Kebutuhan Masyarakat Jadi Fokus Manajemen Perubahan Kemendikbud

Halaman : 10
Edisi 65/Juni 2023

Perubahan cara kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus menerus dilakukan agar menuju good governance . Fokus pelayanan Kemendikbud saat ini berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan lagi pada pasokan sumber daya yang dimiliki dalam menyusun rencana dan anggarannya. Penguatan interaksi dengan masyarakat merupakan langkah strategis dalam meningkatkan budaya kerja di Kemendikbud.

KEBIJAKAN INTEGRASI proses dan berbagi sumber daya diimplementasikan guna mengubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang mengedepankan pemahaman bahwa semua pihak adalah milik Kemendikbud. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pun diterapkan di setiap layanan sehingga pola kerja menjadi berubah yang disesuaikan dengan nilai tambah teknologi tersebut yakni memberikan layanan 4A (anyone, anywhere, anytime, and any channel).

Program manajemen perubahan Kemendikbud diupayakan berjalan sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan. Hingga saat ini Kemendikbud telah melakukan upayaupaya melalui berbagai kegiatan yang mengarah pada peningkatan akses, peningkatan layanan, dan peningkatan daya saing. Pertama, penataan pegawai Kemendikbud seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Menuju Pemerintahan Efektif dan Efisien

Kebijakan tentang standar layanan prima bagi para pemangku kepentingan pun telah dibuat agar mereka mendapatkan layanan pendidikan bermutu sesuai standar yang telah ditetapkan. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan.

Hal ketiga yang dilakukan Kemendikbud adalah peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam rangka mengubah pola pikir dan budaya kerja pegawai Kemendikbud, khususnya pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Peningkatan SDM ini mampu memberikan manfaat berupa peningkatan kualitas pelayanan prima bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan dan kebudayaan.

Selanjutnya komunikasi intensif dari para pengambil kebijakan bagi seluruh pegawai pun dilakukan agar terciptanya alur informasi yang baik kepada pemangku kepentingan atau sebaliknya. Perumusan budaya kerja pun telah dilakukan dan disosialisasikan kepada seluruh pegawai Kemendikbud. Hal ini agar pegawai Kemendikbud memiliki karakter unggul yang selaras dengan visi dan misi Kemendikbud.

Program Manajemen Perubahan di Kemendikbud mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajeman Perubahan. 

Pada 2014 lalu pun telah dibentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud untuk memberikan layanan langsung kepada pemangku kepentingan. Melalui ULT Kemendikbud, masyarakat dengan mudah mengkonsultasikan dan menyelesaikan permasalah yang dihadapinya serta segera mendapatkan informasi yang dibutuhkannya.

Berbagai survei pun dilakukan untuk menilai pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbud. Survei internal di 41 Unit Pelaksana Teknis di 11 provinsi di Indonesia mencatat pelaksanaan reformasi birokrasi telah sampai pada tingkat “Telah Dilaksanakan”. Begitu juga survei oleh lembaga independen pada 2014 lalu terkait customer satisfaction indeks (CSI) dengan kategori “Sangat Puas” bagi internal maupun eksternal. Tentunya berbagai capaian ini perlu dijaga kesinambungannya sehingga perubahan dalam rangka reformasi birokrasi Kemendikbud secara menyeluruh menjadi sebuah keniscayaan. (ABG)