Anggun PAUD, Ruang Guru dalam Jaringan PAUD

Halaman : 7
Edisi 65/Juni 2023

Di era digital sekarang ini, guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga diharapkan dapat menggunakan media pembelajaran multimedia sebagai salah satu metode pembelajaran yang menarik bagi anak-anak PAUD.

Laman Ruang Guru Dalam Jaringan PAUD atau disingkat Anggun PAUD, hadir sebagai laman interaktif yang dapat digunakan guru-guru PAUD untuk memperkaya materi pembelajaran dan menambah wawasan tentang dunia PAUD.

Anggun PAUD dapat diakses di laman http://anggunpaud.kemdikbud.go.id. Di laman ini guru-guru PAUD dapat menemukan materi pembelajaran, artikel, dan berita-berita terbaru tentang dunia PAUD. Selain itu, ada juga menu Meja Guru yang menyediakan bahan kurikulum PAUD dan ragam kegiatan pembelajaran serta pengasuhan (parenting).

Pada submenu Kegiatan Pembelajaran di Menu Meja Guru, guru PAUD dapat mengeksplorasi berbagai kegiatan pembelajaran dalam enam tema, yakni Nilai Agama dan Moral, Fisik dan Motorik, Kognitif, Bahasa, Sosial dan Emosional serta Seni.

Di menu Rumah Anak, terdapat multimedia berbasis bermain, seperti Ruang Lagu, Ruang Video, Ruang Cerita, Ruang Permainan, dan Ruang Buku. Kemudian untuk mendukung program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), disediakan juga menu Budi Pekerti yang berisi bermacam-macam artikel tentang menanamkan karakter positif pada anak usia dini.

Semua layanan di laman Anggun PAUD tersebut tentu dapat dinikmati jika terdapat akses internet. Namun, bagi guru-guru PAUD yang tidak memiliki akses internet, atau di daerahnya sulit untuk mengakses internet, dapat menggunakan Anggun PAUD berbasis luar jaringan (luring) atau offline. Anggun PAUD luring tersebut bisa didapatkan di gugus-gugus PAUD yang ada di daerah-daerah.

Baca Juga: Layanan Ini Tawarkan Kemudahan Belajar Bagi Siswa

 

Membuat NUPTK Itu Mudah

NOMOR Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang non-PNS di sekolah formal atau nonformal yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan mudah asalkan data yang bersangkutan telah dimasukkan dengan lengkap dan benar serta valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas oleh operator sekolah. Setelah itu, melalui proses verifikasi dan validasi (verval) oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud maka NUPTK akan terbit.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, dan atau terjadi perubahan data lainnya. Layanan digital untuk NUPTK dapat diakses di laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, NUPTK merupakan nomor identitas resmi yang dapat digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK, sebaiknya mengusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratannya. Kemudian dokumen itu dikirim ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota setempat untuk dilakukan verval melalui sistem Aplikasi Verval GTK. Setelah lolos verval oleh Disdik, Ditjen GTK Kemendikbud secara sistem akan melakukan verval yang selanjutnya diterbitkan NUPTK oleh PDSPK Kemendikbud jika dinyatakan lulus verval tersebut.

Dalam proses penerbitan atau penonaktifan NUPTK, para GTK dapat mengetahui dan memantau perkembangannya di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK Kemendikbud, dan PDSPK Kemendikbud). Para GTK dapat menelusurinya berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan.

Baca Juga: Beberapa Layanan Digital Ini Bantu Sekolah Permudah Akses Pelayanannya

 

Manfaatkan Sistem Informasi Manajemen Untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari keseluruhan penyelenggaraan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Layanan digital SIM PKB bisa diakses di laman https://sim.gurupembelajar.id/

Guru peserta program PKB, harus melakukan verifikasi dan validasi data masing-masing pada SIM PKB (dahulu SIM Guru Pembelajar). Verifikasi dan validasi data ini wajib dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan PKB Guru tahun 2017 berbasis Komunitas Guru atau Kelompok Kerja (Pokja), seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan lainnya.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud telah menetapkan prosedur pendataan Kelompok Kerja/ Komunitas Guru di SIM PKB. Bagi guru yang belum mengikuti uji kompetensi guru (UKG) atau pindah jenjang dan atau mata pelajaran yang diampunya, harus mengikuti tes awal PKB terlebih dahulu. Selanjutnya, guru yang sudah mengikuti UKG tetap harus log masuk dan melakukan verifikasi data agar terregistrasi pada Guru Komunitas UKG 2015. Pada intinya, guru yang belum terverifikasi agar segera melakukan verifikasi tersebut. (*)

Baca Juga: Tak Perlu Segan Meminta Informasi dan Menyampaikan Pengaduan ke Kemendikbud

 

INFOGRAFIS :

TAHAPAN REGISTRASI SIM PKB

  1. Buka halaman h­ps://sim.gurupembelajar.id/
  2. Klik registrasi akun
  3. Pilih Provinsi dan Kota, lalu ke‑k nama guru
  4. Guru yang belum UKG mempunyai nomor UKG yang diawali dengan angka 2016
  5. Jika nomor UKG sudah ditemukan, klik kembali ke Login
  6. Klik Registrasi Akun 3 Klik Cari Nomor UKG
  7. Klik Registrasi Akun
  8. Masukkan Nomor UKG dan tempat lahir, lalu cetak akun
  9. Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini
  10. Menunggu jadwal pre-test dari Ditjen GTK yang akan dikeluarkan melalui Surat Edaran.