Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah Jaga Seni Tradisional Tetap Lestari di Tangan Generasi Muda

Halaman : 26
Edisi 65/Juni 2023

Indonesia memiliki kekayaan budaya yang besar serta beragamnya suku bangsa. Kemajemukan suku bangsa memberikan peluang besar bagi tumbuh kembangnya berbagai seni tradisional bernilai adiluhung di berbagai wilayah Nusantara. Seni tradisional yang menjadi bagian hidup masyarakat itu harus menjadi ikon kebanggaan bangsa Indonesia melalui ciri khas masing-masing wilayah. Namun, seni tradisional itu akan punah jika tidak dikenalkan dan didekatkan kepada generasi muda saat ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai program bantuan fasilitasi sarana kesenian guna ikut melestarikan kekayaan budaya Indonesia. Fasilitasi sarana kesenian adalah kegiatan pemberian bantuan dana secara langsung untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari pemerintah ke sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

Program tahunan yang diselenggarakan sejak tahun 2012 ini telah memfasilitasi sarana kesenian bagi 4.300 sekolah hingga tahun 2017. Tahun 2018 ini, bantuan dialokasikan untuk 539 sekolah dengan jumlah fasilitasi yang diberikan sebesar maksimal Rp 90 juta. Pelaksanaan pemberian bantuan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 70 persen dari total penerima untuk proposal yang masuk pada 2017, tetapi tidak terverifikasi di tahun 2017. Sedangkan tahap kedua sebanyak 30 persen untuk proposal yang diterima pada 2018.

Lokakarya tahap I diikuti oleh 300 kepala sekolah terdiri atas satuan pendidikan tingkat pendidikan dasar dan menengah (SD/SMP/SMA/SMK/SLB) negeri maupun swasta di 34 provinsi yang diselenggarakan pada awal Maret 2018. Sementara tahap kedua diikuti oleh 239 calon penerima bantuan yang ditetapkan paling lambat pada Agustus 2018.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, keterlibatan aktif dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha sangat diperlukan untuk mendukung upaya pelestarian seni tradisional. “Pemerintah daerah dengan APBD-nya dapat mengalokasikan anggarannya, begitu juga dunia usaha atau pihak swasta perlu kita dukung agar memiliki komitmen yang sama, apakah melalui program tanggung jawab social perusahaan maupun filantropi,” katanya dalam acara Lokakarya Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018.

Syarat Pemberian Fasilitasi

Program ini diberikan bagi sekolah yang memiliki guru seni, ekstrakurikuler bidang seni, dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan guna pemanfaatan bantuan sarana kesenian. Sekolah yang akan menerima bantuan minimum memiliki 60 siswa untuk jenjang SD, 30 siswa untuk SMP, 10 siswa untuk SDLB, 5 siswa untuk SMPLB, 30 siswa untuk SMA/SMK, dan 5 siswa untuk SMALB. Program ini diharapkan juga dapat menjangkau daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).

Sekolah yang ingin mendapatkan bantuan sarana kesenian dapat mengajukan proposal permohonan bantuan yang telah diketahui komite sekolah dan disetujui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ditujukan kepada Direktur Kesenian. Di dalam proposal cantumkan nama sekolah, nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan alamat sekolah. Sekolah juga perlu melampirkan berkas lainnya seperti fotokopi NPWP sekolah, profil lengkap, pernyataan pakta integritas, dan foto-foto terkait sekolah seperti foto gedung, dan foto kegiatan siswa.

Proposal yang masuk selanjutnya masuk dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Kesenian. PPK memanfaatkan data pokok pendidikan dalam proses verifikasi. Kemudian PPK menetapkan penerima bantuan fasilitasi sarana kesenian sesuai dengan usulan tim verifikator. Calon penerima bantuan akan mengikuti lokakarya terlebih dahulu yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mekanisme pelaksanaan pengadaan peralatan kesenian sesuai dengan aturan dalam petunjuk teknis.

Penyaluran Dana Fasilitasi

Setelah semua tahap dilalui, Direktorat Kesenian menyalurkan dan mencairkan dana sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Sekolah penerima menginformasikan kepada Direktorat Kesenian jika telah mencairkan dana bantuan. Pengelolaan dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah sesuai dengan pengajuan yang diusulkan. Guna memudahkan pelaporan dan pengawasan, sekolah perlu memperhatikan ketentuan terkait dengan pembukuan, dokumen pendukung pembukuan, saldo pembukuan, pajak, dan larangan dalam penggunaan dana.

Selama proses pelaksanaan program tersebut, sekolah akan dimonitor oleh Direktorat Kesenian, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Komponen monitoring antara lain penggunaan dana, jenis, spesifikasi dan jumlah sarana kesenian, serta pengelolaan sarana kesenian. Direktorat Kesenian juga akan mengevaluasi pemanfataan sarana kesenian bagi peserta didiknya.

Mendikbud mengatakan akan ada keterlibatan dari Inspektorat Jenderal untuk mengecek apakah bantuan tersebut betul-betul tepat sasaran. “Saya mohon bantuan ini dapat dimanfaatkan betul dan dipelihara sebaik-baiknya. Jika ternyata tidak tepat sasaran atau tidak digunakan, saya mohon keikhlasannya untuk dialihkan ke sekolah yang lebih membutuhkan,” pesannya.

Sekolah penerima bantuan membuat laporan hasil kegiatan kepada Direktur Kesenian dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Laporan terdiri dari dua yaitu laporan penerimaan dana dan laporan pertanggungjawaban. Penyampaian kedua laporan tersebut disertakan foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.

Sekolah penerima dapat memanfaatkan program ini untuk pembelian sarana kesenian seperti alat musik baik tradisional maupun modern, perlengkapan tari dengan besaran tidak melebihi 20 persen dari total bantuan, serta alat musik pendukung. Penggunaan dana bantuan untuk sarana kesenian dialokasikan minimal 95 persen dari total bantuan, kemudian sisa anggaran digunakan untuk biaya manajemen kegiatan seperti administrasi dan dokumentasi kegiatan.

Sekolah dilarang menggunakan dana bantuan di luar kegiatan pengadaan sarana kesenian, seperti dipindahbukukan ke bank lain, dipinjamkan kepada pihak lain, membayar bonus dan kegiatan rutin lainnya.

Pelaksanaan pengadaan sarana kesenian paling lama dilakukan 90 hari sejak dana bantuan masuk ke rekening sekolah. Dana bantuan dikelola secara terbuka dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terjadi alih tugas kepala sekolah, perlu dilakukan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidkan Provinsi/Kabupaten/Kota. Sekolah penerima bantuan akan mendapatkan sanksi apabila terjadi penyimpangan penggunaan dana dan daerah sekolah penerima tidak tertib dalam melaksanakan serta pelaporannya.

Mendikbud berharap dengan adanya bantuan fasilitasi sarana kesenian di sekolah dapat mengenalkan kesenian dan menumbuhkan sikap apresiasi siswa terhadap kesenian tradisional. Sekolah yang tertarik mengajukan proposal program ini dapat membaca petunjuk teknis dengan mengakses kebudayaan.kemdikbud.go.id atau https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditkesenian/wp-content/uploads/sites/7/2018/01/di-sini.pdf (RWT/RAN)