Bantuan Pembiayaan Personal untuk Siswa Miskin, Turunkan Angka Putus Sekolah

Halaman : 30
Edisi 65/Juni 2023

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah sejak lama menerapkan kebijakan pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Bagi masyarakat dengan ekonomi tidak mampu, Kemendikbud memberikan bantuan pembiayaan personal siswa sehingga dapat meringankan beban yang harus ditanggung orang tua. Bantuan pemerintah ini mampu menurunkan angka putus sekolah.

 oleh: Philip Suprastowo. Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud

Kajian ini dilakukan pada 2013 untuk mengetahui kontribusi kebijakan bantuan pembiayaan personal siswa (yang pada saat itu diberi nama Bantuan Siswa Miskin-BSM) terhadap keberlangsungan sekolah yang terkait dengan Angka Putus Sekolah (APS), Angka Mengulang Kelas (AMK), disiplin dan prestasi belajar, serta keberlanjutan pendidikan. Penelitian dilakukan dengan survei descriptive research di 12 kabupaten/kota sampel. Satuan pendidikan yang diteliti sebanyak 144 sekolah dengan melibatkan 144 responden dan 576 siswa.

Pemberian subsidi siswa miskin merupakan kebijakan publik dalam rangka perluasan akses pendidikan yang bermutu bagi semua warga negara tanpa kecuali. Masih tingginya angka putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan itu lebih banyak bersumber pada persoalan ekonomi, karena banyak di antara anak-anak usia sekolah dasar itu berasal dari keluarga miskin. Kenaikan biaya pendidikan semakin sulit diatasi oleh kemampuan penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat. Peningkatan biaya itu mengancam akses dan mutu pelayanan pendidikan dan karenanya harus dicari solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan pendidikan ini.

Pemberian bantuan tersebut bertujuan memberikan layanan pendidikan bagi penduduk miskin untuk dapat memenuhi kebutuhannya di bidang pendidikan, agar siswa yang orangtuanya tidak mampu/miskin tersebut dapat tetap memperoleh pendidikan. Hal ini juga dalam rangka mendukung pencapaian wajib belajar.

Pendanaan Pendidikan

Biaya pribadi siswa dalam konsep pendanaan pendidikan merupakan salah satu bagian dari berbagai jenis pembiayaan pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 1 ayat 4 memberikan pengertian bahwa pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pengelolaan pendidikan.

Di dalam peraturan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa terdapat tiga jenis biaya pendidikan yang meliputi: 1) biaya satuan pendidikan; 2) penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan 3) biaya pribadi peserta didik. Adapun jenis biaya satuan pendidikan tersebut mencakup biaya investasi yang terdiri atas biaya investasi lahan, nonlahan pendidikan, dan biaya operasi yang terdiri atas biaya personal serta nonpersonalia, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa.

Terkait dengan peraturan tersebut, program bantuan bagi siswa miskin merupakan bagian dari jenis pembiayaan pendidikan, yakni biaya pribadi peserta didik yang berupa subsidi pemerintah kepada siswa miskin dengan cara membantu sebagian biaya pribadi pendidikan siswa untuk keperluan biaya transportasi, baju seragam dan sepatu serta uang saku agar siswa dapat terus melanjutkan pendidikan. Kebijakan pemberian subsidi dari pemerintah kepada siswa miskin ini sesuai dengan amanat yang tertera pada Pasal 27 yang menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Lebih lanjut pada Pasal 28 ditegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan tersebut mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik. Pemerintah berkewajiban memberikan bantuan biaya pribadi peserta didik, kendati jenis biaya tersebut sebenarnya merupakan tanggung jawab orang tua, dan/atau wali peserta didik sebagaimana diatur dalam Pasal 47 peraturan Pemerintah tersebut. Kebijakan pemerintah memberikan subsidi melalui program bantuan ini memang ditujukan khusus bagi siswa yang tidak mampu agar tetap dapat melangsungkan pendidikannya tanpa dihambat faktor ekonomi, bahkan dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan prestasi terbaik.

Penelitian untuk Penyempurnaan Program

Jenis penelitian ini bersifat evaluatif, yaitu mengkaji program subsidi bagi siswa miskin untuk memahami kontribusinya terhadap keberlangsungan dan keberlanjutan pendidikan siswa dalam rangka memeroleh masukan guna menyempurnakan program subsidi siswa yang lebih efektif di masa depan. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survei ke sekolah-sekolah penerima program bantuan dan didukung pula dengan pendekatan kualitatif yang penggalian datanya dilakukan melalui diskusi terpumpun, wawancara dan studi dokumen.

Populasi dalam studi ini adalah siswa SD, SMP, dan SMA yang menerima dana bantuan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sampel dalam penelitian ini yaitu siswa penerima program bantuan di SD, SMP dan SMA di kabupaten/kota yang terpilih untuk mewakili penerima program bantuan di seluruh Indonesia. Penentuan sampel dengan teknik Stratified Purposeful Sampling, yakni melalui pengelompokan berdasarkan kategori atau pertimbangan tertentu secara bertahap sesuai kebutuhan penelitian serta kondisi spesifik lainnya (Patton, 2006 dan 2001).

Tahap pertama penentuan sampel kabupaten/kota dilakukan dengan metode kuartil, yakni membagi 497 kabupaten/kota di Indonesia menjadi empat kelompok berdasarkan APK SMP tahun 2011, dari APK terendah sampai tertinggi. Tahap berikutnya, di setiap kelompok tersebut masing-masing dipilih tiga kabupaten/kota yang mewakili kelompok UN terendah, sedang dan tinggi, sehingga ada 12 kabupaten/kota sampel lokasi studi.

Berdasarkan prosedur tersebut terpilih Kabupaten Sukabumi (Jabar), Pontianak (Kalbar), Gorontalo (Gorontalo); Halmahera Utara (Maluku Utara), Rejang Lebong (Bengkulu), Gianyar (Bali); Nganjuk (Jatim), Kulonprogo, Kota Serang (Banten), Balikpapan (Kaltim); Magelang (Jawa Tengah), Manado (Sulawesi Utara). Tahap berikutnya, setiap kabupaten/kota ditentukan enam sekolah, yaitu SDN, SMPN, dan SMAN masing-masing dua sekolah berdasarkan sekolah yang terbanyak memiliki siswa penerima dana bantuan pada dua tahun terakhir. Jadi total ada 72 sekolah sampel.

Responden di setiap sekolah dalam studi ini ialah kepala sekolah, guru, orangtua (masing-masing satu orang atau 12 orang per kabupaten/kota), dan siswa empat siswa atau 48 per kabupaten/kota. Secara nasional sampel responden kepala sekolah, guru, orang tua masing-masing 144, sedangkan siswa seluruhnya berjumlah 576 orang.

Alat pengumpulan data menggunakan kuesioner (angket) dan pedoman diskusi terpumpun. Angket digunakan untuk menggali data/informasi dari seluruh responen, yaitu kepala sekolah, guru, siswa dan orang tua siswa tentang peran dan kontribusi program bantuan terhadap keberlangsungan pendidikan siswa.

Analisis data dalam kajian ini menggunakan teknik statistika deskriptif dan teknik directed content anaysis. Teknik ini digunakan untuk menabulasi, menghitung, dan menampilkan distribusi frekuensi pada item kuesioner dengan format pertanyaan/pernyataan tertutup. Output analisis statistika ini menampilkan frekuensi setiap aspek kontribusi program bantuan terhadap keberlangsungan dan keberlanjutan pendidikan siswa.

Sementara, seluruh data yang terkumpul melalui kuesioner dengan format pertanyaan terbuka dan diskusi terpumpun, dianalisis menggunakan teknik directed content analysis, yaitu peneliti menggunakan kerangka konseptual yang ada (yaitu konsep program subsidi siswa miskin) untuk mengeksplorasi probabilitas kontribusi program subsidi terhadap siswa penerima program mengulang kelas, putus sekolah, melanjutkan pendidikan, berprestasi, dan sebagainya. Data dari hasil diskusi terpumpun didiskripsikan secara kualitatif dan didayagunakan untuk memperkaya dan memperdalam temuan tersebut (sebelum dan sesudah ada program bantuan).

Berkontribusi Positif

Berdasarkan metode penelitian di atas, kebijakan program bantuan bagi siswa miskin memberikan kontribusi positif terhadap keberlangsungan dan keberlanjutan pendidikan siswa, sekaligus mendukung terwujudnya kebijakan peningkatan pemerataan dan perluasan akses pendidikan yang bermutu. Ditemukan bahwa program tersebut memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan pendidikan melalui penurunan APK dan AMK, bahkan dengan besaran angka APK jauh lebih rendah dibandingkan dengan rerata APS tingkat nasonal.

Program bantuan bagi siswa miskin itu juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan disiplin dan motivasi belajar siswa, baik di sekolah maupun di lingkungan rumah yang didorong pula oleh adanya program pembinaan khusus dari sekolah dan komite sekolah, baik kepada siswa maupun orang tua siswa penerima program terkait dengan tata tertib, disiplin sekolah serta pemanfaatan BSM.

Seiring dengan itu, program bantuan ini ternyata mampu pula memberikan kontribusi yang positif terhadap peningkatan prestasi siswa di hampir semua jenjang pendidikan yang tampak dari nilai mata pelajaran yang di-UN/USBN-kan yakni: Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris dengan rerata peningkatan nilai hasil belajar sampai mencapai poin 0,34 setelah memperoleh dana bantuan. Kendati memberikan dorongan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikannya, namun program ini tampaknya belum dirancang secara khusus untuk keberlanjutan pendidikan siswa pada jenjang yang lebih tinggi.

Perlu Cakupan Luas

Implementasi kebijakan program bantuan ini perlu ditindaklanjuti dengan cakupan yang lebih luas dan terarah karena terbukti mampu berkontribusi positif terhadap keberlangsungan pendidikan. Seiring dengan itu program ini perlu dirancang guna memberikan subsidi bagi siswa miskin untuk keberlanjutan pendidikannya sampai jenjang pendidikan yang tertinggi. Setiap sekolah perlu proaktif melakukan pembinaan kepada siswa dan orang tua agar memanfaatkan dana bantuan secara optimal; serta membangun sistem evaluasi yang berguna untuk membantu para pemangku kepentingan sebagai bahan memperbaiki kebijakan program bantuan ini. (raN)

Artikel ditulis ulang dari penelitian yang dimuat dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 20, Nomor 2, Juni 2014.