Pengaduan Tunjangan Guru Diterima Unit Layanan Terpadu Kemendikbud

Halaman : 15
Edisi 66/Mei 2024

Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagai penghargaan atas profesionalismenya dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Namun, dalam perjalanannya banyak guru yang menemui kendala untuk memperoleh haknya tersebut.

Berdasarkan data pengaduan yang dilayani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak Januari 2016 hingga Juni 2017 ada sekitar 18 ribu pengaduan, terutama dalam proses penyaluran tunjangan ini. Persoalan yang diadukan misalnya unsur pendukung dalam memeroleh tunjangan, seperti sertifikasi, data pokok pendidikan, dan pendataan lain, serta tunjangan itu sendiri (profesi, fungsional, dan khusus) yang tersendat pencairannya.

Seperti terlihat dalam infografis, hampir sebagian besar isu atau persoalan yang diadukan adalah mengenai isu tunjangan guru. Setidaknya persoalan mengenai tunjangan profesi berada pada empat teratas isu yang paling sering dibawa ke Unit Layanan Terpadu (ULT), Kemendikbud. Di posisi puncak, isu inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS menjadi isu yang paling sering dibawa ke Unit Layanan Terpadu (ULT), Kemendikbud. Disusul dengan isu tentang persoalan pencairan tunjangan guru, kemudian di tempat ketiga mengenai data pada Data Pokok Pendidikan yang biasanya tidak valid antara yang diinput operator sekolah dengan data pada Kemendikbud.

Dari seluruh persoalan yang diadukan guru tersebut sebagian besar dapat terselesaikan, setelah guru memenuhi sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi, meskipun ini membutuhkan waktu. (*)

 Baca Juga: Masalah dan Solusi Persoalan Data Penerima dan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru