Bahasa dan Budaya Etnik Kao di Era Globalisasi: Tinjauan Filsafat Manusia
Oleh: Endang Retnowati, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB-LIPI)
Data dalam Ethnologue: Languages of The World (Lewis, 2009) menyebutkan bahasa etnik Indonesia berjumlah 726. Jumlah itu terbagi dalam dua rumpun yaitu rumpun Austronesia dan Non-Austronesia. Sebagian besar rumpun Non-Austronesia berada di wilayah Indonesia Timur, antara lain Maluku, Halmahera, Papua dan Nusa Tenggara Timur. Di antara bahasa-bahasa yang hidup di wilayah tersebut terdapat bahasa Kao.
Mengacu pada Grenoble dan Whaley (2006) bahasa Kao dikategorikan sebagai bahasa dalam tingkat moribund (sakit parah atau terancam punah). Dalam Bagan 1, bahasa Kao termasuk dalam phylum Papua Barat bersama bahasa-bahasa etnik lainnya di Halmahera Utara seperti bahasa Gamkonora, Pagu, Ibu, Modole, dan lainnya. Sejak Republik Indonesia berdiri, negara telah memberi hak kepada setiap warga negara untuk senantiasa memelihara dan mempertahankan bahasa daerahnya yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 2.
Kajian kali ini bertujuan untuk menemukan alasan komunitas Kao yang hingga kini melestarikan kebudayaan tradisional mereka di tengah budaya global dan kondisi bahasanya yang terancam punah. Studi dokumentasi ini berupa data pustaka dan dokumen wawancara dengan informan yang pernah dilakukan sebelumnya yang kemudian ditata, dideskripsikan, dan dipahami dengan metode hermeneutika.
Hasilnya menunjukkan bahwa kebudayaan tradisional Kao masih kuat dikarenakan nilai-nilai, pikiran-pikiran maupun pandangan hidup yang bersumber pada religi dan agama Islam masih menjadi orientasi atau dasar bagi cara mereka bereksistensi baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kerangka memberi makna pada kehidupannya. Semua itu telah digunakan untuk memelihara hubungan sosial dan solidaritas komunitas etnik Kao di Desa Kao dalam kerangka kodratnya sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk pribadi, sebagai makhluk yang tersusun dari jiwa dan raga dan sebagai makhluk individu dan sosial.
Atas dasar itu, ancaman datang dari globalisasi berpotensi mengikis nilai-nilai tradisional maka pendidikan untuk bidang humaniora yang antara lain meliputi sejarah, ilmu sastra, seni tradisi perlu diajarkan di sekolah-sekolah dan campur tangan pemerintah sangat diperlukan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah Dalam Undang-Undang Kebahasaan, bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar anggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan ini, tugas Kepala Daerah yakni melaksanakan pelestarian dan pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya serta sebagai sumber utama pembentuk kosakata bahasa Indonesia dan juga sosialisasi penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan pelestarian serta pengembangan seni budaya di daerah.
Pelestarian bahasa adalah upaya untuk memelihara sistem kebahasaan yang digunakan oleh komunitas atau kelompok masyarakat yang diyakini akan dapat memenuhi harapan-harapan warga masyarakat tersebut. Pengembangan bahasa merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sistem kebahasaan yang digunakan oleh komunitas atau kelompok masyarakat yang diyakini akan dapat memenuhi harapan-harapan warga masyarakat tersebut.
Di samping melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala daerah juga memberikan fasilitas untuk pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan instansi vertikal di daerah yang tugasnya melakukan pengkajian, pengembangan, dan pembinaan kebahasaan. Dalam hal ini tugas daerah dilaksanakan oleh gubernur.
Titus, Smith, dan Nola (1984) mengemukakan pendapatnya mengenai bahasa, sebagai berikut. Pertama, bahasa merupakan rekaman tentang pengalaman yang dirasakan penting bagi perorangan dan masyarakat. Kedua, bahasa mencerminkan atau melukiskan dunia apa adanya. Ketiga, bahasa tidak hanya mencerminkan pengalaman kita serta kondisi lingkungan di mana pengalaman berkembang tetapi juga mempunyai pengaruh atas pengalaman-pengalaman tersebut. Keempat, bahasa juga mempengaruhi tindakan dan pikiran kita. Bahasa mencetak pikiran-pikiran orang yang memakainya karena terdapat interaksi antara bahasa dengan peradaban. Atas dasar itu semua, maka dapat dikatakan bahwa keberadaan bahasa daerah seperti bahasa Kao sangat penting dilestarikan karena sangat berguna bagi komunitasnya, keberagaman bahasa, dan budaya nasional maupun global.
Apabila pelestarian nilai-nilai tradisi melalui kegiatan budaya tersebut dikaitkan dengan budaya global yang pada masa sekarang yang berkembang maka muncul permasalahan. Permasalahannya yaitu nilai yang menjadi orientasi kehidupan pada masa global. Nilai yang dimaksud menarik orang untuk selalu meraih kebahagian melalui konsumerisme. Pada hal sebenarnya konsumerisme berpotensi menyebabkan seseorang cenderung menjadi individu yang egosentrik. Sikap egosentrik menggerogoti solidaritas dengan bangsanya sehingga cenderung mengakibatkan dehumanisasi dan pemiskinan etis (Suseno, 2008). Dengan demikian, rumusan permasalahannya yaitu mengapa komunitas Kao tetap melestarikan budaya tradisionalnya di tengah budaya global sementara bahasanya dibiarkan terancam punah?
Kajian Literatur dan Pembahasan
Menurut Drijarkara (1966), sifat kodrat manusia adalah makhluk sosial. Dalam menjalankan kehidupan sosialnya, ia butuh simbol sebagai alat untuk berkomunikasi. Bahasa adalah simbol yang diciptakan manusia untuk mempermudah komunikasi demi kelangsungan hidup manusia.
Penutur bahasa Kao adalah etnik Kao yang mendiami Desa Kao, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara. Luas Desa Kao adalah 7,5 kilometer, berpenduduk 1.455 jiwa yang terdiri dari 373 kepala keluarga. Sumber Penghasilan Utama Penduduk Kao yaitu pertanian/perkebunan. Luas lahan perkebunan adalah 601 ha sedangkan luas lahan pemukiman adalah 29 hektar. Etnik Kao yang hidup berkelompok dalam satu desa, yaitu Desa Kao, semuanya beragama Islam.
Menurut Saville-Troike (2003) hubungan antara Bahasa dengan kebudayaan terletak dalam hubungan antara bentuk dan isi Bahasa dan keyakinan, nilai, dan kebutuhan-kebutuhan dalam rangka kebudayaan penuturnya. Kosakata memberikan kita informasi tentang hal-hal tertentu yang berasal dari pengalaman, keyakinan yang terkategorikan. Kosakata menjadikan interaksi antara sesama manusia menjadi bermakna.
Perubahan Bahasa Kao terjadi karena perkembangan ilmu pengetahuan. Pengetahuan yang terus berkembangan dan digunakan dalam keseharian masyarakat mengkayakan wawasan masyarakat dengan kosakata baru yang lebih umum. Semakin sering kosakata tersebut digunakan, perlahan banyak masyarakat yang lebih nyaman untuk menggunakan kosakata baru. Tidak hanya dalam Bahasa, perkembangan ilmu pengetahuan berdampak dalam penggunaan material bangunan yang semakin modern sehingga semakin banyak industri penghasil barang-barang modern, menggeser keberadaan bahan tradisional. Misalnya asbes atau seng yang sekarang banyak digunakan ketimbang daun sagu untuk genteng rumah, dan lain-lain.
Budaya Kao yang masih sangat dilestarikan secara massal adalah upacara tagi jere (pergi ke makam keramat) dan tari sea (di wilayah lain Desa Kao disebut tari cakalele) (Retnowati, dkk., 2011). Upacara tagi jere dilaksanakan menjelang Bulan Ramadhan di Desa Kao Pantai dan Desa Kao Pedalaman dengan berkunjungan ke Makam Syekh Mansyur yang dikeramatkan oleh masyarakat karena memberi keajaiban yang bernilai/bermakna bagi kelangsungan hidup mereka. Masyarakat Desa Kao tampaknya sangat sulit untuk meninggalkan kedua kegiatan budaya tersebut. Hal tersebut karena di dalamnya tersimpan nilai sejarah dan nilai religi (kepercayaan mitis dan agama Islam). Sejarah yang tersimpan dalam tari sea adalah sejarah penjajahan oleh asing dan orang Kao mela-wannya hingga di antaranya tujuh orang Kao gugur dalam perlawanannya.
Keterampilan atau pengetahuan anak-anak Desa Kao tentang tagi jere ini merupakan tiruan dari praktik yang dilakukan oleh generasi tua Desa Kao. Anak-anak Desa Kao berperan sebagai generasi penerus tradisi orang Kao di Desa Kao. Pembiasaan, penginternalisasian, sosialisasi atau pendidikan semuanya merupakan proses pembentukan kesadaran dan perilaku pada anak secara langsung dan terus menerus sebagai wujud dari upaya pendidikan moral.
Tradisi yang penting dalam rangka membangun dan memelihara hubungan sosial warga Desa Kao adalah tradisi gotong royong. Wujud gotong royong untuk memelihara kekeluargaan/kerukunan dalam kehidupan seharihari terlihat dalam sikap peduli antar warga desa. Di Desa Kao tidak semua warga hidup sebagai nelayan. Warga yang sudah lanjut usia tidak dapat mencari ikan sendiri di laut. Sikap gotong royong diwujudkan dalam perasaan peduli tetangga terhadap warga yang sudah lanjut usia yang tidak dapat melaut. Tetangga yang mempunyai ikan akan membaginya dengan sukarela.
Simpulan
Atas dasar itu semua dapat disimpulkan bahwa pelestarian budaya tradisional -dalam hal ini berupa nilai-nilai, pikiran, maupun pandangan hidup- di tengah berlangsungnya budaya global masih dilakukan oleh komunitas Kao. Hal itu karena nilai-nilai, pikiran-pikiran maupun pandangan hidup yang bersumber pada religi dan agama Islam menjadi orientasi atau dasar bagi cara mereka bereksistensi atau menjalankan kehidupan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kerangka memberi makna untuk kehidupannya. Mereka menjalankan kehidupan dalam kerangka kodratnya sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk pribadi, sebagai makhluk yang tersusun dari jiwa dan raga serta sebagai makhluk individu dan sosial.
Dalam mewujudkan eksistensinya komunitas Kao masih dapat menunjukkan identitasnya melalui kegiatan budaya dan hubungan sosial meskipun bahasanya terancam punah. Artinya muatan dalam bahasa mereka tidak terancam punah. Hal ini bukan berarti bahasanya tidak penting. Bahasa juga merupakan bagian dari kebudayaan yang menunjukkan identitas suatu etnik atau kelompok etnik secara langsung dan sebagai penyimpan nilai-nilai dan pikiran komunitas etnik yang memiliki bahasa tersebut. Nilai-nilai dan pikiran-pikiran yang tersimpan dalam bahasa dapat menjadi pelajaran bagi generasi muda komunitas Kao khususnya melalui internalisasi atau pembiasaan. Oleh karena itu, pelestarian bahasa dan kebudayaan Kao perlu didukung oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah.
Saran
Mengingat manusia selalu mewujudkan eksistensinya atau mengaktualisasikan diri di tengah budaya global yang penuh dengan nilai konsumerisme dan hedonisme kiranya ada beberapa saran yang disampaikan melalui tulisan ini. Pertama, penyampaian materi pendidikan humaniora (antara lain sejarah, ilmu sastra, seni tradisi) di sekolah baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama maupun sekolah menengah atas merupakan cara yang paling strategis untuk internalisasi atau pembiasaan nilai kepada generasi anak bangsa ini. Selama ini perkembangan dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan (ilmu pasti dan alam) dan teknologi lebih cepat daripada pengembangan bidang nilai seperti nilai moral dan nilai hukum. Pendidikan humaniora dengan isi moralitas yang berupa nilai etis, nilai estetis (seni tradisi) maupun hukum adat akan membantu memperteguh perkembangan kepribadian seseorang.
Kedua, terhadap bahasa Kao bisa disikapi beberapa hal agar terjadi penguatan fungsinya yaitu 1) kiranya pemerintah (dalam hal ini terutama Pemerintah Kabupaten) perlu mengupayakan pelestarian bahasa Kao melalui pendidikan baik formal (sejajar dengan materi pelajaran lainnya) maupun nonformal yang tiada putus mengingat jumlah penuturnya kurang dari 100 orang (hanya 36 orang). Dalam Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 9 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah mendukung perlindungan, pemeliharaan, pengembangan penggunaan bahasa dan sastera daerah secara luas, baik sebagai isi kurikulum secara formal setara dengan mata pelajaran lainnya maupun secara nonformal melalui sayembara, konggres bahasa, penelitian, pengelolaan sistem komunikasi mau pun penerjemahan dari bahasa asing ke dalam bahasa daerah; 2) untuk itu pemerintah dapat merekrut pengajar bahasa Kao dari orang Kao Desa Kao yang mumpuni atau menguasai bahasa Kao dengan baik apabila pengajaran dilakukan secara formal. Apabila pengajaran dilakukan secara nonformal, di desa misalnya, hendaknya pemerintah mendukung pendanaan yang diperlukan untuk menggaji guru, membeli peralatan belajar atau tulis-menulis dan sebagainya; 3) bahasa Kao dapat diajarkan dalam bentuk seni sastra seperti dongeng atau cerita rakyat dan sejenisnya di samping dalam bentuk kebahasaannya seperti kosakata, tata Bahasa, dan lain sebagainya.
Melalui pendidikan pengajar dapat menyampaikan nilai-nilai dan ide-ide, atau pikiran-pikiran yang tersimpan dalam bahasa dan menginternalisasikan nilai-nilai dan ide-ide atau pikiran-pikiran kepada anak didik secara dini. Semua yang diinternalisasikan secara kuat, perlahan tetapi pasti melalui pendidikan diharapkan mampu mengantisipasi pengaruh nilainilai globalisasi berupa hedonisme dan konsumerisme yang berpotensi mengikis solidaritas di antara sesama kita. (DLA/ABG)