Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merupakan komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Komunitas GTK terdiri atas komunitas kelompok kerja (pokja) dan komunitas rayon. Kedua komunitas ini berperan memfasilitasi guru dalam pelaksanaan PKB.
Ada yang berbeda dari pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tahun 2017. Program yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar ini, dilaksanakan dengan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (GTK). Komunitas guru merupakan kumpulan yang dibentuk sebagai sarana peningkatan profesionalitas dan kompetensi bagi guru dan berada di bawah naungan dinas pendidikan.
Komunitas GTK ini terdiri atas dua, yaitu komunitas kelompok kerja (pokja) dan komunitas rayon. Komunitas pokja adalah komunitas yang disahkan oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/ kota dan memiliki Surat Keputusan Pendirian Komunitas. Sementara komunitas rayon adalah forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran/paket keahlian yang dikoordinasikan dan dibentuk oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pemberdayaan komunitas GTK dilakukan untuk mengaktifkan kembali Pusat Kegiatan Gugus atau Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS). Sementara itu, UPT di bawah Direktorat Jenderal GTK menyelenggarakan PKB melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta dinas pendidikan dan instansi publik lainnya. Salah satu syarat guru dapat mengikuti PKB adalah terdaftar di dalam komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB. Untuk itu pastikan bahwa guru terdaftar dalam SIM PKB. Sementara itu bagi guru yang belum tergabung dalam komunitas pokja, dapat mendaftar sesuai dengan Standar Operasional Penyelenggaraan KKG/MGMP yang diatur dalam Standar Pengembangan KKG dan MGMP.
Baca Juga: Program Keahlian Ganda Upaya Pemerintah Menambah Jumlah Guru Produktif
Pembentukan komunitas pokja dikoordinasi oleh dinas pendidikan setempat. Ketua komunitas mendaftar dan meregistrasikan komunitasnya ke SIM PKB. Setelah seluruh data dan informasi identitas komunitas dilengkapi, ketua komunitas dapat melengkapi dan memverifikasi anggota guru di komunitas tersebut.
Sementara itu, komunitas rayon dibentuk agar seluruh guru mendapatkan haknya untuk mengikuti Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi. Komunitas rayon yang dibentuk UPT didaftarkan ke SIM Pembinaan Karier Guru dan dapat disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat. UPT membentuk komunitas rayon untuk mata pelajaran/paket keahlian tertentu dari satu atau lebih provinsi dan beranggotakan minimal delapan orang.
Komunitas rayon ini dapat dibentuk UPT hanya jika jumlah guru mata pelajaran/ paket keahlian dalam suatu provinsi tertentu kurang dari delapan orang, belum terdaftar dalam komunitas pokja, serta belum terdaftar dan teregistrasi di dalam SIM PKB. Jika hasil pemetaan menunjukkan bahwa terdapat lebih dari delapan guru mata pelajaran/paket keahlian tertentu dalam suatu provinsi, maka komunitas akan terbentuk, disahkan, dan didaftarkan ke SIM PKB oleh dinas pendidikan setempat. Namun, apabila terdapat kurang dari delapan guru mata pelajaran/paket keahlian tertentu dalam suatu provinsi, maka UPT dapat membentuk komunitas rayon yang anggotanya berasal dari satu atau lebih provinsi dengan mata pelajaran/paket keahlian yang sama, beranggotakan minimal delapan orang. UPT yang membentuk komunitas rayon ini kemudian mendaftarkannya ke SIM PKB. (*)
BREAKER : Salah satu syarat guru dapat mengikuti PKB adalah terdaftar di dalam komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB. Untuk itu pastikan bahwa guru terdaftar dalam SIM PKB.