Program seniman mengajar kesenian pada ekstrakurikuler di sekolah (SD, SMP, SMA/SMK).
Dirintis sejak 2016 di 7 provinsi, namun pelaksanaannya belum optimal.
Pada 2017, dilaksanakan di 1.320 sekolah di 26 provinsi.
Seniman yang terlibat berasal dari daerah setempat.
Jumlah seniman: 1.320 orang dibantu asisten yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi.
Materi yang diajarkan: seni pertunjukkan (seni musik, seni tari, seni teater), seni rupa, seni media baru, seni sastra.
Kriteria Seniman:
- Warga negara Indonesia yang berasal dari daerah setempat ataupun seniman yang bekerja dan berkesenian di wilayah pelaksanaan GSMS.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil.
- Masih aktif berkesenian dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga kesenian setempat.
- Merupakan seniman dengan kompetensi di bidang tari, musik, teater, seni rupa, atau seni media baru dan sastra.
- Berpenampilan rapi dan sikap pedagogis
- Mampu membuat materi pembelajaran dan mempraktikannya.
- Dapat berkomunikasi dengan baik.
Seniman Mengajar :
Syarat Pendaftar:
- Warga Negara Indonesia
- Usia 30 – 60 tahun
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Profesional dan berdedikasi tinggi terhadap seni
- Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam berkesenian
- Mampu beradaptasi dengan lingkungan di lokasi tempat mengajar
- Dapat berkomunikasi dengan baik dan aktif
- Sehat jasmani dan rohani
- Menguasai management seni, pengemasan seni dan penggalian kesenian lokal.
- Belum pernah mengikuti kegiatan Seniman Mengajar
Sumber: senimanmengajar.kemdikbud.go.id