Delapan Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Halaman : 10
Edisi 66/Mei 2024

Kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, pada Januari 2020 lalu merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang telah diluncurkan sebelumnya. Satu dari lima produk kebijakan Kampus Merdeka yakni Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi di mana ada delapan ruang lingkup standar nasional pendidikan tinggi. Apa saja standar itu?

PERGURUAN tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500 kampus memang memiliki karakteristik yang berbeda-beda termasuk kesiapan dalam menerapkan delapan ruang lingkup standar nasional pendidikan tinggi dalam kebijakan tersebut. Menurut Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, kebijakan Kampus Merdeka ini tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi sekadar formalitas belaka.

Kebijakan ini mendorong seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk bereksplorasi sesuai kondisinya agar lebih berperan pada hasil nyata, mulai dari perannya kepada masyarakat hingga penyiapan lulusan yang siap berperan bagi masyarakat. “Implementasi kebijakan Kampus Merdeka membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain, hingga industri,” ujar Nizam pada saat acara Peluncuran Kebijakan Kampus Merdeka di Kantor Kemendikbud, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ruang lingkup pertama standar nasional pendidikan tinggi adalah standar kompetensi lulusan. Standar ini merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.

Rumusan capaian pembelajaran tersebut mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasinya. Rumusan ini juga akan menjadi acuan utama pengembangan ruang lingkup standar nasional pendidikan tinggi lainnya.

Baca Juga: Pengajuan Akreditasi Perguruan Tinggi: Kapanpun dan Sukarela

Melalui proses pembelajaran, lulusan perguruan tinggi harus memiliki perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil internalisasi serta aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan sehari-harinya. Dalam hal pengetahuan dan keterampilan, seorang lulusan harus menguasai konsep, teori, metode, dan atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis melakukan unjuk kerja yang diperoleh melalui penalaran saat proses pembelajaran.

Kedua, standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI, khusus materi pembelajaran program profesi, spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan wajib memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran tersebut bersifat kumulatif dan atau integrative serta dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.

Standar ketiga yaitu standar proses pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan yang mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, dan beban belajar mahasiswa. Karakteristik proses pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.

Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain. RPS tersebut ditetapkan serta dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan atau teknologi dalam program studi.

Proses pembelajaran setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai dengan RPS baik dalam bentuk interaksi antardosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. Proses pembelajaran terkait penelitian mahasiswa wajib mengacu pada standar penelitian sedangkan proses pembelajaran terkait pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada standar pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Hak Belajar di Luar Program Studi Bentuk Mahasiswa Mandiri dan Disiplin

Ada juga proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur. Proses pembelajaran ini juga wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

Standar keempat adalah standar penilaian pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian ini mencakup prisip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan penilaian serta kelulusan mahasiswa.

Pada prinsipnya penilaian perlu mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. Teknik penilaiannya terdiri dari observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket sedangkan instrumen penilaiannya terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain. Hasil akhir penilaian merupakan integrase antara berbagai teknik dan instrument penilaian yang digunakan.

Standar yang kelima adalah standar dosen dan tenaga kependidikan, di mana standar ini merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Seorang dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut.

Tenaga kependidikan wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan diploma tiga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kecuali bagi tenaga administrasi wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah yakni sekolah menenagah atas (SMA) atau sederajat. Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.

Baca Juga: Empat Kebijakan Kebebasan Berekspresi untuk Perguruan Tinggi

Standar selanjutnya adalah standar sarana dan prasarana pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Setiap perguruan tinggi juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus.
Standar sarana paling sedikit terdiri atas perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik dan repositori, sarana teknologi informasi dan komunikasi, instrument eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai serta sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan. Jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran serta harus menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik.

Standar prasarana pembelajaran meliputi lahan, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium atau sejenisnya, tempat berolahraga, ruang untuk berkesenian, ruang unit kegiatan mahasiswa, ruang pimpinan perguruan tinggi, ruang dosen, ruang tata usaha, dan fasilitas umum. Bangunan perguruan tinggi harus memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara dan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi limbah domestic maupun limbah khusus apabila diperlukan.

Ada juga standar pengelolaan pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. Pelaksana standar pengelolaan dilakukan oleh unit pengelola program studi dan perguruan tinggi sesuai tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Delapan Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Standar terakhir yakni standar pembiayaan yang merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi negeri ditetapkan secara periodik oleh Mendikbud dengan mempertimbangkan jenis program studi, tingkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi serta indeks kemahalan wilayah.

Perguruan tinggi wajib mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi, dan melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran. Perguruan tinggi juga wajib menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. (ABG)