Ujian Nasional, Jadi Perekat Bangsa dan Cerminan Mutu Pendidikan

Halaman : 30
Edisi 65/Juni 2023

Oleh: Safari, Pusat Penelitian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Ujian nasional (UN) yang diikuti oleh siswa tingkat akhir di jenjang sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat dan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat rutin diselenggarakan setiap tahun. Pelaksanaan UN dari tahun ke tahun ini menjadi cerminan mutu pendidikan di Indonesia, sekaligus dianggap sebagai alat pemersatu bangsa. Benarkah demikian? Yuk, simak ringkasan hasil penelitian yang JENDELA sajikan berikut ini!

STUDI KALI ini dilakukan untuk membuktikan hal tersebut, dengan menggunakan metode survei di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh pada 2014 lalu. Pelaksanaan UN dianggap telah berjasa sebagai pemersatu bangsa, alasannya karena melibatkan peserta didik di seluruh Indonesia yang berbeda suku, ras, agama, dan budaya dengan tujuan yang sama. Proses penulisan soal UN juga melibatkan banyak pihak di antaranya guru bidang studi, ahli materi dari perguruan tinggi, pengembang kurikulum, ahli konstruksi tes, ahli kebijakan, dan lain sebagainya.

Proses seperti ini belum banyak diketahui oleh masyarakat secara umum khususnya kepada pihak yang kontra atau tidak suka atau tidak paham dengan UN, sehingga masih ada pihak yang meragukan apakah hasil UN dapat mencerminkan mutu pendidikan di Indonesia dan dapat menjadi alat pemersatu bangsa. Selain itu, permasalahan yang dihadapi bangsa ini adalah bahwa mutu sekolah di tanah air sampai saat ini belum relatif sama, baik proses belajar mengajarnya, kemampuan gurunya, maupun sarana prasarananya. Untuk itu perlu instrumen yang dapat mendiagnosis permasalahan pendidikan tersebut, salah satunya melalui UN.

Soal-soal yang diujikan dalam UN merupakan kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa pada tingkat satuan pendidikan yang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang berlaku. UN menjadi barometer minimal bagi sekolah. Apabila tidak ada barometer ini, mutu sekolah di tanah air dikontrol menggunakan alat apa? Sudah adakah alat lain yang lebih akurat saat ini?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, UN dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, tujuan utama diadakan UN adalah sebagai implementasi dan upaya pencapaian standar nasional dan standar kompetensi lulusan agar memeroleh gambaran tentang efektivitas sistem pendidikan. Standar nasional sangat diperlukan di Indonesia, karena tanpa UN tidak mungkin dapat ditentukan standar nasional lulusan (Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan, 2007).

Dari uraian tersebut dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut. Pertama, apakah terdapat persepsi bahwa UN dapat menjadi alat pemersatu bangsa? Kedua, apakah terdapat persepsi bahwa hasil UN dapat mencerminkan mutu pendidikan secara nasional? Oleh karena itu, permasalahan ini merupakan tujuan utama dalam penelitian ini.

Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini yang pertama adalah untuk menentukan apakah UN dapat menjadi alat pemersatu bangsa. Kedua, apakah hasil UN dapat mencerminkan mutu pendidikan secara nasional. Hasil yang diharapkan studi ini adalah diperolehnya informasi hasil studi tentang persepsi bahwa UN dapat menjadi alat pemersatu bangsa dan persepsi bahwa hasil UN dapat mencerminkan mutu pendidikan secara nasional.

 

Penggunaan Metode Survei

Dasar penggunaan metode survei adalah disesuaikan dengan tujuan utama penelitian ini di antaranya adalah untuk memperoleh fakta-fakta dari gejala-gejala yang ada dan mencari keterangan-keterangan secara faktual berdasarkan data penelitian ini. Adapun populasi penelitian ini yaitu pelaku pendidikan di Banda Aceh Provinsi Aceh tahun 2014, sedangkan sampelnya adalah 78 responden yang terdiri atas 24 siswa SMA dan 27 siswa madrasah aliyah (MA), 19 guru SMA dan MA, 8 pejabat di lingkungan dinas pendidikan termasuk kepala SMA dan MA.

Alasan pemilihan populasi ini di antaranya bahwa provinsi ini pernah memiliki pengalaman perjuangan dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sampel siswa adalah mereka yang sedang mengikuti UN untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam pada 2014.

Data dalam penelitian ini berbentuk respons dari jawaban kuesioner. Adapun teknik sampling yang dipergunakan adalah purposive sampling. Alasannya adalah peneliti tidak tahu persis karakteristik populasi yang ingin dijadikan subjek penelitian karena populasi tersebar di wilayah yang amat luas.

Metode analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Analisis deskriptif dipergunakan untuk menghitung persentase persepsi pelaku pendidikan tentang UN sebagai mutu pendidikan dan pemersatu bangsa. Agar hasil analisis penelitian ini dapat diperoleh secara akurat, maka semua data dalam penelitian ini diolah atau dianalisis dengan mempergunakan program SPSS 20.00.

 

Sebagian Besar Responden Setuju

Dari penelitian yang dilakukan, dihasilkan beberapa hal, yaitu pertama, UN sebagai pemersatu bangsa. Sebanyak 62 responden (79,5%) menyatakan setuju bahwa UN menjadi pemersatu bangsa, sedangkan responden yang menyatakan tidak setuju adalah 16 orang (20,5%). Kedua, UN dapat mencerminkan mutu pendidikan secara nasional, sebanyak 46 responden (59%) menyatakan setuju akan hal itu, sedangkan 41% sisanya menyatakan tidak setuju.

Ketiga, 62,8% responden menyatakan setuju bahwa ujian sekolah dapat mencerminkan mutu pendidikan secara nasional, sedangkan sisanya sebesar 29 responden menyatakan tidak setuju. Keempat, terkait nilai minimal lulus UN, sebanyak 33 responden yang menyatakan bahwa nilai minimum lulus UN adalah 6,0, sedangkan 17,9% responden lainnya menyarankan nilai minimum lulus UN adalah 5,5.

Kelima, UN dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, 50% responden menyatakan bahwa UN masih diperlukan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.

 

Dari 78 responden, sebanyak 79,5 persen di antaranya menyatakan setuju bahwa UN menjadi salah satu alat pemersatu bangsa. Di antara alasannya adalah karena UN bisa menyatukan pemahaman siswa terhadap pembelajaran secara nasional.

Seluruh komponen pendidikan sudah saatnya melaksanakan jiwa nasionalisme yang kuat disertai dengan karakter atau prinsip “takut kepada Tuhan dan malu berbuat tercela” agar pelaksanaan UN tidak dinodai oleh kecurangan-kecurangan dan pelanggaran nilai dan norma.

 

Sedangkan responden yang menyatakan tidak adalah 27 responden (34,6%), serta responden yang menyatakan diganti dengan model lainnya sebesar 15,4%. Beberapa alasan responden yang menyatakan setuju bahwa UN sebagai pemersatu bangsa, di antaranya: 1) bisa menyatukan pemahaman siswa terhadap pembelajaran secara nasional; 2) membuat siswa setara di seluruh Indonesia dalam belajar; 3) dapat menjadi standar nasional dan kesetaraan nasional; 4) UN menentukan mutu pendidikan di Indonesia dengan siswa berprestasi untuk masa depan bangsa; dan 5) UN merupakan standar bagi seluruh siswa untuk menentukan layakkah mereka melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan UN juga menjadi pemicu siswa untuk dapat bersaing dalam belajar.

Sementara itu, alasan responden yang menyatakan UN dapat mencerminkan mutu pendidikan secara nasional yaitu: 1) jika dilakukan dengan jujur dapat mengukur mutu pendidikan secara nasional; 2) mencerminkan tingkat keberhasilan proses belajar dari seluruh tanah air; 3) soalnya sama dan standarnya sama; 4) mencerminkan tingkat keberhasilan proses belajar dari seluruh tanah air; 5) karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbasis kepulauan, jadi soalsoalnya harus berstandar nasional juga; 6) UN bisa dijadikan sebagai tolok ukur sebuah sekolah dalam membina murid selama ini; dan 7) UN dilaksanakan secara menyeluruh di Indonesia, maka UN menentukan mutu pendidikan nasional.

 

Berlaku Jujur dalam UN

Berdasarkan hasil penelitian di atas, ada saran penting bagi semua pihak pelaku pendidikan di tanah air yakni agar lebih berlaku jujur dalam menjawab soal-soal UN dan memperkecil ketidaklulusan siswa. Dengan dua aspek inilah UN dapat menambah keyakinan masyarakat bahwa UN

dapat menjadi cermin mutu pendidikan dan sebagai alat pemersatu bangsa di tanah air. Jadi, bangsa tetap bersatu, damai, dan sejahtera sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.

Untuk mendukung dua aspek tersebut, seluruh komponen pendidikan sudah saatnya melaksanakan jiwa nasionalisme yang kuat disertai dengan karakter atau prinsip “takut kepada Tuhan dan malu berbuat tercela” agar pelaksanaan UN tidak dinodai oleh kecurangan-kecurangan dan pelanggaran nilai dan norma. Budayakanlah prinsip tersebut untuk pelaksanaan UN tahun berikutnya dan pelaksanaan Kurikulum 2013, karena kesuksesan pelaksanaan keduanya mencerminkan tingkat keberhasilan proses belajar mengajar di seluruh Indonesia dan sebagai tolok ukur sebuah sekolah dalam membina siswanya.

Jika para siswa, guru, kepala sekolah, pengawas, serta seluruh komponen pendidikan sudah melaksanakan esensi dari karakter atau prinsip “takut kepada Tuhan dan malu berbuat tercela”, maka setiap ada ujian nasional tidak akan dinodai oleh kecurangan-kecurangan dan pelanggaran nilai dan norma. Hal ini karena UN mencerminkan mutu pendidikan dan sebagai pemersatu bangsa. (RAN)

Ditulis ulang dari penelitian yang dimuat dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Volume 21, Nomor 2, Agustus 2015.