Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melucurkan indeks pembangunan kebudayaan (IPK) pada 10 Oktober 2019 dalam rangkaian kegiatan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN). IPK adalah instrumen yang mengukur capaian pembangunan kebudayaan di tingkat nasional dan daerah, yang disusun Kemendikbud bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
IPK disusun berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang di antaranya membahas tentang unsur pemajuan kebudayaan, sepuluh objek pemajuan kebudayaan (OPK), ekosistem kebudayaan dan pengarusutamaan kebudayaan dari hulu ke hilir. IPK ini juga menjadi indeks pengukuran pertama di dunia yang dapat secara spesifik mengukur capaian pembangunan kebudayaan di tingkat nasional dan daerah di berbagai wilayah nusantara.
Indeks ini berpedoman pada cultural development indicators (CDIs) yang telah dikembangkan oleh UNESCO dan juga menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan kebudayaan di tingkat nasional dan daerah. Dengan demikian IPK dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan kebudayaan yang berbasis pengetahuan (knowledge-based) dan menjadi acuan dalam koordinasi lintas sektor pembangunan kebudayaan.
IPK juga digunakan sebagai indikator pembangunan RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) 2020-2024. RPJMN keempat yang bertemakan “Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil dan Berkesinambungan” ini memiliki tujuh prioritas. Satu di antaranya yaitu revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dapat diwujudkan dengan meningkatkan literasi, inovasi, dan kreativitas, revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, memperkuat moderasi beragama, serta meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan.
Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) tidak memotret nilai budaya di suatu wilayah, melainkan memotret capaian pembangunan kebudayaan di wilayah tersebut.
Salah satu modal dasar pembangunan yaitu sumber daya kebudayaan (SDB). Pembangunan tidak lagi hanya bertumpu pada sumber daya alam (SDA), karena pembangunan yang bertopang pada SDA dapat mengancam kelestarian lingkungan.
Selain itu SDB juga memiliki peran penting karena Indonesia memiliki SDB yang berlimpah, dapat diperbarui, digunakan kembali, dan didaur ulang (renewable, reuse, and recycle). Upaya pengembangan SDB sejalan dengan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yang membawa arah baru dalam pembangunan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.
IPK disusun melalui enam tahapan penghitungan. Perhitungan dimulai dengan pemetaan indikator kandidat penyusun IPK. Tahap pertama ini mengacu pada CDIs dan menghasilkan 40 indikator kandidat dalam delapan dimensi.
Dalam menghasilkan indikator yang lebih sederhana dan memiliki kekuatan tinggi, maka dilakukan tahap kedua yaitu proses seleksi indikator menggunakan analisis faktor dan pertimbangan substansi teoritis. Proses seleksi tersebut menghasilkan indikator hasil seleksi yang terdiri dari 31 indikator penyusun indeks dalam tujuh dimensi pengukuran IPK, yaitu ekonomi budaya, pendidikan, ketahanan sosial budaya, warisan budaya, ekspresi budaya, budaya literasi, dan gender. Ketujuh dimensi ini menggambarkan pembangunan kebudayaan harus dilaksanakan secara holistik dan sinergi dengan melibatkan berbagai bidang pembangunan terkait.
Tahap selanjutnya adalah normalisasi indicator. Pada tahap ini dilakukan penskalaan nilai indikator agar semua indikator mempunyai jarak (range) dan arah yang sama. Normalisasi ini dilakukan dengan metode maksimal-minimal.
Berikutnya yaitu tahap penentuan bobot tiap dimensi menggunakan analisis faktor dan penyesuaian dengan mempertimbangkan pendapat para pakar. Tahap terakhir, melakukan penghitungan IPK. Penghitungan ini dilakukan pada tiap dimensi dengan bobot tiap indikator sama, serta menghitung IPK dengan bobot tiap dimensi berbeda.
Saat ini, Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang mampu menyusun Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang mengacu pada Cultural Development Indicators (CDIs) yang dikembangkan oleh UNESCO.
Potret Capaian Pembangunan Melalui IPK
IPK bukan mengukur nilai budaya, melainkan memotret capaian pembangunan di wilayah tersebut. Dengan menggunakan data pada 2018, BPS merilis IPK nasional sebesar 53,74. Berdasarkan data tersebut, dimensi ketahanan sosial budaya merupakan dimensi dengan capaian tertinggi, yaitu dengan nilai indeks sebesar 72,84. Sementara itu nilai indeks terbawah sebesar 30,55, ditempati oleh dimensi ekonomi budaya.
Berdasarkan hasil IPK per provinsi tahun 2018, terdapat 13 provinsi yang memiliki nilai IPK di atas angka nasional. Beberapa di antaranya yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (73,79), Bali (65,39), Jawa Tengah (60,05), Bengkulu (59,95), Nusa Tenggara Barat (59,92), Kepulauan Riau (58,83), dan Riau (57,47).
Dengan dirilisnya nilai IPK, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat menentukan arah kebijakannya agar dapat menaikkan capaian pembangunan kebudayaan di setiap wilayah di Indonesia. IPK diharapkan dapat menjadi data dasar yang informatif dalam mengamati dan menilai capaian pembangunan kebudayaan. Selain itu, konsolidasi dan sinergi program lintas kementerian dan lembaga akan semakin kuat dan terpola dengan baik dengan adanya IPK di Indonesia. (INT)