Pemerintah Daerah, Ujung Tombak Strategi Kebudayaan

Halaman : 8
Edisi 65/Juni 2023

Kualitas strategi kebudayaan Indonesia akan berpengaruh langsung terhadap perencanaan pemajuan kebudayaan Indonesia ke depan. Strategi kebudayaan merupakan dokumen berisi arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. Dokumen ini digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) yang selanjutnya akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sesuai Undang-undang Pemajuan Kebudayaan Pasal 9 dan 10 mengamanatkan bahwa penyusunan strategi kebudayaan harus didahului oleh penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) yang dilakukan pemerintah daerah. Dokumen ini memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Semakin banyak pemerintah daerah yang menyusun PPKD maka strategi kebudayaan yang dirumuskan pun akan semakin merepresentasikan kenyataan kebudayaan Indonesia. Dalam hal ini pemerintah daerah menjadi ujung tombak penyusunan strategi kebudayaan yang demokratis.

PPKD dibagi menjadi dua tingkatan, yaitu PPKD kabupaten/kota dan PPKD provinsi. PPKD kabupaten/kota merupakan dasar penyusunan bagi PPKD provinsi, sementara PPKD provinsi merupakan dasar penyusunan bagi strategi kebudayaan. Dengan kata lain, penyusunan strategi kebudayaan amat bergantung pada keberhasilan pemerintah daerah dalam penyusunannya.

Baca Juga: Pentingnya Peran Pelaku Budaya dalam Pemajuan Kebudayaan

Pemerintah daerah wajib melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan PPKD. Beberapa cara pelibatan masyarakat yang dapat dilakukan adalah dengan menunjuk para ahli sebagai perwakilan masyarakat untuk duduk sebagai tim penyusun PPKD atau menyelenggarakan forum terbuka untuk mendapatkan aspirasi langsung dari masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah boleh juga melakukan penelitian lapangan untuk menggali informasi kebudayaan yang ada di masyarakat. Tingkat keterlibatan masyarakat sangat bergantung pada penyelenggaraan proses penyusunan PPKD yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut.

Penyusunan PPKD kabupaten/kota dan provinsi dilaksanakan secara mandiri dan merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Seluruh biaya yang ditimbulkan pun menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya berperan sebagai fasilitator dan pendamping teknis. Dengan demikian, seluruh proses pengumpulan informasi yang dibutuhkan untuk merumuskan strategi kebudayaan merupakan hasil gotong royong dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Koordinasi pun dilakukan Kemendikbud dengan seluruh pemerintah daerah dalam penyusunan PPKD. Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud membagi 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi di Indonesia menjadi 20 klaster. Setiap klaster didampingi oleh unit pelaksana teknis Kemendibud yang wilayah kerjanya mencakup kabupaten/kota atau provinsi tersebut. Sejak Maret 2018, Kemendikbud telah melakukan lokakarya penyusunan PPKD di setiap klaster yang dilanjutkan dengan pendampingan teknis untuk pemerintah daerah yang membutuhkan.

Baca Juga: Tujuh Isu Pokok Pemajuan Kebudayaan

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018 pada 5-9 Desember 2018. Momen istimewa ini menjadi tempat lahirnya strategi kebudayaan Indonesia sekaligus bertepatan dengan 100 tahun penyelenggaraan kongres kebudayaan di Indonesia. Seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan PPKD ke Kemendikbud pun dihadirkan pada KKI 2018 untuk mengawal strategi kebudayaan yang dirumuskan agar dapat sejalan dan seirama.

Sebenarnya, penyusunan strategi kebudayaan tidak hanya terjadi saat KKI 2018 saja. Proses penyusunan itu sudah dimulai saat Pra Kongres I KKI 2018 (penyusunan PPKD kabupaten/kota), Pra Kongres II KKI 2018 (penyusunan PPKD provinsi), dan Pra Kongres III KKI 2018 di Kantor Kemendikbud yang dihadiri oleh seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan PPKD sebelum 27 November 2018. Keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan KKI 2018 untuk menghasilkan strategi kebudayaan sesungguhnya sudah terjadi sejak penyusunan PPKD di daerah masing-masing.

Hingga pelaksanaan KKI 2018, terdapat 300 kabupaten/kota dan 28 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan PPKD serta telah diserahkan ke Kemendikbud. Hal tersebut merupakan capaian besar karena penyusunan PPKD merupakan upaya mengumpulkan data kebudayaan paling masif sepanjang sejarah Republik Indonesia. Di samping itu, keberhasilan penyusunan PPKD tersebut juga merupakan bukti kesinergisan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kekompakan yang telah terbangun ini lantas tidak berhenti sampai di sini, namun berlanjut hingga implementasi dari PPKD dan strategi kebudayaan di masa mendatang demi mencapai tujuan pemajuan kebudayaan.

Baca Juga: Dokumen Strategi Kebudayaan Jadi Pedoman Kebudayaan Nasional

Tingginya antusiasme dan peran serta pemerintah daerah ini disebabkan oleh fungsi PPKD bagi pembangunan di daerah. Ada tiga manfaat langsung yang diperoleh pemerintah daerah yang ikut menjalankan penyusunan PPKD. Pertama, kerja penyusunan PPKD sesungguhnya menghasilkan dokumen yang berguna bagi perencanaan kebijakan budaya di tiap-tiap daerah. Dengan memuat identifikasi kekayaan budaya setempat, permasalahan serta rekomendasi pemajuan kebudayaan hingga 20 tahun ke depan dalam PPKD dapat berperan sebagai pedoman perencanaan kebudayaan di daerah tersebut.

Kedua, pemberian dana alokasi khusus (DAK) bidang kebudayaan yang akan mulai diberlakukan pada 2019 kepada daerah-daerah yang telah mengesahkan PPKD. Peruntukan dana tersebut akan disesuaikan dengan rumusan rekomendasi pemajuan kebudayaan yang tertuang dalam dokumen PPKD tersebut. Ketiga, daerah yang menyusun PPKD berpeluang menghadirkan kekayaan budaya daerahnya untuk diadopsi sebagai pertimbangan kebijakan kebudayaan nasional yang berdampak pada RPJPN, RPJMN, dan rencana kerja pemerintah tahunan. Dengan begitu, apa yang direncanakan di daerah betul-betul berperan menentukan arah pembangunan nasional hingga 20 tahun ke depan. (HFZ/ABG)