Penumbuhan Budaya Baca di Sekolah

Halaman : 30
Edisi 65/Juni 2023

Oleh: Lukman Solihin, Herman Hendrik, Indah Pratiwi, Kaisar Julizar, Noviyanti

Setelah berhasil mengentaskan masalah niraksara dengan indeks mencapai 99,1% (UNESCO, 2012), Indonesia masih dibelit permasalahan rendahnya budaya baca. Tampaknya kemampuan baca-tulis tidak berbanding lurus dengan minat baca masyarakat. Hasil survei UNESCO tentang minat baca masyarakat Indonesia tahun 2012 memperlihatkan angka 0,001, yang berarti dari 1.000 orang hanya satu orang yang memiliki minat baca tinggi (Kompas, 28/08/2015). Lebih jauh, laporan PIRLS pada tahun 2011 mengenai rata-rata indeks budaya baca menunjukkan, dengan skala 0-1000, Indonesia berada di level budaya baca rendah, yaitu di posisi 428 (Mullis et al., 2011). Khusus untuk pelajar, data dari PISA pada tahun 2012 menunjukkan, skor kemampuan membaca pelajar Indonesia adalah 396, menempatkan Indonesia di posisi 64 dalam urutan negara-negara OECD (www.theguardian.com). Kenyataan muram ini boleh jadi tidak sepenuhnya benar, sebab sudah ada berbagai upaya baik oleh masyarakat, sekolah, dan pemerintah dalam meningkatkan budaya baca masyarakat. Meskipun semula nampak sporadis, lambat laun gerakan ini kian merata. Merespons gejala dan upaya yang telah dilakukan itu, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjak Dikbud), Balitbang Kemendikbud, melakukan penelitian mengenai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan sekolah dalam meningkatkan budaya. Penelitian dilakukan kepada Sekolah Dasar Negeri (SDN) di 13 kota dan kabupaten, antara lain SDN 26 Rimbo Kaluang, Kota Padang; SDN 07 VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman; SDN 2 Rajamandala Kulon, Kabupaten Bandung Barat; SDN 01 Kandri, Gunung Pati, Kota Semarang; SDN 01 Garung, Kabupaten Wonosobo; SDN Golo, Kota Yogyakarta; SDN 1 Pundong, Kabupaten Bantul; SDN Bubutan IV, Kota Surabaya; SDN Mojokarang, Kabupaten Mojokerto; SDN Kompleks IKIP, Makassar; SDN 5 Ballo, KabupatenTakalar; SDN Oam, Kabupaten Kupang; dan SDN Naikoten Bertingkat, Kota Kupang.Pemilihan sekolah dilakukan dengan pertimbangan sekolah tersebut diyakini telah menerapkan program budaya baca di sekolah.

Upaya Pemerintah

Budaya baca sebetulnya telah menjadi perhatian pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, meskipun belum merata. Beberapa produk hukum yang berkaitan dengan pendidikan dan perpustakaan dapat menjadi bukti perhatian tersebut. Secara umum, berbagai kebijakan pemerintah terkait dengan penumbuhan budaya baca dapat dipilah menjadi kebijakan penumbuhan budaya baca melalui (1) perpustakaan (UU Perpustakaan) dan (2) penumbuhan budaya baca melalui sekolah (UU Sisdiknas dan peraturan turunannya). UU tentang Perpustakaan mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam menggalakkan promosi Permendiknas tentang Standar Proses misalnya, menyatakan bahwa proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai mengikuti pelatihan atau sertifikasi. Melengkapi berbagai kebijakan di atas, Permendikbud mengenai Budi Pekerti juga mengatur upaya penumbuhan budi pekerti melalui kegiatan membaca selama 15 menit sebelum gemar membaca dan mewujudkan perpustakaan dengan standar nasional. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Lebih jauh, turunan kebijakan mengenai pendidikan mendudukkan sekolah sebagai kanal penting dalam membentuk budaya baca. Bentuk tulisan. Untuk itu, perpustakaan merupakan sarana kunci dalam mendukung tujuan tersebut. Permendiknas tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah telah mengatur perihal kepala perpustakaan dan petugas perpustakaan sekolah, yang mana setiap sekolah wajib memiliki petugas perpustakaan dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat dan memiliki kompetensi dengan pembelajaran. Sementara dari segi pendanaan untuk menambah koleksi bacaan, sekolah dapat menggunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar 5%. Berbagai regulasi di atas cukup memadai untuk mendorong upaya penumbuhan budaya baca. Namun kenyataannya terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut. Kementerian Pendidikan dan dinas pendidikan di daerah belum mampu mewujudkan satu sekolah satu perpustakaan dengan standar nasional, sehingga upaya penumbuhan budaya baca di sekolah terkendala oleh terbatasnya sarana. Begitu pula standar mengenai pengelola perpustakaan belum optimal dilaksanakan. Selain itu, dana BOS sebesar 5% dirasa belum mencukupi kebutuhan pengembangan perpustakaan. Kurangnya implementasi kebijakan di tingkat pusat berimbas di tingkat daerah, di mana pemerintah daerah umumnya belum memiliki kebijakan khusus dalam menumbuhkan budaya baca. Satu dari sedikit pemerintah daerah yang memiliki kebijakan khusus di bidang budaya baca adalah Kota Surabaya yang mencanangkan diri sebagai Kota Literasi sejak 2 Mei 2014. Setidaknya terdapat 5 aspek yang diusahakan oleh Pemkot Surabaya, yaitu (1) aspek regulasi dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta Peraturan Walikota Surabaya tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan; (2) Sinergi antara Badan Arsip dan Perpustakaan dengan Dinas Pendidikan melalui nota kesepahaman, di mana sarana perpustakaan dan kurikulum wajib baca diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, sementara dukungan koleksi perpustakaan dan tenaga perpustakaan diupayakan oleh Barpusda; (3) SDM pengelola perpustakaan sekolah dan taman bacaan direkrut dan dilatih oleh Barpusda, sehingga mampu mengelola perpustakaan secara maksimal; (4) program penumbuhan budaya baca melalui kampanye gemar membaca, berbagai perlombaan, dan program Tantangan Membaca kepada siswa. Siswa memiliki jurnal catatan membaca, sehingga mudah dipantau oleh guru dan pengelola perpustakaan; (5) pelibatan ekosistem pendidikan dengan mengajak perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) serta melibatkan perguruan tinggi melalui program CSR.

Program Budaya Baca di Sekolah

Sekolah dasar yang diteliti secara umum telah berupaya mengembangkan program penumbuhan budaya baca di sekolah. Setidaknya ada tiga aspek dalam upaya penumbuhan budaya baca di sekolah, yaitu (1) sarana berupa perpustakaan atau sarana lain yang dilengkapi dengan koleksi bacaan; (2) strategi penumbuhan budaya baca melalui berbagai kebijakan dan program; (3) serta kerja sama dan pelibatan berbagai pihak.

Sarana dan prasarana yang disediakan oleh sekolah-sekolah tersebut biasanya adalah perpustakaan atau ruang lain yang difungsikan seperti perpustakaan. Selain itu, ada improvisasi berupa penyediaan buku di tempat-tempat yang bukan berfungsi sebagai perpustakaan, yang tujuannya adalah mendekatkan buku kepada siswa, misalnya pojok baca (di dalam kelas), pohon baca, gerai baca, gerobak baca, dan kotak baca.

Sekolah-sekolah itu juga telah merancang dan melaksanakan program-program yang tujuannya adalah untuk menumbuhkan budaya baca. Program-program yang paling populer adalah jadwal kunjungan wajib ke perpustakaan, kegiatan �membaca senyap� selama 10 sampai 15 menit sebelum pelajaran, pemberian penghargaan kepada siswa yang berpartisipasi dalam upaya penumbuhan budaya baca, penyelenggaran lomba-lomba terkait literasi, pembangunan ruang perpustakaan yang dibuat senyaman dan semenarik mungkin, dan program jurnal membaca serta big book untuk siswa yang belum lancar membaca.

Dalam upaya menumbuhkan budaya baca, sekolah-sekolah tersebut juga bekerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya lembaga donor (seperti USAID dan Save the Children), perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, komite sekolah dan paguyuban orang tua siswa, lembaga pemerintah (Dinas Pendidikan Dan Perpusda), perguruan tinggi, dan penerbit buku.

Dari ketiga aspek di atas, nampak bahwa budaya baca mulai tumbuh di sekolah. Catatan kunjungan ke perpustakaan dan peminjaman buku oleh siswa rata-rata meningkat. Guru juga merasa terbantu karena siswa yang gemar membaca umumnya lebih mudah menangkap pelajaran dengan baik.

Kendati demikian, upaya tersebut masih menemui berbagai kendala. Seperti telah disebutkan, kendala utama terutama pelaksanaan dan pengawasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah belum berjalan baik, sehingga berdampak langsung kepada sekolah. Tidak semua sekolah yang menerapkan program budaya baca memiliki perpustakaan yang memadai, jumlah koleksi buku yang cukup, serta tenaga perpustakaan yang terlatih.

Temuan penelitian ini memperlihatkan, program budaya baca yang diinisiasi oleh sekolah tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan berbagai pihak. Keberlanjutan dari program budaya baca tersebut terancam karena kendala sarana dan ketersediaan buku. Selain itu, peran pemerintah daerah yang terorganisir baik, seperti dilakukan oleh Pemkot Surabaya, dapat memberikan dampak yang luas, karena seluruh sekolah berpartisipasi dalam program tersebut.