Masalah dan Solusi Persoalan Data Penerima dan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Halaman : 16
Edisi 66/Mei 2024

Dalam perjalanannya, penyaluran tunjangan bagi guru tidak jarang menemui masalah. Masalah itu misalnya tidak sinkronnya data guru yang diinput operator sekolah dengan yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tidak samanya data yang ada menyebabkan data menjadi tidak valid hingga berakibat pada tidak tercantumnya nama guru penerima tunjangan dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit setiap semester. Apabila nama guru tidak tercantum dalam SKTP, maka pemerintah tidak berwenang menyalurkan tunjangan tersebut.

Persoalan tersebut sebenarnya dapat diatasi, salah satunya melalui peran aktif guru yang ikut memantau data yang diinput operator sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru sebenarnya memiliki cukup waktu untuk mengecek ke-valid-an data sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) setiap satu semester. Data yang sama dan valid berarti meminimalisasi masalah saat penyaluran tunjangan. 

JENDELA mendaftar sejumlah masalah yang biasa terjadi berikut solusi yang dapat menjadi informasi bagi guru dalam hal penyaluran tunjangan profesi guru. 

Guru pemegang sertifikat pendidik belum terdaftar di data kelulusan sertifikasi. Jika guru telah lulus dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka secara otomatis akan terdata pada kelulusan sertifikasi. Itu karena PLPG merupakan program yang diselenggarakan langsung oleh Kemendikbud, sehingga begitu lulus, peserta terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.

Sementara bagi mereka yang lulus program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, hal ini tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi. PPG prajabatan diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar dalam data Kemendikbud. Guru sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nanti akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.  

Namun, jika guru yang merupakan lulusan PLPG tapi belum masuk ke dalam data kelulusan sertifikasi, guru sebaiknya melaporkan hal ini ke dinas pendidikan setempat. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG). Setelah mendapat NRG, data kemudian masuk ke Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Belum Dapat Tunjangan Profesi, Guru PNS Daerah Dapat Diusulkan Menjadi Penerima Tambahan Penghasilan

      

Perbaikan data guru yang mempunyai dua sertifikat pendidik. Seperti diketahui, guru yang menerima tunjangan profesi hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik. Lalu bagaimana dengan guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik? Tetap saja hanya satu sertifikat pendidik yang dapat diajukan untuk menerima tunjangan ini. Sertifikat yang diajukan harus yang linier dengan apa yang diajarkan guru di sekolah. Misalnya, bekerja sebagai guru kelas di SD, maka sertifikat yang diajukan untuk mendapat tunjangan adalah sertifikat sebagai guru kelas. Demikian pula jika mengajar sebagai guru matematika, maka sertifikat yang diajukan seharusnya sertifikat sebagai guru matematika.  

Maka, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik tidak linier, perlu mengikuti sertifikasi ulang dan hasilnya guru akan memiliki dua sertifikat pendidik. Sertifikat yang linier ini harus diperbarui pada Dapodik dan guru dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memperbarui data yang ada. Selain itu guru juga perlu melaporkan hal ini kepada dinas pendidikan setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Dengan peran aktif guru melaporkan perbaikan data ini, maka memudahkan pula pihak terkait untuk menyalurkan tunjangan kepada guru tersebut. 

 

Tidak sinkronnya data PNS dengan data NIP Badan Kepegawaian Negara. Lakukan pengecekan data PNS pada Dapodik dengan data pada manual yang tercantum dari BKN. Jika kesalahan terdapat pada data di Dapodik, maka perbaiki data tersebut pada Dapodik, Namun, jika kesalahan pada data BKN, maka hal ini dapat diperbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

Baca Juga: Perhatian Lain Pemerintah Untuk Guru Insentif Diberikan Kepada Tiga Guru Ini

 

Ketidaksesuaian data gaji pokok PNS. Ketidaksesuaian ini biasanya disebabkan karena pada saat pengisian Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala belum benar, sehingga mengakibatkan besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jika SKTP sudah dikeluarkan, maka hal ini bisa diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan. Ketidaksesuaian data dengan SK inpassing Guru dapat mengajukan perbaikan data dengan menyerahkan dokumen lengkap, seperti SK inpassing yang sudah dilegalisir.

 

Untuk daerah khusus banyak keluhan mengenai kriteria daerah khusus. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penetapan daerah khusus dilakukan dengan berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta data dari Kemendikbud. Jika dalam data tersebut tidak terdapat daerah yang dimaksud, maka tunjangan khusus ini tidak bisa disalurkan kepada guru yang bekerja pada daerah tersebut.

Perlu diketahui bahwa perkembangan status daerah dari khusus menjadi tidak khusus dalam berubah dari tahun ke tahun, sehingga jika tahun lalu guru bisa mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, belum tentu tahun berikutnya akan menerima tunjangan tersebut jika daerah itu tidak lagi termasuk dalam daerah khusus.

 

Guru yang telah melakukan konversi sertifikat pendidik, namun belum termutahirkan di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan). Perlu diketahui bahwa konversi yang diakui adalah koversi yang diusulkan lewat aplikasi konversi di dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Jika sudah diusulkan, maka secara otomatis akan berubah di aplikasi SIMTUN. Namun jika telah melakukan konversi tetapi belum masuk dalam aplikasi SIMTUN, maka harus diusulkan kembali di aplikasi konversi oleh operator di dinas pendidikan Kabupaten/Kota, tidak bisa langsung melalui aplikasi SIMTUN. (*)