Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS)

Halaman : 28
Edisi 65/Juni 2023

Program seniman mengajar kesenian pada ekstrakurikuler di sekolah (SD, SMP, SMA/SMK).

Dirintis sejak 2016 di 7 provinsi, namun pelaksanaannya belum optimal.

Pada 2017, dilaksanakan di 1.320 sekolah di 26 provinsi.

Seniman yang terlibat berasal dari daerah setempat.

Jumlah seniman: 1.320 orang dibantu asisten yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi.

Materi yang diajarkan: seni pertunjukkan (seni musik, seni tari, seni teater), seni rupa, seni media baru, seni sastra.

Kriteria Seniman:

  • Warga negara Indonesia yang berasal dari daerah setempat ataupun seniman yang bekerja dan berkesenian di wilayah pelaksanaan GSMS.
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil.
  • Masih aktif berkesenian dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga kesenian setempat.
  • Merupakan seniman dengan kompetensi di bidang tari, musik, teater, seni rupa, atau seni media baru dan sastra.
  • Berpenampilan rapi dan sikap pedagogis
  • Mampu membuat materi pembelajaran dan mempraktikannya.
  • Dapat berkomunikasi dengan baik.

Seniman Mengajar :

Syarat Pendaftar:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia 30 – 60 tahun
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Profesional dan berdedikasi tinggi terhadap seni
  • Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam berkesenian
  • Mampu beradaptasi dengan lingkungan di lokasi tempat mengajar
  • Dapat berkomunikasi dengan baik dan aktif
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Menguasai management seni, pengemasan seni dan penggalian kesenian lokal.
  • Belum pernah mengikuti kegiatan Seniman Mengajar

Sumber: senimanmengajar.kemdikbud.go.id