Dapodik Jadi Sumber Data Utama

Halaman : 10
Edisi 65/Juni 2023

Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Data pokok pendidikan (dapodik) menjadi sumber data yang digunakan karena dapodik bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak.

Ada enam prinsip yang digunakan dalam penyaluran tunjangan profesi, yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.  Efisien berarti penyaluran tunjangan profesi harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Efektif yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Transparan artinya menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi.

Sementara itu, akuntabel berarti pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. Kepatutan yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional. Kemudian prinsip manfaat artinya pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru PNSD.

Oleh Pemda Penyaluran tunjangan profesi dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran tersebut harus sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi. Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Besaran Tunjangan Profesi guru sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan.

Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru PNSD Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima

 

Mekanisme penyaluran tunjangan profesi ada lima tahap.

Pertama, menggunakan dapodik sebagai sumber data untuk melakukan penyaluran Tunjangan Profesi.

Kedua, penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP). Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan data pada dapodik sebanyak dua tahap dalam satu tahun. Tahap satu berlaku untuk semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (enam bulan). Sedangkan tahap dua berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (enam bulan).

Tahap ketiga dalam mekanisme penyaluran tunjangan profesi adalah penyampaian SKTP. SKTP yang diterbitkan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi penyaluran tunjangan.

Tahap keempat yakni perbaikan data. Apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berkenaan. Perbaikan data itu harus disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya harus melaporkan kepada direktorat terkait di Ditjen GTK melalui aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat guru bertugas yang baru, guru yang bersangkutan memperbaiki dapodik dan mengajukan penerbitan SKTP yang baru, lalu Ditjen GTK akan menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya.

Tahap kelima atau tahap terakhir dari penyaluran tunjangan profesi adalah pembayaran tunjangan profesi. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah melakukan verifikasi dan validasi. Tunjangan Profesi dibayar oleh provinsi/kabupaten/ kota sesuai tempat terbitnya SKTP penerima tunjangan.

Pembayaran dilakukan melalui rekening guru setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi sesuai tempat terbitnya SKTP setiap triwulan, paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya dana tunjangan profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Juga: Pengaduan Tunjangan Guru Diterima Unit Layanan Terpadu Kemendikbud

 

BREAKER 1 : Tunjangan Profesi Kurang Bayar.

Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar.
  2. Memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
  3. kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Khusus untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru saja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi,maka kekurangan bayar tunjangan profesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

BREAKER 2 : Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi:

  1. meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
  2. (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
  3. mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya)
  4. mengundurkan diri atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan
  5. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
  6. mendapat tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
  7. tidak melaksanakan/ meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat yang berwenang; dan/atau
  8. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.