Program Keahlian Ganda Upaya Pemerintah Menambah Jumlah Guru Produktif

Halaman : 16
Edisi 67/Juni 2024

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyelenggarakan program Keahlian Ganda bagi guru sekolah menengah sejak tahun 2016. Program ini memberikan kesempatan bagi guru sekolah menengah memiliki dua sertifikat, yaitu Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Keahlian. Guru dengan dua sertifikat tersebut diberikan tambahan kewenangan mengajar sebagai guru produktif di SMK yang berbeda dengan kompetensi keahlian sebelumnya, namun masih relevan dengan latar belakang pendidikan.

Salah satu tujuan Kemendikbud melaksanakan program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sekolah menengah yang mengampu mata pelajaran adaptif (Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, IPS, KKPI dan Kewirausahaan) dalam memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK. Selain itu, tujuan lain dari program ini untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK, khususnya lima kelompok bidang prioritas dalam revitalisasi SMK, yaitu kemaritiman, pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif, serta teknologi dan rekayasa.

Pelatihan guru produktif tahap pertama dilakukan pada 2016. Saat itu sebanyak 12.741 guru terjaring dari hasil seleksi mengikuti pelatihan tersebut. Sementara untuk tahap kedua, Kemendikbud menyasar sebanyak 15.000 guru dan pendaftaran telah dibuka selama September 2017.

Ada beberapa kriteria guru yang dapat mengikuti program keahlian ganda, di antaranya usia maksimal 45 atau 50 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian, kualifikasi akademik minimal S-1/D-4, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan bersertifikat pendidik, mengajar mata pelajaran dengan latar belakang pendidikan atau mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik, atau mengajar mata pelajaran yang tidak linier dengan latar belakang pendidikan minimal lima tahun.

Baca Juga: Praktik Baik PKB di Daerah Kegiatan PKB di Kabupaten Sidoarjo Ini Boleh Ditiru

 

Guru yang mengikuti program pelatihan ganda diutamakan yang mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu (kemaritiman, pertanian, pariwisata, dan industri kreatif). Hal ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh guru yang mengampu mata pelajaran adaptif di SMK yang tidak tercantum dalam kurikulum 2013 (guru mata pelajaran IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI).

Guru yang mengampu mata pelajaran normatif di SMK yang berlebih (guru Matematika, PPKn, Penjas, dan Seni Budaya), dan guru SMA yang berlebih (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Antropologi, dan TIK), juga menjadi sasaran program ini.  Selain itu, program ini juga menyasar guru produktif SMK yang berlebih (yang kekurangan jam mengajar) sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya, serta guru produktif SMK yang paket/ program keahlian yang diampunya tidak diselenggarakan lagi di sekolahnya. 

Program Keahlian Ganda dilaksanakan selama 12 bulan melalui beberapa tahap, yaitu dengan belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK tempat guru mengajar atau pada SMK rujukan (On Service Training), kemudian pendidikan dan pelatihan (In Service Training), magang kerja di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), dan diakhiri dengan sertifikasi keahlian oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Proses pendidikan dan pelatihan dalam Program Keahlian Ganda inipun dikenal dengan pola ON-1, IN-1, ON-2, dan IN-2.

Baca Juga: Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

 

Tahap kedua ON-1 dimulai sekitar Desember tahun 2017 dan berlangsung selama tiga bulan, bertempat di SMK asal atau SMK rujukan. Selama kegiatan peserta mendapatkan pengetahuan dasar tentang kompetensi kejuruan yang akan ditekuninya sesuai paket keahlian yang dipilih.

Tahap berikutnya yang harus diikuti peserta adalah IN-1, pelatihan berlangsung selama dua bulan (Maret dan April 2018). Kegiatan dilakukan di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), sekolah rujukan atau sekolah yang terakreditasi A, balai diklat teknis, DUDI, dan atau perguruan tinggi yang relevan.

Selama tahap ini, peserta mengikuti pelatihan penguatan materi produktif (teori dan praktik), melakukan refleksi pembelajaran mandiri terbimbing bersama narasumber dan instruktur yang terdiri atas guru, widyaiswara, dosen, dan praktisi industri.

Tahap ON-2 berlangsung selama tiga bulan (Mei sampai Juli 2018). Tahap ini merupakan tahap praktik mata pelajaran produktif, di mana peserta mengimplementasikan dengan mengajar meteri produktif di sekolah asal atau sekolah tempat magang (SMK Rujukan), dan di bengkel atau laboratorium, sekaligus belajar mandiri melalui model. Guru belajar teori dan praktik tentang kompetensi keahlian produktif secara mandiri dengan guru pendamping.

Baca Juga: Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

 

Selanjutnya, tahap IN-2 berlangsung selama satu bulan (Agustus 2018), diselenggarakan di PPPPTK lingkup kejuruan/LPPPTK KPTK, sekolah rujukan atau sekolah yang terakreditasi A, balai diklat teknis, DUDI dana atau perguruan tinggi yang relevan. Di tahap ini, peserta mengikuti pelatihan penajaman materi produktif dengan teori dan praktik di bawah bimbingan narasumber dan instruktur yang terdiri atas guru, widyaiswara, dosen dan praktisi industri. Pada tahap ini peserta juga melakukan uji kompetensi oleh Lembaga Standardisasi Profesi (LSP).

Pada tahap akhir, peserta akan melakukan magang kerja di dunia industri selama dua bulan untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman nyata serta lebih memperdalam pada bidang keahlian yang baru dipelajarinya. Setelah tahap ini selesai, maka peserta yang memenuhi syarat kelulusan akan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Kepala PPPPTK lingkup kejuruan/LPPPTKKPTK.

Sementara bagi peserta yang tidak memenuhi syarat kelulusan akan diberikan Surat Keterangan. Kemudian, peserta berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu sertifikasi keahlian dan sertifikasi melalui PLPG. Sertifikat keahlian akan diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi guru yang lulus uji kompetensi keahlian. Sertifikat keahlian dan sertifikat pendidik yang diperoleh guru merupakan bukti formal bahwa guru tersebut telah profesional sebagai guru produktif SMK. (*)

BREAKER : Program Keahlian Ganda dilaksanakan selama 12 bulan melalui beberapa tahap, yang dikenal dengan metode on dan in service training. Selanjutnya guru melakukan magang kerja dan diakhiri dengan sertifikasi keahlian oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).