Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 Mengukur Peta Mutu Satuan Pendidikan di Indonesia dengan Indikator Kinerja

Halaman : 37
Edisi 65/Juni 2023

Dunia pendidikan di Indonesia memang masih memiliki beberapa masalah yang perlu terus diperbaiki, salah satunya adalah masih bervariasinya mutu pendidikan, baik antardaerah, jenjang, maupun jenis pendidikan.

Mutu satuan pendidikan adalah kesesuaian antara penyelenggaraan satuan pendidikan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), atau dengan komponen yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sendiri berdasarkan visi dan kebutuhan dari para pemangku kepentingan.

Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar yang digunakan oleh sebagian besar sekolah jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, kualitas lulusan yang dihasilkan satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan.

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagaimana dinyatakan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 22. Sistem akreditasi sekolah/madrasah yang diberlakukan hingga tahun 2019 belum mampu menggambarkan substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya. Penilaian kelayakan sekolah/madrasah didasarkan pada aspek pemenuhan standar nasional pendidikan dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi pemanfaatan hasil akreditasi masih belum memuaskan.

Adanya perubahan paradigma akreditasi sekolah/madrasah dari paradigma yang berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performance, membawa serangkaian perubahan instrumen akreditasi dan metode pelaksanaan akreditasi. Instrumen akreditasi terbaru, baik yang berbasis compliance maupun berbasis performance tersebut, diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 (IASP2020). IASP2020 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, RI Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penilaian kinerja satuan pendidikan dalam IASP2020 difokuskan kepada empat komponen utama, yaitu mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah, dengan asumsi bahwa mutu lulusan merupakan hasil dari proses pembelajaran, mutu guru, yang didukung oleh manajemen sekolah/ madrasah yang efektif dan efisien. Kerangka IASP2020 menekankan kepada pengukuran indikator kinerja (performance indicator) daripada pemenuhan indikator persyaratan administratif (compliance indicator).

Peta mutu pendidikan dengan menggunakan IASP2020 menunjukkan bahwa mayoritas satuan pendidikan terakreditasi B. Jenjang SMA memiliki mutu lebih baik dibandingkan jenjang lainnya, sedangkan jenjang SD memiliki mutu terendah. Dibandingkan dengan SMA dan MA, SMK memiliki persentase peringkat akreditasi A terendah untuk jenjang pendidikan menengah.

Profil dari persentase perolehan peringkat akreditasi dengan menggunakan IASP2020 masih relatif sama dengan hasil tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi hal ini belum bisa disimpulkan secara menyeluruh karena sampel yang dilakukan tahun 2020 hanya sekitar 5.000 sekolah/madrasah dari 50.000 sekolah/madrasah sasaran akreditasi.

Selain bervariasi antarjenjang, hasil akreditasi juga bervariasi antarprovinsi. Hal ini menunjukkan bahwa mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh peran dan perhatian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan. Beberapa kendala dalam pemerataan mutu pendidikan, antara lain disebabkan oleh perbedaan kondisi geografis, ekonomi masyarakat, dan pendapatan daerah. Salah satu solusi mengurangi ketimpangan mutu antardaerah, khususnya yang disebabkan oleh terbatasnya akses informasi materi pembelajaran adalah mengembangkan portal komunitas guru secara daring.

Hasil pengukuran terhadap empat komponen mutu IASP2020 menunjukkan, secara nasional di antara empat komponen mutu tersebut, komponen mutu guru yang memiliki rata-rata skor terendah tetapi variasi antar provinsi terbesar.

Dalam IASP2020 butir-butir pernyataan dibedakan antara butir inti dan butir kekhususan. Butir inti adalah butir pernyataan yang dikaji sama untuk seluruh jenjang pendidikan, sedangkan butir kekhususan adalah butir yang digunakan untuk jenjang tertentu.

Hasil analisis butir menyimpulkan bahwa kemampuan keterampilan berkomunikasi siswa SD/MI masih rendah, mayoritas masih belum memanfaatkan TIK, dan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah juga masih rendah. Hal lain yang juga perlu ditingkatkan adalah motivasi guru untuk melakukan pengembangan profesi.

Mayoritas SMK hanya menyelenggarakan sertifikasi kompetensi siswa oleh sekolah, belum dari Lembaga Sertifikat Profesi (LSP). Pengelolaan unit produksi/business center/technopark yang masih belum baik di SMK juga harus menjadi perhatian dalam pembinaan SMK, karena tantangan profesionalisme di dunia kerja semakin tinggi. Permasalahan lain di SMK/MAK yaitu hasil pelatihan kompetensi atau magang di dunia kerja masih belum diterapkan dengan baik dalam proses pembelajaran.

Untuk menggambarkan peta mutu yang lebih komprehensif antarprovinsi, jenjang dan jenis sekolah berdasarkan IASP2020, masih diperlukan tambahan sasaran hasil akreditasi tahun-tahun berikutnya. Selain itu, persiapan akreditasi harus dilakukan lebih baik khususnya persiapan dalam rangka meningkatkan kompetensi asesor dalam menggunakan IASP2020 dengan benar. (ANK)

 

Sumber:

Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan, Volume 14, Nomor 1/2021. Judul: Peta Mutu Satuan Pendidikan di Indonesia Berdasarkan Akreditasi Tahun 2020 Penulis: Budi Susetyo, Institut Pertanian Bogor dan Karwono, Universitas Bandar Lampung