PIP Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Halaman : 38
Edisi 65/Juni 2023

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program strategis Pemerintah di sektor Pendidikan. Beberapa kajian sudah dilakukan mengenai efektivitas program tersebut, namun belum banyak yang menyinggung bagaimana PIP melayani anak-anak berkebutuhan khusus (ABK).Anak-anak dengan karakteristik khusus ini memerlukan pelayanan pendidikan yang juga khusus sesuai keterbatasan dan kelebihan mereka. Biaya pendidikan yang dibutuhkan para orang tua ABK juga lebih besar dibandingkan anak-anak normal pada umumnya.

SALAH satu kajian tentang pelayanan PIP kepada ABK adalah jurnal berjudul “Inklusivitas Program Indonesia Pintar: Studi Kasus Pelaksanaannya bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Lima Daerah”, oleh Irsyad Zamjani pada tahun 2018. Hasil studi tentang layanan PIP bagi ABK ini dimuat dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Volume 4, Nomor 1, Juni 2019.

Kajian tentang pelayanan PIP kepada ABK tersebut meliputi tiga aspek pelayanan yang menjadi fokus, yaitu jangkauan, kemudahan, dan kemanfaatan. Kajian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif, yang dipilih untuk menggali lebih dalam pengalaman-pengalaman para penerima manfaat PIP di sejumlah daerah.

Studi kasus penelitian ini dilakukan di lima kabupaten/kota, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lombok Tengah, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Gowa. Daerah-daerah tersebut dipilih oleh peneliti berdasarkan jumlah keberadaan para ABK penerima PIP terbanyak berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikdasmen Kemendikbud).

Studi yang dilakukan di pertengahan tahun 2018 ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yaitu analisis data sekunder, wawancara, dan diskusi kelompok terpumpun. Analisis data sekunder diambil terutama dari data pokok pendidikan (Dapodik). Analisis ini dilakukan untuk melihat jangkauan PIP terhadap para ABK di sekolah-sekolah baik inklusif maupun pendidikan luar biasa (PLB). Wawancara mendalam dan diskusi kelompok terpumpun dilakukan untuk informan dari Kemendikbud, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan orang tua ABK.

Studi ini menemukan bahwa PIP hanya menjangkau sebagian kecil ABK di sekolah. Dengan kata lain masih cukup banyak ABK yang belum menerima manfaat PIP, meskipun anak-anak tersebut dapat dikategorikan layak menerima Kartu Indonesia Pintar. PIP baru menjangkau 13 persen ABK yang berada di dalam sistem pendidikan formal di Indonesia. Temuan studi ini tentu menjadi masukan berharga bagi Pemerintah untuk meningkatkan jangkauan pelayanan PIP kepada ABK.

Proporsi para ABK yang menerima KIP dibandingkan ABK yang dianggap layak PIP dan keseluruhan jumlah ABK yang ada dianggap masih rendah. Peneliti menduga hal ini karena regulasi Pemerintah dan kebijakan sekolah belum sepenuhnya afirmatif terhadap kondisi kekhususan ABK. Selain itu sistem pelayanan PIP yang memudahkan bagi ABK terkendala oleh manajemen pengelolaan yang belum sinkron antardirektorat teknis maupun antara para pemangku kepentingan di daerah.

Terkait manajemen PIP di tingkat pusat, peneliti menyebut adanya segregasi pengelolaan PIP bagi ABK di empat direktorat yang secara teknis tidak mengurusi ABK. Sementara, Direktorat Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) yang secara khusus menangani ABK belum diberikan peran lebih besar. Peneliti menyarankan peningkatkan peran PKLK dalam pelayanan PIP bagi ABK dan pembagian tugas yang lebih jelas.

Studi ini menyebut kemanfaatan dana PIP bagi ABK cukup dirasakan oleh orang tua, namun secara material jumlah besaran dana yang diberikan hanya memenuhi 4 persen dari jumlah kebutuhan biaya personal riil yang dilaporkan para orang tua ABK. Komponen terbesar dari kebutuhan personal ini adalah biaya terapi dan jasa guru bayangan. Kebutuhan ini lebih besar pada ABK usia sekolah dasar dibandingkan jenjang-jenjang yang lebih tinggi.

Salah satu keterbatasan penelitian studi kasus seperti halnya studi ini adalah bahwa temuan-temuannya tidak dapat digeneralisasikan untuk seluruh populasi. Namun, melihat dari beberapa pola yang berulang dari kelima daerah, temuan-temuan ini tetap memenuhi syarat untuk dijadikan acuan bagi perumusan rekomendasi kebijakan pengelolaan PIP untuk ABK di masa mendatang. Penelitian-penelitian serupa di daerah-daerah lain disebut perlu dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih dalam.

Saran-saran yang diberikan dari studi ini dirumuskan dalam bentuk beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah. Pertama, kebutuhan akan adanya kebijakan yang lebih afirmatif terhadap ABK dapat dipenuhi dengan membuat petunjuk teknis (juknis) yang menyatakan bahwa seluruh ABK dapat menjadi penerima PIP tanpa melihat syarat kemiskinan. Menghilangkan syarat miskin bagi ABK berbasis pada pandangan teoritik bahwa ABK adalah kelompok yang paling rentan terhadap kemiskinan dan ketiadaan partisipasi pendidikan.

Kedua, adanya kesenjangan koordinasi di tingkat pusat dapat diatasi dengan menjadikan direktorat PKLK sebagai salah satu direktorat teknis pengelola PIP untuk kalangan ABK. Dengan menjadikan direktorat PKLK sebagai salah satu pengelola PIP, pelayanan PIP untuk kelompok-kelompok khusus tersebut dapat lebih terkonsolidasi.

Ketiga, untuk memaksimalkan manfaat PIP bagi ABK, besaran dana PIP untuk ABK perlu disesuaikan dan dibedakan dari non-ABK. Untuk menyiasati keterbatasan kuota, angka yang diusulkan bersifat psikologis daripada ekonomis, dengan alternatif sebagai berikut: (a) Menyesuaikan dengan rata-rata usulan sekolah, yaitu Rp2.000.000/orang/tahun dan berlaku sama untuk setiap jenjang; (b) Jika masih dianggap terlalu tinggi, dapat mengambil angka terbesar dari nilai PIP yang berlaku saat ini, Rp1.000.000/orang/tahun dan berlaku sama untuk setiap jenjang; atau (c) Membedakan besaran tiap jenjang dengan pola terbalik.

Keempat, untuk menjadikan kebijakan PIP lebih efektif, khusus bagi ABK kebijakan ini dapat dipadukan dengan program bantuan lain yang sudah ada, yaitu bantuan belajar. Skema bantuan belajar selama ini telah diberikan kepada para ABK pada SLB, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. Namun, tidak bagi ABK yang belajar di sekolah-sekolah inklusif. Opsi pemaduan PIP dan bantuan belajar ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu kombinasi dan integrasi. (WID)

Pembaca dapat menyimak hasil kajian di atas lebih lengkap dengan memindai kode QR berikut. http://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/download/1095/485