Sebagai tonggak penting kualitas manusia Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad menjadikan kementerian ini berintegritas. Caranya dengan melakukan perbaikan internal/reformasi birokrasi yang diharapkan mampu mengungkit terjadinya reformasi layanan sehingga misi kementerian dapat dicapai.
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspekaspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur. Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.
Baca Juga: Memberikan Pelayanan Prima, Bebas dari Diskriminasi
Oleh karena itu harus segera diambil langkah langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015—2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan reformasi birokrasi pada 8 area perubahan yakni: Manajemen Perubahan; Penguatan Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; Penguatan Kelembagaan; Penguatan Tata Laksana; Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Peraturan Perundang-Undangan; dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Tiga Strategi Dasar
Dalam melaksanakan program reformasi birokrasi, Kemendikbud menetapkan tiga strategi dasar yang menjadi arah pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbud. Tiga strategi dasar tersebut meliputi integrasi proses, berbagi sumber daya, dan mendapat sentuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dengan menerapkan tiga strategi dasar tersebut, maka birokrasi Kemendikbud akan lebih efektif dan efisien. (RAN)