Pada tahun 2016, Kemendikbud mencanangkan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Pencanangan ini semakin memperkuat komitmen Kemendikbud dalam menciptakan sekolah yang menyenangkan, setelah sebelumnya menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam pencanangan itu, Mendikbud mengajak seluruh warga sekolah untuk bersama-sama menolak tindakan kekerasan di lingkungan sekolah. Pencanangan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah berlangsung di SMA Negeri 1 Siak, Provinsi Riau, Senin (23/08/2016). Dikeluarkannya permendikbud dan gerakan anti kekerasan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada para peserta didik, dan menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang menyenangkan.
Dalam Permendikbud Nomor 82/2015, pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk terciptanya kondisi proses belajar yang aman dan nyaman. Diharapkan semua warga sekolah dapat terhindar dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan, dan menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua, serta masyarakat yang baik dalam satu satuan pendidikan maupun antarsatuan pendidikan.
Terdapat tiga aspek yang bisa dilakukan sekolah dalam menghadapi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, yaitu pencegahan, penanggulangan, dan pemberian sanksi. Aspek pencegahan dimulai dari lingkungan sekolah yang berkewajiban untuk memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah sehingga mudah dilihat. Di papan tersebut berisi informasi untuk pelaporan dan permintaan bantuan.
Pada aspek penanggulangan, sekolah wajib melaporkan kepada orang tua/wali siswa jika terjadi tindak kekerasan. Sekolah melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan, menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan, dan memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian pada aspek pemberian sanksi, beberapa upaya yang dilakukan pihak sekolah adalah pemberian sanksi kepada siswa, mulai dari teguran lisan/tertulis yang menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas. Sekolah juga memberikan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psilkolog/guru bimbingan konseling).
Baca Juga: Wujudkan Sekolah yang Menyenangkan Lewat Penguatan Peran Tripusat Pendidikan
Sebelumnya, Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sebagai kawasan tanpa rokok, sekolah diharapkan menjadi tempat belajar yang nyaman dan menyenangkan. Permendikbud ini mengatur agar sekolah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang merokok di sekolah, dan berlaku sebaliknya.
Dikeluarkannya permendikbud dan gerakan anti kekerasan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada para peserta didik, dan menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang menyenangkan.
Sebagai kawasan tanpa rokok, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerja sama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah. Kewajiban sekolah lainnya yang tertuang dalam Pasal 4, meliputi memberlakukan melarang penjualan rokok di kantin, warung, dan koperasi sekolah.
Kedua permendikbud di atas diharapkan dapat mendukung terwujudnya sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, sehingga membuat siswa kerasan di sekolah. Peraturan tersebut menjadi bukti hadirnya Negara di tengah dunia pendidikan dalam melahirkan SDM yang unggul demi tercapainya Indonesia maju. (DES)