendidikan yang dipilihnya.

Teori utama yang mendasari penelitian ini adalah teori Liberal Klasik dari Darwin tahun 1859. Menurut teori ini setiap orang dilahirkan dengan jumlah kapasitas tertentu yang untuk sebagian besar diwariskan dan tidak dapat diubah secara substansial. Dengan demikian, sistem pendidikan harus dirancang sedemikian rupa untuk menghilangkan hambatan apapun termasuk faktor alamiah/takdir anak-anak yang melekat pada dirinya (termasuk latar belakang ekonomi orang tua, jenis kelamin, jumlah anggota keluarga, geografis/keadaan lingkungan) yang menghambat siswa untuk memperoleh pendidikan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2014. Unit analisis dalam penelitian ini adalah anak yang berusia 7 tahun hingga usia 18 tahun dan dipilih responden yang menjawab pertanyaan secara lengkap sehingga diperoleh sebanyak 1.372.142 anak. Alasan pengambilan sampel usia 7-18 tahun untuk mengetahui sejauhmana ketercapaian program-program peningkatan akses (hingga jenjang pendidikan menengah) yang dijalankan Pemerintah.

Hasil Penelitian Menurut Jenis Kelamin Anak

Berdasarkan hasil perhitungan, peluang anak laki-laki usia 7-18 tahun untuk bersekolah lebih rendah 0,03162 kali daripada peluang anak perempuan untuk bersekolah pada rentang usia yang sama. Hasil penelitian ini sejalan dengan keberhasilan Indonesia yang aktif dalam gerakan pengarustamaan gender sejak tahun 1995 yang merupakan salah satu upaya menyetarakan peranan laki-laki dan perempuan. Pengarusutamaan bukanlah tujuan, melainkan proses pembentukan pengetahuan dan kesadaran serta pertanggungjawaban bagi semua tenaga profesional pendidikan untuk mencapai kesetaraan gender dalam pendidikan. Hasil tersebut mengindikasikan, orangtua mulai menyadari bahwa pendidikan bagi seorang perempuan sangat penting karena kelak mereka akan mendidik anak-anak mereka agar dapat berpartisipasi membangun negara.

Menurut Wilayah Tempat Tinggal

Berdasarkan nilai Marginal Effect After Logit, peluang anak untuk bersekolah pada usia 7-18 tahun yang tinggal di perkotaan sebesar 0,027348. Hasil tersebut menunjukkan bahwa peluang anak untuk bersekolah pada anak usia 7-18 tahun di daerah perkotaan lebih tinggi 0,027348 kali daripada peluang anak pada rentang usia yang sama yang tinggal di daerah perdesaan. Berdasarkan data kondisi fasilitas yang ada di perdesaan yang bersumber dari BPS tahun 2003-2014 menunjukkan bahwasetiap tahunnya peningkatan jumlah desa yang memiliki fasilitas pendidikan yang terbanyak hanya jenjang SD/MI, sedangkan untuk jenjang di atasnya 3 hingga 5 persen per tahun. Pemerintah perlu segera melakukan percepatan pembangunan fasilitas pendidikan di perdesaan agar tidak terjadi kesenjangan yang tinggi dengan wilayah perkotaan.

Menurut Latar Belakang Pendidikan Ibu

Hasil perhitungan menunjukkan bahwa peluang anak untuk bersekolah dengan latar belakang pendidikan Ibu hingga jenjang pendidikan menengah lebih baik 0,06759 kali daripada peluang bersekolah anak pada rentang usia yang sama dengan latar belakang pendidikan Ibu hingga jenjang pendidikan dasar. Selain itu untuk jenjang pendidikan Ibu yang lebih tinggi menunjukkan hasil bahwa peluang bersekolah anak dengan latar belakang pendidikan Ibu hingga jenjang pendidikan tinggi lebih baik 0,062137 kali daripada peluang bersekolah anak pada rentang usia yang sama dengan latar belakang pendidikan Ibu hingga jenjang pendidikan dasar. Atau dengan kata lain semakin tinggi jenjang pendidikan orangtua maka semakin tinggi aksesibilitas anak terhadap pendidikan.

Menurut Jarak ke Sekolah Hasil perhitungan menunjukkan bahwa peluang anak untuk bersekolah dengan jarak lokasi ke sekolah yang jauh, lebih rendah 0,077361 kali daripada peluang anak untuk bersekolah dengan jarak ke sekolah yang dekat. Kondisi saat ini berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2000-2014, rata-rata jarak terdekat/minimal untuk mengakses pendidikan pada jenjang SD/MI yaitu sejauh 1,02 km untuk daerah perkotaan dan sejauh 2 km untuk daerah perdesaan. Sedangkan untuk jenjang SMP/MTs siswa harus menempuh jarak minimal sejauh 2,4 km untuk daerah perkotaan dan minimal sejauh 3,71 km untuk daerah perdesaan. Untuk menempuh jenjang pendidikan SMA/K, siswa harus menempuh jarak minimal sejauh 3,6 km di daerah perkotaan dan minimal sejauh 6,89 km untuk daerah perdesaan. Melihat kondisi jarak ke sekolah yang jauh dapat menimbulkan biaya tambahan untuk transportasi, apalagi jarak yang jauh banyak ditemukan di perdesaan sehingga harus segera ditangani secara serius oleh Pemerintah di antaranya membangun gedung sekolah satu atap yang bermutu, membuka layanan sekolah terbuka yang bermutu, melengkapi fasilitas sekolah, dan sebagainya agar dapat mengatasi masalah rendahnya partisipasi anak untuk bersekolah hingga perguruan tinggi.

Menurut Usia Perkawinan Orang Tua

Berdasarkan hasil Marginal Effect After Logit, peluang anak untuk bersekolah jika orangtuanya menikah pada usia produktif meningkat sebesar 0,159172 kali dan bila orangtuanya menikah pada usia nonproduktif maka peluang anak untuk bersekolah akan menurun sebesar 0,03174 kali. Hasil tersebut menyimpulkan bahwa menikah pada usia produktif membuat mereka bersemangat dalam bekerja agar dapat menghasilkan uang yang lebih banyak sehingga mereka emiliki dana untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga jenjang perguruan tinggi. Kondisi saat ini menunjukkan, persentase penduduk yang menikah usia dini masih tinggi. Ini dibuktikan dari data BPK (2009-2014) mengenai persentase usia pernikahan yang menyatakan bahwa pernikahan penduduk pada usia dibawah 19 tahun di perdesaan berkisar antara 42 hingga 50 persen, sedangkan pada rentang usia yang sama di perkotaan berkisar antara 30 hingga 40 persen. Selain tingginya persentase pernikahan usia muda, pernikahan pada usia lanjut juga memiliki persentase yang lebih tinggi. Menikah pada usia nonproduktif (usia dini/tua) membuat mereka kurang produktif dalam bekerja sehingga mendapatkan upah yang sedikit dan hal ini dikhawatirkan mengganggu kesejahteraan mereka dan akan berimbas pula pada akses terhadap pendidikan anak-anak mereka kelak. Pemerintah melalui BKKBN sebaiknya melakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk masyarakat di Indonesia engenai anjuran usia pernikahan yang ideal (berumur 21 tahun) dan bahaya pernikahan dini dan usia lanjut bagi kesehatan reproduksi, psikologis dan kesejahteraan keluarga. Selain itu perlu penguatan peran tokoh adat dan tokoh agama sebagai control sosial, penguatan peran Pemerintah Daerah dalam hal pengendalian pernikahan dini melalui perencanaan kebijakan dan koordinasi lintas sektor secara intensif.

Menurut Pendapatan per kapita Orangtua

Berdasarkan hasil perhitungan, semakin bertambahnya pendapatan per kapita rumah tangga sebesar Rp 1 juta, maka peluang anak untuk bersekolah akan meningkat sebesar 0,08571 kali, begitu juga sebaliknya jika pendapatan per kapita rumah tangga berkurang sebesar Rp 1 juta, maka peluang anak untuk bersekolah akan menurun sebesar 0,08571 kali. Dapat pula dikatakan semakin bertambahnya pendapatan per kapita orangtua maka semakin besar peluang anak untuk bersekolah. Data BPS tahun 2000-2014 menyebut, pendapatan per kapita rumah tangga yang terendah ada pada rumah tangga buruh tani dan petani gurem, sedangkan yang tertinggi ada pada rumah tangga bukan pertanian golongan atas di kota. Perbedaan pendapatan per kapita di antara rumah tangga buruh tani hingga rumah tangga bukan pertanian golongan atas di kota mencapai 18 kali lipat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, saat ini Pemerintah meluncurkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat. Misalnya untuk Program Indonesia Pintar, anak dari keluarga kurang mampu diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar terus dapat memeroleh pendidikan, baik jalur formal maupun nonformal. Selain PIP, untuk mendukung peningkatan partisipasi anak terhadap pendidikan, Pemerintah juga menjalankan program bantuan dana pendidikan, misalnya berupa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK-Pendidikan), Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Miskin Berprestasi (BIDIKMISI) dan lainnya.

Menurut Jumlah Anggota Rumah Tangga

Berdasarkan hasil perhitungan, jumlah anggota keluarga minimal adalah 3 orang dan yang terbanyak berjumlah 19 orang. Berdasarkan hasil Marginal Effect After Logit, semakin bertambahnya jumlah anggota rumah tangga maka peluang anak untuk bersekolah akan menurun sebesar 0,075926 kali. Begitu juga sebaliknya semakin berkurangnya jumlah anggota rumah tangga maka peluang anak untuk bersekolah akan bertambah sebesar 0,075926 kali. Hasil tersebut menyimpulkan, semakin banyak anggota keluarga, maka beban kehidupan mereka akan semakin besar sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka termasuk yang seharusnya mereka sisihkan untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Kondisi jumlah anggota rumah tangga di Indonesia saat ini rata-rata jumlah anggotanya bergerak fluktuatif setiap tahunnya. Tahun tahun 2000 dan 2002, misalnya berjumlah 3,9 orang dalam satu keluarga, dengan jumlah anggota terbanyak berada di Provinsi Maluku Utara. Kemudian mengalami penurunan pada tahun 2004 hingga berjumlah 3,7 orang, setelah itu mengalami kenaikan hingga berjumlah 4 orang dalam satu rumah tangga pada tahun 2009 dan kemudian naik kembali menjadi 4,2 orang pada tahun 2013. Menjaga kesinambungan kehidupan mereka agar tercapai kesejahteraan dengan mengakomodir secara adil beban kebutuhan keluarga perlu untuk dilakukan, terutama dalam hal pendidikan anak-anak mereka.

Saran Kebijakan

Pertama: Dalam upaya mengatasi kemiskinan yang berdampak pada partisipasi bersekolah anak usia 7-18 tahun, Pemerintah telah memberikan berbagai macam bantuan dana, namun sering mengalami kendala dalam hal pendataan, penyaluran bantuan, dan sebagainya. Untuk mempermudah kegiatan pendataan warga miskin, pengorganisasian penyaluran bantuan, evaluasi pelaksanaan bantuan, pemberdayaan masyarakat miskin usia produktif dan sebagainya, sebaiknya Pemerintah mendirikan Lembaga Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (LPTPK) pada tingkat Kabupaten/Kota yang pembentukan dan pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden melalui Bupati/Walikota dan diatur dalam Peraturan Presiden.

Kedua:

Pemerintah sebaiknya memperbanyak pembangunan sekolah satu atap (SD, SMP, SMK dan PT) yang terintegrasi dalam satu gedung untuk daerah-daerah perdesaan, daerah terdepan, terluar dan terpecil di Indonesia. Untuk jenjang pendidikan menengah dan perguruan tinggi (Universitas/Institut/ Sekolah Tinggi, Politektik, Akademi dan Akademi Komunitas) difokuskan untuk jurusan yang sesuai dengan potensi di daerah tersebut agar ilmu yang didapatkan dapat langsung diterapkan. Jika pembangunan gedung sulit direalisasikan karena minimnya jumlah anak bersekolah dan kondisi geografis yang tidak mendukung, maka sebaiknya Pemerintah menjalankan program Sekolah Keliling (Pembelajaran bisa di rumah penduduk/tokoh adat/lokasi tertentu) secara gratis (termasuk peralatan pembelajaran).

Ketiga:

tingkat partisipasi anak usia 7-18 tahun untuk bersekolah akan menurun jika jumlah anggota rumah tangga bertambah. Oleh karena itu hendaknya Pemerintah menggalakkan kembali program Keluarga Berencana (KB) yang menitikberatkan pada upaya pembentukan keluarga kecil sejahtera agar tercapai peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan.

Artikel selengkapnya kunjungi http://jurnaldikbud.kemdikbud.go. id/index.php/jpnk/article/view/191