Kompetensi Guru Persepsi Siswa terhadap Kompetensi Guru Bersertifikat

Halaman : 29
Edisi 65/Juni 2023

Oleh: Simon Sili Sabon Peneliti pada Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sejak dicanangkannya “guru sebagai profesi” pada 2004 oleh Presiden RI, peran guru semakin diperkuat dalam pelaksanaan pendidikan. Guru tidak hanya harus profesional dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik, tetapi juga perlu dibuktikan dalam bentuk sertifikat. Sejauh mana kompetensi antara guru yang belum bersertifikat dengan yang sudah memiliki sertifikat? Kajian ini melihat bagaimana persepsi siswa terhadap kompetensi antara kedua guru tersebut.

Sejumlah penelitian dan kajian tentang guru menunjukkan, sebagian guru pada berbagai jenjang dan satuan pendidikan tidak layak mengajar. Mereka tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menjadi seorang guru yang profesional. Untuk itu pemerintah terus berupaya melaksanakan berbagai langkah pembinaan agar guru menjadi layak mengajar.

Salah satu cara yang telah ditempuh pemerintah adalah dengan melakukan program sertifikasi guru. Dengan cara ini guru diharapkan dapat menjadi guru yang profesional, khususnya dalam arti menjadi layak mengajar. Jumlah guru yang disertifikasi meningkat dari tahun ke tahun. Namun, meski sudah disertifikasi, hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 menunjukkan rendahnya kompetensi profesional dan pedagogik guru.

Salah satu penyebab rendahnya komoetensi guru adalah masih banyaknya guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya. Padahal rendahnya kompetensi guru ini berpengaruh pada kinerja guru, khususnya kinerja pembelajaran guru di dalam kelas. Salah satu indikator kinerja

guru adalah hasil belajar siswa yang direfleksikan melalui rerata nilai UN.

Rerata nilai UN SMP dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan. Rerata UN SMP pada tahun 2015 sedikit lebih tinggi dari 60, namun rerata nilai UN pada tahun 2016 justru di bawah 60. Angka ini tentunya menunjukkan kinerja guru masih belum memuaskan.

Seharusnya semakin profesional seorang guru yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik, semakin baik pula kinerjanya. Guru profesional yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan akan mendapat tunjangan profesi minimal sebesar satu kali gaji pokok. Diharapkan kompetensi guru yang sudah disertifikasi dan memperoleh tambahan kesejahteraan, akan lebih baik daripada guru yang belum disertifikasi.

Guru dinilai bekerja profesional jika dapat menunjukkan kinerjanya. Guru dapat memberikan kinerja yang baik apabila dapat melaksanakan paling sedikit sepuluh peran, sebagaimana disampaikan oleh Mudri (2010). Pertama, guru sebagai pendidik. Kedua, guru sebagai pengajar. Ketiga, guru sebagai pembimbing. Keempat, guru sebagai pelatih.

Kelima, guru sebagai penasihat. Keenam, guru sebagai model dan teladan. Ketujuh, guru sebagai pendorong kreativitas. Kedelapan, guru sebagai aktor: sebagai seorang aktor, guru harus melakukan apa yang ada dalam naskah yang telah disusun dengan mempertimbangkan pesan yang akan disampaikan kepada penonton. Kesembilan, guru sebagai emansipator. Kesepuluh, guru sebagai evaluator.

Guru akan mampu melaksanakan kinerja secara profesional, jika menguasai kompetensi sebagai guru. Kompetensi guru adalah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai dan dimiliki oleh seorang guru agar mampu melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik dan profesional. Kompetensi tidak hanya berkenaan dengan kemampuan guru dalam menyajikan pelajaran di depan kelas, melainkan termasuk keterampilan guru dalam mendidik dan menanamkan sikap yang baik kepada anak didik.

Kinerja dan kompetensi guru perlu dievaluasi dan dinilai secara periodik untuk mengetahui kondisi kinerja atau kompetensi guru guna diadakan upaya-upaya perbaikan jika ada kinerja atau kompetensi guru yang kurang memuaskan. Jadi, penilaian terhadap kompetensi dan kinerja

guru sangat bermanfaat untuk tetap mempertahankan atau meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.

Sebagai guru profesional, setiap guru diwajibkan untuk memeroleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Hipotesis awal dari kajian ini adalah bahwa kompetensi (profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial) guru yang sudah disertifikasi lebih baik daripada guru yang belum disertifikasi. Selanjutnya disajikan kerangka berpikir dari pengkajian ini. Dari perspektif siswa, apakah kompetensi guru yang sudah disertifikasi lebih baik daripada guru yang belum disertifikasi?  Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah kuantitatif. Populasi kajian ini guru SD dan SMP. Jumlah lokasi yang menjadi sampel ditetapkan sebanyak 20 kabupaten/kota. Tahap selanjutnya adalah pemilihan sekolah sampel. Sekolah yang dijadikan sampel adalah sekolah-sekolah dengan kriteria telah memiliki minimal dua guru yang sudah disertifikasi. Khusus untuk SD ada ekstra persyaratan yaitu memiliki minimal dua guru kelas V atau VI yang sudah disertifikasi karena pertimbangan siswa di kelas ini dianggap sudah mampu dalam melakukan penilaian terhadap kinerja gurunya.

Berdasarkan kriteria ini maka ditetapkan jumlah sekolah sampai pada setiap kabupaten/kota sebanyak delapan sekolah, yaitu dua SD negeri, dua SD swasta, dua SMP negeri, dan dua SMP swasta. Pada masing-masing sekolah dipilih empat orang guru untuk dinilai kinerjanya oleh siswa. Guru yang jadi sampel adalah dua orang guru yang sudah disertifikasi dan dua orang yang belum disertifikasi. Masing-masing guru dinilai oleh lima orang siswanya. Jadi, pada setiap sekolah sampel terdapat empat orang guru yang dijadikan sampel dan total responden siswa per sekolah adalah 20 siswa.

Data yang digunakan dalam kajian ini adalah data khusus tentang persepsi siswa terhadap kompetensi gurunya. Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data ini adalah kuesioner yang berisi pertanyaan dengan jawaban ‘Ya’ atau ‘Tidak’. Siswa diminta menilai gurunya apakah gurunya melakukan kegiatan tersebut dalam pembelajaran di kelas, atau guru bersikap/berperilaku demikian sebagaimana yang diutarakan dalam pertanyaan.

Pertanyaan yang diajukan kepada siswa dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu: terkait kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru di dalam kelas (meliputi kompetensi pedagogik dan profesional) dan terkait keseharian guru meliputi kompetensi kepribadian dan sosial. Total pertanyaan yang diajukan sebanyak 23 pertanyaan. Pertanyaan terkait permbelajaran oleh guru di kelas (mengukur kompetensi pedagogik dan profesional) terdiri atas 15 butir sedangkan pertanyaan terkait keseharian guru (mengukur kompetensi kepribadian dan sosial) terdiri atas 8 butir. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan statistik deskriptif kuantitatif yaitu berupa proporsi siswa yang menjawab ‘Ya’ atas pertanyaan yang diajukan.

Persepsi Siswa Kajian menunjukkan, menurut persepsi siswa tidak terdapat perbedaan kompetensi yang berarti antara guru yang sudah dan belum disertifikasi. Simpulan ini sejalan dengan hasil UKG 2015 dan juga hasil studi terdahulu, yaitu tidak terdapat perbedaan kompetensi yang berarti antara guru yang sudah dan belum disertifikasi.

Hal ini tidak sesuai dengan hipotesis awal bahwa kompetensi guru yang sudah disertifikasi harus lebih baik daripada yang belum disertifikasi. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa proporsi siswa yang menilai kompetensi gurunya yang sudah disertifikasi tidak banyak berbeda dengan proporsi siswa yang menilai kompetensi gurunya yang belum disertifikasi. Perbedaan proporsi umumnya sangat kecil, yaitu kurang dari lima persen untuk hampir semua item pertanyaan untuk mengukur kompetensi guru.

SD Negeri Di SD negeri, siswa berpendapat bahwa kompetensi guru yang sudah disertifikasi lebih baik daripada guru yang belum disertifikasi. Hal ini sesuai dengan hipotesis awal. Dari 23 pertanyaan terkait indikator empat kompetensi yang harus dikuasai seorang guru profesional, sebanyak 15 butir pertanyaan (65% > 50%) perbedaan proporsinya positif.

SD Swasta Di SD swasta, siswa juga berpendapat bahwa kompetensi guru yang sudah disertifikasi lebih baik daripada guru yang belum disertifikasi. Hal ini sesuai dengan hipotesisi awal. Dari 26 pertanyaan terkait indikator empat kompetensi yang harus dikuasai guru profesional, sebanyak 13 item pertanyaan (57% . 50%) perbedaan proporsinya positif.

SMP Negeri Siswa berpendapat bahwa kompetensi guru yang belum disertifikasi lebih baik daripada yang sudah disertifikasi. Ini tidak sesuai dengan hipotesis awal. Dari 23 pertanyaan terkait indikator empat kompetensi yang harus dikuasai guru profesional, hanya 10 item pertanyaan (43% < 50%) perbedaan proporsinya positif.

SMP Swasta Siswa berpendapat bahwa kompetensi guru yang belum disertifikasi lebih baik daripada guru yang sudah disertifikasi. Ini tidak sesuai dengan hipotesis awal. Dari 23 pertanyaan terkait indikator empat kompetensi yang harus dikuasai seorang guru profesional hanya tujuh item pertanyaan (30% < 50%) perbedaan proporsinya positif.

Terus Tingkatkan Kompetensi Guru yang sudah disertifikasi diharapkan terus meningkatkan kompetensinya, antara lain dengan memanfaatkan sebagian TPG-nya untuk mengembangkan diri, misalnya membeli buku pegangan guru, pengadaan laptop, dan berlangganan internet agar tidak ketinggalan teknologi pembelajaran. Sementara bagi guru yang ternyata dari hasil kajian ini menunjukkan justru kompetensi guru yang belum disertifikasi lebih baik dibandingkan dengan guru yang sudah disertifikasi, tentu ini menjadi tantangan tersendiri. 

Guru-guru tersebut perlu terus berupaya meningkatkan kompetensinya dengan berusaha mengembangkan dirinya sebagai seorang guru

profesional, terlebih bagi yang telah mendapatkan TPG dari pemerintah. Guru ini juga disarankan lebih mengaktifkan diri untuk mengikuti kegiatan belajar dari teman sejawab melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MPGP), baik internal maupun eksternal sekolah. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud perlu juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sertifikasi guru. (*)

BREAKER : Sebagai guru profesional, setiap guru diwajibkan untuk memeroleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru. Bagaimana persepsi siswa terhadap kompetensi guru yang sudah maupun yang belum disertifikasi.

BREAKER 2 : KERANGKA BERPIKIR KAJIAN : Hipotesis awal kajian ini adalah bahwa kompetensi guru yang sudah diser   fikasi lebih baik daripada guru yang belum diserfikasi

  • Guru SD dan SMP, baik negeri maupun swasta
  • Guru ikut sertifikasi
  • Guru lulus sertifikasi
  • Guru profesional dan menerima TPG
  • Kompetensi guru jadi baik

HASIL KAJIAN :

  • Persepsi siswa terhadap guru SD negeri dan SD swasta: kompetensi guru yang sudah diser­fikasi lebih baik daripada guru yang belum diser­fikasi.
  • Persepsi siswa terhadap guru SMP negeri dan SMP swasta: kompetensi guru yang belum diser­fikasi lebih baik daripada guru yang sudah diser­fikasi.