Awal September 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres ini merupakan langkah terobosan menuju restorasi pendidikan nasional dan reformasi sekolah melalui Gerakan PPK. Ini menjadi haluan yang tepat untuk menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045 dalam menghadapi dinamika perubahan di masa depan.
Revolusi mental menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program prioritas yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo. Karakter bangsa yang religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas adalah nilai-nilai yang ingin dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia ke depan. Dengan karakter bangsa yang kuat maka diharapkan Indonesia mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Perpres yang memuat enam bab dan 18 pasal ini menjelaskan tentang pengertian, tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan, pelaksana, serta tanggung jawab pelaksana PPK. Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab sekolah untuk memperkuat karakter siswa. Hal ini dilakukan melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Setidaknya ada tiga tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan PPK ini. Tujuan tersebut adalah membangun dan membekali siswa dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik, mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan, serta merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi seluruh warga sekolah.
Baca Juga: Lima atau Enam Hari, Sekolah yang Menentukan
Dalam Perpres ini dijelaskan bahwa ruang lingkup pelaksanaan PPK tidak hanya dilakukan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal semata. PPK juga diselenggarakan oleh sekolah pada jalur pendidikan nonformal dan informal. Jadi, bukan hanya sekolah formal, satuan pendidikan nonformal dan informal, seperti lembaga kursus, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sanggar belajar, dan sekolah rumah (home schooling) juga menyelenggarakan PPK. Semua pihak diajak turut terlibat dalam pelaksanaan PPK ini.
Pada jalur pendidikan formal, penyelenggaraan PPK dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. PPK bisa dilakukan di dalam dan/atau luar lingkungan sekolah, serta dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Kepala sekolah dan guru bertanggung jawab atas pelaksanaan PPK di sekolah. Sementara pada jalur pendidikan nonformal, penyelenggaraan PPK dapat dilaksanakan melalui satuan pendidikan nonformal berbasis keagamaan dan satuan pendidikan nonformal lainnya. Pada jalur pendidikan informal, pelaksanaan PPK dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Tanggung Jawab Lintas Kementerian
Besarnya harapan yang ingin dicapai melalui PPK, gerakan pendidikan ini dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Para menteri pada kementerian tersebut diberikan tanggung jawab masing-masing untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan PPK. Pemerintah daerah juga diberikan tanggung jawab melaksanakan PPK sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Guru, Aktor Utama Pelaksanaan PPK PPK Mengembalikan Jati Diri Guru sebagai Pendidik
Dalam Perpres ini juga disebutkan kewajiban sekolah untuk melaksanakan PPK sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan ini. Semantara itu bagi sekolah yang sudah melaksanakan PPK melalui lima hari sekolah dapat terus dilanjutkan, namun tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Perpres tersebut.
Presiden Joko Widodo menuturkan agar gerakan ini didukung semua pihak, termasuk pemerintah daerah. “Ini memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter, baik di madrasa, sekolah, dan di masyarakat,” ujarnya. (*)
BREAKER 1 : Perpres yang memuat enam bab dan 18 pasal ini menjelaskan tentang pengertian, tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan, pelaksana, serta tanggung jawab pelaksana PPK.
BREAKER 2 : Bukan hanya sekolah formal, satuan pendidikan nonformal dan informal, seperti lembaga kursus, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sanggar belajar, dan sekolah rumah (home schooling) juga menyelenggarakan PPK.