Memberikan Pelayanan Prima, Bebas dari Diskriminasi

Halaman : 7
Edisi 65/Juni 2023

Kemendikbud telah berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya antara lain dengan membentuk Unit Layanan Terpadu berfasilitas modern agar dapat menerima publik dan melayaninya dalam suasana yang nyaman. Dengan pendayagunaan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang terus ditingkatkan serta kejelasan prosedur, diharapkan informasi yang diberikan kepada publik berlangsung transparan demi meningkatkan kepuasan mereka.

Pelayanan publik yang berkualitas mengacu pada pelayanan prima. Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang standar pelayanan publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah dasar pemberian layanan prima kepada masyarakat, ketiga peraturan ini menjadi dasar untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik, memuaskan dan transparan kepada peserta didik serta semua pemangku kepentingan.

Pemberian layanan kepada seluruh masyarakat harus tidak bersifat diskriminatif. Pelayanan pendidikan tidak mendiskriminasi peserta didik berdasarkan faktor geografis, agama, dan latar belakang sosial ekonomi siswa. Namun, faktor minat dan bakat yang menjadi faktor pembeda antara peserta didik satu dan lainnya.

Baca Juga: Kebutuhan Masyarakat Jadi Fokus Manajemen Perubahan Kemendikbud

Untuk mencapai peningkatan kualitas layanan satuan pendidikan, berbagai upaya dilakukan. Upaya dilakukan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), agar layanan menjadi lebih responsif, lebih informatif, lebih mudah digunakan, lebih terkoordinasi, lebih terbuka, lebih sederhana, dan lebih efisien.

Reformasi layanan peserta didik menitikberatkan pada sistem perizinan, pemberian beasiswa, dan bantuan finansial bagi siswa serta sistem pendataan pendidikan. Sistem pendataan ditujukan untuk menjamin sistem perizinan bagi siswa WNA, penyaluran siswa WNI, dan penyetaraan ijazah dari sekolah luar negeri ke dalam negeri.

Pemberian beasiswa mempunyai sasaran para peserta didik yang mempunyai prestasi bidang akademis dan bidang nonakademis. Sedangkan pemberian bantuan finansial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai sasaran siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau yang tinggal di daerah tertinggal dan pinggiran. Serta meningkatnya kualitas pelaksanaan program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP), pelaksanaan ekstrakulikuler, dan pelaksanaan penyelarasan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.

Peningkatan Taraf dan Akses
Salah satu permasalahan yang muncul dalam pembangunan pendidikan adalah kualitas layanan satuan pendidikan yang belum baik. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan satuan pendidikan, yaitu mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh masyarakat untuk memenuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas, dan meningkatkan akses pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan di seluruh lapisan masyarakat dengan memberikan bantuan bagi seluruh anak dari keluarga kurang mampu.

Peningkatan layanan GTK dapat dilihat dari menurunnya jumlah keluhan terkait penyaluran tunjangan profesi bagi GTK. Tahun 2017 keluhan yang masuk ke Unit Layanan Terpadu (ULT) terkait penyaluran tunjangan profesi sebanyak 10.691 dan tahun 2018 keluhan menurun 47 persen dengan jumlah keluhan sebanyak 5.038.

Hingga saat ini capaian yang sudah dilakukan untuk meningkatkan layanan satuan pendidikan di antaranya terwujudnya pedoman Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, perencanaan pemenuhan kebutuhan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru yang mengikuti sertifikasi pendidik, pendidik dan tenaga kependidikan yang telah difasilitasi pengembangan profesi, kompetensi, dan kualifikasinya, serta telah mengikuti uji kompetensi. Sementara itu, peningkatan kualitas layanan substansi pendidikan dinilai berdasarkan pelaksanaan ujian nasional (UN). Sejak tahun 2015 Kemendikbud telah melaksanakan kebijakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang merupakan sebagai salah satu solusi untuk dapat melaksanakan UN secara objektif dan akuntabel.

UNBK merupakan sistem ujian nasional yang diyakini efektif untuk mengukur mutu pendidikan karena dapat membentuk perilaku jujur (sekolah sebagai zona integritas), hasilnya menggambarkan kemampuan siswa yang sebenarnya, dan dapat dijadikan dasar pemetaan mutu pendidikan yang obyektif karena jawaban siswa hampir tidak ada yang sama.

Pemanfaatan teknologi dalam UN yaitu berupa penggunaan komputer, program aplikasi, dan jaringan internet dalam pelaksanaan UNBK yang merupakan salah satu peningkatan layanan kualitas pada setiap peserta. Tidak hanya dalam pelaksanaan, pengumuman hasil UNBK juga dilakukan secara daring.

Selain UNBK, peningkatan kualitas layanan substansi tercapai terutama dalam hal pelatihan semua guru tentang Kurikulum 2013, dengan melakukan penataan dan perbaikan serta memastikan bahwa kurikulum 2013 yang diimplementasikan berjalan lancar, dengan pengembangan model-model layanan pembelajaran sebagai inspirasi bagi guru. Peningkatan kualitas layanan substansi juga dilakukan melalui pengayaan materi pembelajaran dengan pendidikan Karakter, Ekonomi Kreatif, dan Kewirausaan, pengembangan Rumah Belajar dan pengembangan sistem pembelajaran dan berbagi materi.

Baca Juga: Penguatan Kelembagaan Tepat Fungsi dan Tepat Ukuran Jadi Tujuan

Peningkatan kualitas pelayanan guru dan tenaga kependidikan (GTK) dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan GTK, penataan layanan sertifikasi guru, peningkatan kualifikasi dan profesionalisme berkelanjutan bagi GTK, pemberian penghargaan dan perlindungan bagi GTK, pemenuhan kesejahteraan GTK, serta pengembangan sistem informasi dan manajemen GTK.

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan GTK juga membantu dalam peningkatan kualitas layanan. Seperti SIM Rasio yang digunakan untuk menganalisis dan melakukan simulasi terhadap ketersediaan dan kebutuhan guru. Selain itu juga terdapat laman Direktorat Jenderal GTK, info GTK, portal Tendik, dan lain-lain.

Peningkatan kesejahteraan GTK juga menjadi capaian peningkatan kualitas layanan publik yang ditunjukkan dengan semakin berkurangnya masalah dalam penyaluran tunjangan profesi. Pembinaan karir GTK melalui penilaian angka kredit juga giat dilaksanakan. Hal ini memberikan manfaat bagi guru untuk meningkatkan karir agar mencapai pangkat dan jabatan fungsional dengan mengumpulkan angka kredit.

Capaian di Bidang Kebudayaan
Sementara itu, kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas layanan kebudayaan di antaranya seperti registrasi cagar budaya, hingga 2018 registrasi cagar budaya telah mencapai 86.538 objek. Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan membuat aplikasi Registrasi Nasional Cagar Budaya untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran cagar budaya di mana saja.

Pencatatan dan penetapan Warisan Budaya Nasional (Warisan Budaya Takbenda/WBTb), hingga tahun 2019 telah tercatat 819 karya budaya yang ditetapkan menjadi WBTb. Peningkatan fungsi museum juga dilakukan sebagai perwujudan peningkatan kualitas pelayanan kebudayaan guna menjadikan museum sebagai tempat pilihan untuk dikunjungi masyarakat sehingga mampu menginspirasi masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Selain itu dilakukan pula revitalisasi taman budaya, dan mendirikan Rumah Budaya serta memperkuat program kegiatan budaya di kedutaan Indonesia di luar negeri.

Pelayanan kebudayaan dalam bidang pendidikan juga terus dilakukan peningkatan kualitas. Dimulai dengan mengadakan lokakarya guru sejarah tingkat SMA untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan guru. Kegiatan Belajar Bersama Maestro dan Gerakan Seniman Masuk Sekolah dilaksanakan untuk melestarikan kebudayaan di bidang kesenian dengan memberikan pendidikan kebudayaan kepada siswa, dan juga menjalankan program layanan fasilitasi sarana kesenian dan bantuan laboratorium kesenian di sekolah.

Pelayanan Publik di Bidang Bahasa
Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia perlu dibina dan dikembangkan berdasarkan kebijakan nasional yang telah ditetapkan. Untuk mewujudkannya, Kemendikbud melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah melakukan beberapa kegiatan pelayanan publik, seperti pengayaan kosa kata atau lema kamus besar Bahasa Indonesia, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dalam jaringan, fasilitasi Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), pendampingan bahasa dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumen negara, saksi ahli bahasa di lembaga penegakan hukum, penerjemahan, penyuntingan, dan peningkatan kompetensi bahasa asing.

Beberapa capaian peningkatan kualitas layanan kebahasaan yaitu perkembangan kosakata bahasa Indonesia tergambar dari pertumbuhan jumlah kosakata dan maknanya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kemudian UKBI adalah instrumen uji yang digunakan untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia. Hingga saat ini jumlah peserta UKBI telah mencapai 2.073 peserta yang mengikuti ujian secara daring dan berbasis kertas. Sementara itu, program pengiriman tenaga pengajar BIPA ke luar negeri telah dilakukan. Program ini merupakan upaya untuk mengembangkan dan mengajarkan bahasa Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Menuju Pemerintahan Efektif dan Efisien

Peningkatan kualitas layanan PAUD dan Dikmas di antaranya ditandai oleh meningkatnya jumlah Lembaga PAUD terpadu pembina yang dibangun di daerah 3T dengan realisasi sebesar 98,10 persen, terealisasinya pemberian bantuan pembangunan pembelajaran termasuk alat permainan edukatif (APE) PAUD sebesar 94,44 persen dan ruang kelas baru, penyelenggaraan sosialisasi pendidikan karakter dan budaya prestasi telah terealisasi sebesar 99,94 persen, tercapainya target jumlah orang dewasa memperoleh layanan pendidikan keaksaraan dasar dan lanjutan sebesar 100 persen, juga tercapainya target jumlah desa pemberdayaan desa vokasi dan kampung literasi sebesar 100 persen.

Perwujudan peningkatan kualitas layanan PAUD dan Dikmas dapat dilihat dari meningkatnya jumlah anak usia 3—6 tahun yang memperoleh layanan PAUD yang berstandar nasional, terselenggaranya pendidikan kecakapan hidup untuk bekerja dan berwirausaha yang berstandar nasional, meningkatnya jumlah remaja dan orang dewasa yang memperoleh layanan pendidikan masyarakat yang berkualitas, berkesetaraan gender, berwawasan pendidikan, serta memperoleh layanan pendidikan keluarga.

Capaian peningkatan kualitas pelayanan publik ini diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Segala kegiatan yang dilakukan untuk mendukung terciptanya layanan pelayanan publik yang prima, cepat, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel untuk seluruh lapisan masyarakat. (INT)