Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara Melindungi Musik Tradisi Nusantara sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan

Halaman : 35
Edisi 65/Juni 2023

Membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara yang berfokus pada pengembangan musik Nusantara menjadi salah cara pemerintah dalam melindungi musik tradisi Nusantara sebagai objek pemajuan kebudayaan. Di samping itu, pendataan dan pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia serta pengenalan musik tradisi kepada anak-anak sekolah dasar melalui mata pelajaran tentang seni adalah cara pemerintah dalam pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia.

Pada Agustus 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan sidang prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara untuk mengembangkan dan memantau perkembangan musik tradisi Nusantara. Dengan adanya LMK Musik Tradisi ini tentu diharapkan ke depannya akan mengakomodasi pelindungan paten bagi pencipta, pemain, hingga produser musik tradisi Nusantara. Mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya.

Penyelenggaraan sidang prakongres pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara ini telah sejalan dengan semangat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Di mana pemerintah memfasilitasi pencatatan dan dokumentasi musik tradisi Nusantara sebagai bagian dari objek pemajuan kebudayaan.

Beberapa hasil dari sidang prakongres LMK Musik Tradisi Nusantara antara lain melakukan pendataan dan pendaftaran HAKI atau  hak cipta musik tradisi Nusantara ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM). Pendaftaran HaKI ini akan difasilitasi oleh LMK Musik Tradisi Nusantara.

Hasil sidang prakongres lainnya adalah musik tradisi yang ada di dalam dan di luar negeri akan dikembangkan pendataannya ke Pangkalan Data Kemendikbudristek serta Kemenkum dan HAM. Selanjutnya, menyosialisasikan LMK Musik Tradisi Nusantara ke pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Salah satu hasil prakongres yang menarik adalah pengintegrasian musik tradisi Nusantara dalam sistem pendidikan dasar dengan menjadikan mata pelajaran seni (musik) tradisi Nusantara menjadi bagian dan pelajaran pokok dengan proporsi yang memadai. Pembuatan dan penyediaan materi pembelajaran musik tradisi Nusantara dalam pendidikan formal dan informal, mulai tingkat PAUD hingga pendidikan umum (SD, SMP, dan SMA), serta bagi anak berkebutuhan khusus akan difasilitasi oleh LMK Musik Tradisi Nusantara.

Tujuan dari pengintegrasian ini ialah untuk mengenalkan musik tradisi Nusantara kepada anak-anak sekolah dasar sehingga menumbuhkan rasa kecintaan pada budaya Nusantara yang ada di Indonesia. Selain itu, tujuan lainnya adalah mengurangi ekosistem pendidikan berbasis budaya dan mengintegrasikan sistem pendidikan formal, informal, dan kultural sebagai model aktual dari konsep Merdeka Belajar.

Selanjutnya, proses pengintegrasian ini untuk menanamkan nilai-nilai kecintaan pada budaya Nusantara bagi anak-anak di jenjang pendidikan dasar serta mengurangi konsumsi gawai untuk  mengoptimalkan fungsi mental, fisik, dan psikomotorik, serta menunjang kreativitas. Dengan begitu, LMK Musik Tradisi Nusantara memiliki tugas untuk melakukan pembekalan bagi para guru musik, khususnya dalam penguasaan wawasan lintas budaya musik tradisi nusantara. Selain itu, juga memfasilitasi dan memberdayakan para maestro musik tradisi nusantara serta melibatkan mereka secara aktif di ranah musik tradisi di masing-masing lokasi kebuayaan etnik Nusantara.

Terbentuknya LMK Musik Tradisi Nusantara ini juga didorong agar dapat menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik, memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan pengurus LMK, menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK, menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, serta melakukan mediasi atas sengketa hak cipta dan hak pemilik terkait.