Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2015-2019 menetapkan visi Kemendikbud, yaitu “Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”. Salah satunya program reformasi birokrasi Kemendikbud untuk mendorong tercapainya visi tersebut.
Untuk mencapainya, Kemendikbud merumuskan delapan area perubahan yang harus dicapai, yaitu Manajemen Perubahan, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Tata Laksana, Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur , Penguatan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik. Kedelapan area perubahan tersebut harus dijalankan untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, efektif, tranparan, dan akuntabel.
Usaha mencapai tujuan tersebut, untuk lebih terarahnya reformasi, dalam hal manajemen perubahan, Kemendikbud merumuskan hal-hal yang harus diubah yaitu mencakup pola pikir, pola sikap, dan pola tindak, yang diimplementasikan dalam sebuah budaya organisasi. Budaya organisasi adalah sebuah karakteristik yang dijunjung tinggi oleh organisasi dan menjadi panutan organisasi sebagai pembeda antara satu organisasi dengan organisasi yang lain. Budaya organisasi juga dapat diartikan sebagai nilai-nilai dan norma perilaku yang diterima dan dipahami secara bersama oleh anggota organisasi sebagai dasar dalam aturan perilaku yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Budaya organisasi ini dituangkan dalam tata nilai budaya. Penyusunan Tata Nilai Budaya Kemendikbud dilakukan melalui empat tahap, yaitu: (1) pembahasan oleh tim manajemen perubahan; (2) analisis kualitatif renstra; (3) diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion antara pejabat eselon 1, 2, dan 3 Kemendikbud; dan (4) penetapan tata nilai budaya kerja Kemendikbud 2015-2019.
Tim Reformasi Birokrasi Kemendikbud akhirnya memutuskan tujuh tata nilai budaya utama yang harus diterapkan di Kemendikbud, yaitu memiliki integritas; kreatif dan inovatif; inisiatif; pembelajar; menjunjung meritokrasi; terlibat aktif, dan tanpa pamrih.
Memiliki integritas, berarti keselarasan antara, pikiran, perkataan, dan perbuatan. Indikator positif dalam tata nilai pertama ini adalah jujur dalam segala tindakan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikator negatifnya antara lain melanggar sumpah dan janji pegawai/jabatan. Kreatif dan inovatif, berarti memiliki daya cipta; memiliki kemampuan untuk menciptakan hal baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat).
Indikator positif dalam tata nilai kedua ini adalah berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah. Indikator negatifnya antara lain bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan.
Inisiatif, berarti kemampuan seseorang untuk bertindak melebihi yang dibutuhkan atau yang dituntut dari pekerjaan. Indikator positif dalam tata nilai ketiga ini adalah responsive melayani kebutuhan pemangku kepentingan, dan bersikap proaktif terhadap kebutuhan organisasi. Indikator negatifnya antara lain hanya mengerjakan tugas yang diminta oleh atasan.
Pembelajar, berarti selalu berusaha untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme. Indikator positif dalam tata nilai keempat ini antara lain berkeinginan dan berusaha untuk selalu menambah dan memperluas wawasan, pengetahuan dan pengalaman, serta berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan kerja. Indikator negatifnya antara lain enggan mempelajari hal yang baru, dan malas belajar, bertanya, atau berdiskusi.
Menjunjung meritokrasi, berarti menjunjung tinggi keadilan dalam pemberian penghargaan bagi karyawan yang kompeten. Indikator positif dari tata nilai kelima ini antara lain berkompetisi secara profesional, dan memberikan penghargaan dan hukuman secara proporsional sesuai kinerja. Indikator negatifnya antara lain menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
Terlibat aktif, berarti senantiasa berpartisipasi dalam setiap kegiatan. Indikator positif dari tata nilai keenam ini adalah terlibat langsung dalam setiap kegiatan untuk mendukung visi dan misi kementerian, serta memberikan dukungan kepada rekan kerja. Indikator negatifnya antara lain tidak peduli dengan lingkungan sekitar (apatis), dan bersifat pasif atau hanya menunggu perintah.
Tanpa pamrih, berarti bekerja dengan tulus ikhlas, serta penuh dedikasi. Indikator positif dari tata nilai ketujuh ini adalah penuh komitmen dalam melaksanakan pekerjaan, dan rela membantu pekerjaan rekan kerja lainnya. Indikator negatifnya antara lain melakukan pekerjaan dengan terpaksa.
Beberapa hasil yang diharapkan dari penerapan ketujuh tata nilai Kemendikbud tersebut adalah meningkatnya penerapan budaya kerja positif, meningkatnya integritas aparatur, dan meningkatnya profesionalisme aparatur. Secara eksternal, tujuh tata nilai itu juga diharapkan bisa meningkatkan citra positif aparatur sebagai pelayan masyarakat, dan meningkatnya kepuasan masyarakat yang akhirnya dapat menimbulkan kepercayaan dari masyarakat. (*)