Langkah Penting Perlindungan, Menuju Pengakuan Dunia

Halaman : 35
Edisi 67/Juni 2024

Upaya pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia sejak tahun 2010 kini mulai memperlihatkan hasil. Sampai dengan akhir tahun 2019, tercatat 1.086 mata budaya dari seluruh nusantara telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dua belas di antaranya bahkan telah diakui dunia dengan diperolehnya status Intangible Cultural Heritage (ICH) atau Warisan Budaya Takbenda dari The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).

KEDUA' belas WBTb Indonesia yang telah diakui dunia sampai dengan tahun 2019 adalah pertunjukan wayang, keris, batik, pendidikan dan pelatihan batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda untuk pelajar Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas, angklung, Tari Saman, Tas Noken, tiga genre tari tradisional di Bali, Pinisi sebagai seni pembuatan kapal di Sulawesi Selatan, pantun, tradisi Pencak Silat, dan gamelan. Pengakuan diperoleh setelah melalui pengajuan resmi WBTb Indonesia oleh pemerintah Indonesia kepada UNESCO.

Pencatatan mata budaya yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan WBTb Indonesia merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan dan pelestarian atas keragaman budaya takbenda di Indonesia. Beberapa peristiwa “diakuinya” mata budaya Indonesia oleh negara tetangga pada masa yang lalu seakan membuktikan bahwa bangsa Indonesia belum memiliki perhatian khusus terhadap upaya pelestarian kebudayaan. Namun, dengan adanya kegiatan pencatatan, maka jalan menuju pengakuan secara luas terhadap mata budaya Indonesia pun semakin terbuka.

Konvensi UNESCO 2003
Jika menilik ke belakang, langkah awal kegiatan pencatatan WBTb dimulai dari pertemuan UNESCO di Paris, Prancis, tanggal 17 Oktober 2003. Pada sesi ke-32, pertemuan menyetujui Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage atau Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda. Untuk itu, konvensi perlu disahkan dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya kemudian hadir dan menjadi dasar bagi Indonesia untuk melakukan kewajiban pencatatan mata budaya.

Penetapan status budaya takbenda menjadi WBTb diberikan oleh menteri yang membidangi kebudayaan, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan rekomendasi tim ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sampai dengan tahun 2019, koordinasi penetapan WBTb berada di bawah Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kini, penetapan WBTb menjadi tugas Direktorat Pelindungan Kebudayaan.

Dalam Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Perlindungan WBTb pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa WBTb adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan (serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya yang terkait dengannya); termasuk di dalamnya masyarakat, kelompok, dan dalam beberapa kasus, perorangan, merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.

Sifat WBTb yakni diwariskan dari generasi ke generasi dan secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya serta interaksi dengan alam dan sejarah mereka. WBTb juga memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, sebagai penghargaan terhadap perbedaan budaya dan kreativitas manusia.

Untuk tujuan konvensi, pertimbangan hanya akan diberikan kepada WBTb yang kompatibel dengan instrumen hak asasi manusia internasional yang berlaku, serta dengan persyaratan saling menghormati antarkomunitas, kelompok, dan individu, dalam upaya pembangunan berkelanjutan.

Lima Domain
Secara khusus, WBTb dibagi atas lima domain, yakni tradisi lisan dan ekspresi; seni pertunjukan; adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

Budaya takbenda yang termasuk ke dalam tradisi lisan dan ekspresi adalah bahasa, puisi, cerita rakyat, mantra (yang terpengaruh dari budaya lokal), doa (yang merupakan pengaruh dari agama), nyanyian rakyat, peribahasa, teka-teki rakyat, dan pertunjukan dramatik seperti seni teater yang bersifat spontan, contohnya lenong.

Salah satu tradisi lisan dan ekspresi awal yang ditetapkan menjadi WBTb Indonesia adalah aksara Ka Ga Nga yang merupakan warisan bersama. Dalam perspektif sejarah, secara umum bangsa Indonesia mengenal aksara daerah pada dasarnya berasal dari India, termasuk aksara Ka Ga Nga. Penyebaran aksara Ka Ga Nga banyak terdapat di daerah Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, dan Lampung. Budaya takbenda ini ditetapkan menjadi WBTb pada tanggal 1 Januari 2013.

Pada domain seni pertunjukan, termasuk di dalamnya adalah seni tari, seni suara, seni musik, seni teater, dan seni gerak, seperti akrobat dan bela diri. Budaya Takbenda yang telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia pada domain ini contohnya adalah Tari Maengket dari Sulawesi Utara yang penetapannya disetujui pada tahun 2013.

Tari Maengket merupakan tari tradisional masyarakat Minahasa yang dilakukan dengan tujuan menerangi, membuka jalan, dan mempersatukan masyarakat pendukungnya. Hal ini dilakukan dalam situasi kegiatan panen padi (Maowey/Makamberu), selamatan rumah baru (Marambak), dan pergaulan muda-mudi (Lalayaan).

Kemudian pada domain adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, termasuk di dalamnya adalah upacara tradisional, hukum adat, sistem organisasi sosial, sistem kekerabatan tradisional, sistem ekonomi tradisional, dan perayaan tradisional. Salah satu contoh WBTb dalam domain ini adalah Pemamanan dari Aceh yang ditetapkan tahun 2018.

Istilah pemamanan tidak lepas dari kata paman, yakni laki-laki dari garis ibu, bisa sebagai adik atau kakak ibu. Masyarakat suku Alas di Aceh mempercayai paman sebagai penanggung jawab atas perhelatan pesta sunat dan nikah sang keponakan. Dalam pesta sunat, sang paman bertanggung jawab memberikan tunggangan kuda kepada anggota keluarga keponakan dan menuruti segala permintaan sang keponakan.

Lalu pada domain pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, termasuk di dalamnya adalah pengetahuan mengenai alam, kosmologi (perbintangan, pertanggalan, navigasi), kearifan lokal seperti misalnya pengurangan risiko bencana berbasis budaya, dan pengobatan tradisional. Salah satu WBTb yang sangat dikenal masyarakat Indonesia adalah minyak kayu putih dari Maluku, khususnya Pulau Buru.

Masyarakat Buru berupaya menggunakan pengetahuan mereka untuk menjadikan daun kayu putih sebagai tanaman yang berkhasiat dan sebagai obat tradisional. Tak pernah diketahui secara pasti kapan industri kecil (penyulingan minyak kayu putih) ini dimulai. Namun, kebiasaan ini sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang dan berlangsung turun-temurun. Dari keahlian menyuling minyak kayu putih, masyarakat Buru banyak yang menjadi pengrajin minyak kayu putih. Minyak kayu putih ini kemudian dijual hingga ke luar Pulau Buru, bahkan hingga ke berbagai pelosok nusantara.

Domain kelima WBTb adalah keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional. Domain ini terdiri atas teknologi, arsitektur, pakaian, kerajinan, kuliner, transportasi, dan senjata yang kesemuanya berbasis tradisional. Situs warisanbudaya.kemdikbud.go.id mencatat, salah satu budaya takbenda yang berhasil ditetapkan sebagai WBTb pada tahun 2019 adalah Mbitoro atau patung Mbitoro dari Papua.

Patung Mbitoro adalah seni adiluhung yang dimiliki suku Kamoro, salah satu suku di Papua. Patung Mbitoro rata-rata memiliki tinggi di atas satu meter, terbuat dari kayu bulat dan utuh, serta berdiameter sekitar satu meter. Patung itu harus dimiliki oleh sebuah Karapao (rumah adat). Mbitoro berdiri tegak di depan rumah adat yang dihiasi dengan berbagai ornamen yang melambangkan kehidupan alam dan makhluk hidup. Mbitoro sangat penting dalam tiap upacara adat penduduk Kamoro.

Daftar WBTb Indonesia masih terus akan bertambah. Hingga pertengahan tahun 2020, pencatatan budaya takbenda dari berbagai daerah mencapai jumlah 9.748. Artinya, banyak mata budaya Indonesia yang masih dalam proses melengkapi atau memperbaiki berkas, baik itu formulir, foto, video, atau kajian terkait. Kelengkapan ini sangat diperlukan agar mata budaya tersebut kuat secara substansi dan akhirnya dapat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Lamanya proses ini tentu saja relatif, dapat memakan waktu singkat atau bahkan sangat lama, namun tetap penting untuk dilakukan sebagai langkah perlindungan dan pelestarian budaya Indonesia. Terlebih lagi, dapat menjadi langkah awal yang kuat bagi pengakuan dunia melalui UNESCO. (PPS)

Sumber: kebudayaan.kemdikbud.go.id, warisanbudaya.kemdikbud.go.id