Empat Kebijakan Kebebasan Berekspresi untuk Perguruan Tinggi

Halaman : 9
Edisi 66/Mei 2024

Memerdekakan berbagai hal dalam penyelenggaraan dilakukan dari level pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi. Setelah sebelumnya telah diluncurkan Merdeka Belajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim akhirnya meluncurkan kebijakan Kampus Merdeka.

KAMPUS Merdeka merupakan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar untuk menjadikan perguruan tinggi menjadi institusi yang lebih otonom. Prinsipnya, perubahan paradigma ini menyasar agar pendidikan tinggi memiliki kultur pembelajaran yang inovatif dan lebih fleksibel.

Kebijakan Kampus Merdeka diatur dalam beberapa peraturan Mendikbud (Permendikbud). Tujuannya, agar tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. Ada empat kebijakan yang melekat pada Kampus Merdeka, yaitu: kemerdekaan dalam pembukaan program studi baru dan membebaskan kemitraan kampus dengan pihak ketiga yang masuk kategori kelas dunia, kemudahan dalam sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan bagi perguruan tinggi untuk “naik kelas” menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan kemerdekaan bagi mahasiswa untuk menggunakan tiga semesternya untuk pengembangan diri.

Kemerdekaan dalam pembukaan program studi (prodi) baru diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Kebijakan pertama dalam Kampus Merdeka ini memerdekakan kampus untuk membuka prodi baru dan melakukan berbagai kegiatan atau kemitraan yang sesuai dengan realitas dunia nyata, baik dengan organisasi nirlaba maupun dunia industri, bahkan universitas kelas dunia.

Baca Juga: Delapan Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Kemudahan dalam sistem akreditasi perguruan tinggi diatur dalamPermendikbud Nomor 5 Tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Selama ini proses reakreditasi merupakan sebuah proses rumit dan memakan waktu. Kini dengan kebijakan ini, semua prosesnya dapat dijalani lebih mudah.

Kesempatan untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum kini lebih besar dengan keluarnyaPermendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan perguruan tinggi negeri menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dan bagi mahasiswa, kini hak belajar selama tiga semester dapat dilakukan di luar program studi. Mulai dari kemudahan untuk menambah ilmu di prodi lain di kampus yang sama, hingga magang di dunia usaha dan dunia industri guna meningkatkan kompetensi sebelum lulus dari perguruan tinggi. Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (ALN)