Empat Langkah Strategis Pemajuan Kebudayaan

Halaman : 12
Edisi 65/Juni 2023

Rancangan Undang-undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan akhirnya disetujui untuk ditetapkan sebagai Undang-undang (UU). Meskipun melalui perjalanan pembahasan yang cukup lama, selalu ada semangat untuk meningkatkan ketahanan budaya di tengah-tengah peradaban dunia. Setidaknya ada empat langkah strategis yang diatur sebagai upaya pemajuan kebudayaan dalam menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Secara garis besar, Undang-Undang ini mengatur empat ruang lingkup utama dari pemajuan kebudayaan, yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempat langkah strategis ini harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan.

Pelindungan

Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan. Ruang lingkup ini ditempuh melalui inventariasi, pengamanan, pemeliharaan penyelamatan, dan publikasi. Inventariasi objek pemajuan kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dengan pencatatan dan pendokumentasian, penetapan dan pemutakhiran data sebagai tahapan-tahapannya. Sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Pusat amatlah krusial untuk inventarisasi data objek pemajuan kebudayaan, di mana keduanya berperan untuk memfasilitasi setiap orang untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian objek kebudayaan, dengan Menteri sebagai penentu dari penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian kebudayaan.

Upaya pengamanan objek pemajuan kebudayaan fokus kepada pencegahan terhadap upaya klaim atas kekayaan intelektual objek pemajuan kebudayaan dari pihak asing. Sehingga, langkah pengamanan ditempuh dengan memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus menerus, mewariskan objek pemajuan kebudayaan kepada generasi berikutnya, dan memperjuangkan objek pemajuan kebudayaan sebagai warisan budaya dunia.

Di dalam Undang-Undang ini, upaya pemeliharaan menggarisbawahi pada upaya untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya objek pemajuan kebudayaan. Sehingga, langkah yang dilakukan berupa menjaga nilai keluhuran dan kearifan objek pemajuan kebudayaan, menggunakan objek pemajuan kebudayaan dalam kehidupan seharihari, menjaga keanekaragaman, menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan untuk setiap objek pemajuan kebudayaan, dan mewariskan objek pemajuan kebudayaan kepada generasi berikutnya. Pada tataran penyelamatan, baik pemerintah pusat, daerah, maupun perserorangan melakukan peran terhadap penyelamatan objek pemajuan kebudayaan, yang dilakukan degan cara revitalisasi, repatriasi, dan restorasi.

Baca Juga: Unsur Kebudayaan yang Jadi Sasaran Utama Pemajuan Kebudayaan

Pengembangan

Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian dan pengayaan keberagaman.

Penyebarluasan dilakukan melalui diseminasi dan diaspora. Diseminasi dilakukan, antara lain, melalui penyebaran nilai-nilai budaya ke luar negeri, pertukaran budaya, pameran, dan festival. Semantara diaspora dilakukan, antara lain, melalui penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya di luar negeri.

Pengkajian dilakukan baik melalui penelitian ilmiah maupun metode kajian tradisional untuk menggali kembali nilai kearifan lokal untuk pengembangan kebudayaan masa depan. Adapun pengayaan keberagaman dilakukan, antara lain, melalui penggabungan budaya (asimilasi), penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu (adaptasi), kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya (inovasi), dan penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia (akulturasi).

Baca Juga: Pemajuan Kebudayaan Sambut Baik UU Pemajuan Kebudayaan, Ini Harapan Budayawan

Pemanfaatan Pemanfaatan yaitu upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Untuk menjalankan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, Pemerintah Indonesia memfokuskan kepada empat tujuan besar yang dicapai, yaitu meningkatkan karakter bangsa melalui internalisasi nilai budaya, inovasi, peningkatan adaptasi menghadapi perubahan, komunikasi lintas budaya dan kolaborasi antar budaya. Kemudian, bertujuan meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.